HUKUMAN RAJAM BAGI PELAKU ZINA MUHSHAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Rokhmadi Rokhmadi*  -  Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana Islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha, kecuali kelompok Azariqah dari golongan Khawarij. Menurut mereka hukuman untuk  jarimah zina, baik muhshan maupun ghairu muhshan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Nur: 2, sehingga mereka tidak menerapkan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Sedangkan fuqaha’ yang menyepakati hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan berpendapat bahwa hadits shahih yang berkenaan dengan hukuman rajam dapat mentakhsis QS. al-Nur: 2 tersebut di atas.

Hasil penelitian ini adalah jika dilihat dari setting historis, maka penetapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan itu didasarkan kepada hadits Nabi, baik secara qauliyah maupun fi’liyah. Akan tetapi, ada kesulitan dalam membedakan antara status teks sunnah mengenai apakah teks sunnah tersebut menjelaskan wahyu atau tidak. Hal ini dapat disimpulkan bahwa hukuman rajam dalam hukum pidana Islam itu bukan berasal dari syari’at Islam itu sendiri semata-mata, tetapi yang pasti bahwa hukuman rajam adalah berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash dalam Kitab Taurat. Hal ini dapat dilacak dari dasar normatif yaitu hadits-hadits Nabi yang mengacu kepada penerapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Setidaknya Rasulullah saw., telah empat kali melaksanakan atau minimal memberitahukan pelaksanaan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan.

Keywords: Zina muhshan; rajam; nash; hukum pidana

Open Access Copyright (c) 2017 At-Taqaddum : Jurnal Peningkatan Mutu Keilmuan dan Kependidikan Islam

At-Taqaddum
Published by Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
Jl. Walisongo No.3-5 Semarang 50185, Indonesia
Phone: +62 857-1999-1679
Website: https://lpm.walisongo.ac.id/
Email: attaqaddum@walisongo.ac.id 
 
 
apps