POLIGAMI DAN KETIDAKADILAN GENDER DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA

Nur Kholis*  -  Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu), Jepara, Indonesia
Jumaiyah Jumaiyah  -  Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu), Jepara, Indonesia
Wahidullah Wahidullah  -  Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu), Jepara, Indonesia

(*) Corresponding Author

The article 4 clause 2 in the Act Number 1 Year 1974, mentioned that discrimination against women (wife) potentially in increasing the divorce rates. It can be minimized by creating a gender-based mindset, that will be the object of this research. This research will use qualitative methods with normative juridical approach. This research found that: firstly, that the Act Number 1 Year 1974 and its derivative laws such as Compilation of Islamic Law (KHI), has not reach yet the Pancasila values and also justice and humanity as the main mission of law. Secondly, the political configuration in the drafting of laws and “black and white” in understanding of religious texts are contribute to creating injustice. Thirdly, the justice is one of the goals of the law, so discrimination must be eliminated. This research provides a recommendation that polygamy in article 4 clause 2 in the Act Number 1 Year 1974 must be removed, and become the principle of monogamy absolutely.

[]

Diskriminasi terhadap perempuan (Isteri), sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974, berpotensi menciptakan tingginya angka perceraian. Meminimalisasi hal tersebut dengan membangun pemikiran berbasis keadilan gender merupakan tujuan dalam penelitian ini. Adapun metode yang dipilih adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian yang ditemukan; Pertama, bahwa UU No. 1 Tahun 1974 beserta perundang-undangan turunannya seperti KHI, masih jauh dari nilai-nilai Pancasila dan misi utama hukum; yaitu nilai keadilan dan kemanusiaan. Kedua, konfigurasi politik dalam produksi UU Perkawinan dan pemahaman teks agama yang “hitam-putih” adalah kontributor terciptanya ketidakadilan. Ketiga, salah satu tujuan hukum adalah keadilan, maka bentuk-bentuk diskriminasi harus dihapuskan. Artikel ini merekomendasikan penghapusan poligami dalam pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974, dan menjadikan monogami bersifat mutlak.

Keywords: marriage laws; gender inequity; polygamy

  1. Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta: Media Grafika, 2017.
  2. Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
  3. Azra, Azyumardi, dkk, Menteri-menteri Agama RI: Biografi Sosial-Politik, Jakarta: INIS-PPIM, 1998.
  4. Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Trasformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
  5. Hadi, Solikul, “Bias Gender dalam Konstruksi Hukum Islam di Indonesia”, dalam Jurnal Palastren, Vol. 7 No. 1, Juni 2014.
  6. Jonkenedi, “Rekonstruksi Kritis Pemikiran Gender dalam Islam”, YINYANG; Jurnal Studi Gender & Anak, Vol.4 No.1, Januari-Juni 2009.
  7. Kurniawan, Nalom, “Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008”, Jurnal Konstitusi, Vol.11 No.4, Desember 2014.
  8. Lubis, Akhyar Yusuf, Pemikiran Kritis Kontemporer; Dari Teori Kritis Hingga Multikulturalisme, Jakarta: Rajawali Press, 2015.
  9. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2014.
  10. Mar’iyah, Chusnul, “Membaca Ulang Politik: Pendekatan Feminisme dan Metodologi Penelitian”, Afirmasi; Jurnal Pengembangan Pe¬¬mikiran Feminis, Vol. 02, Januari 2013.
  11. MD, Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 2009.
  12. Meliala, Djaja S., Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
  13. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2010.
  14. Murhaini, Suriansyah, Hukum dan Sejarah Hukum: Pengantar Singkat Me¬ma¬hami Sejarah Hukum Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2016.
  15. Mustafied (ed.), Kontekstualisasi Turast; Telaah Regresif dan Progresif, Surabaya: De-aly, 2009.
  16. Musyafa’ah, Nur Lailatul, “Studi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perspektif Gender”, Al-Hukama; The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol 4 No.2, Desember 2014.
  17. Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2004.
  18. Sairin, Weinata dan J.M Pattiasina, Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam Perspektif Kristen, Jakarta: Gunung Mulia, 1996.
  19. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2007.
  20. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI press, 1986.
  21. ________, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1987.
  22. ________, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
  23. Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi Revisi Burgerlijk Wetboek, Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.
  24. Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
  25. Sumitro, Ronny Hanitiyo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
  26. Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum; Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
  27. Syarafuddin, “Kesetaraan Gender dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam; Respon Hakim Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2013”, Jurnal SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014.
  28. al-Shāṭibi, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī’ah, Kairo: Maktabah Tijāriyah Kubrā, 2000.
  29. Thaba, Abdul Aziz, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru (1966-1994), Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
  30. Umar, Nasarudin, Argumentasi Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 1999.
  31. ________, “Poligami Justru Jadi Penyebab Perceraian”, http://www.kemenag. go.id/index.php?a=berita&id=78883
  32. Warasih, Esmi, Pranata Hukum; Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryadaru Utama, 2005.

Open Access Copyright (c) 2017 Al-Ahkam
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Publisher
Faculty of Sharia and Law Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
in collaboration with Indonesian Consortium Sharia Scholar (KSSI)
Jl Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang 50185
Phone: 024 7601291
https://fsh.walisongo.ac.id/
email: alahkam@walisongo.ac.id

 Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

View:  Visitor | Country  

 
apps