KEARIFAN TUKANG KREDIT DI KEC. CEPIRING KABUPATEN KENDAL

Nur Fathoni*  -  Universitas Islam Negeri Walisongo, Indonesia

(*) Corresponding Author

Tukang kredit di Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Jawa Tengah telah memberi warna model jual beli pada masyarakat. Mereka kebanyakan perantau dari Jawa Barat. Model jual beli yang mereka lakukan adalah jual beli dengan pembayaran tunda. Artinya mereka menjajakan barang dagangan dan pembeli mengangsur pembayaran harga yang disepakati. Jumlah angsuran dan masa angsuran disepakati tetapi longgar (bisa berubah). Jumlah angsuran disebut dalam akad jual beli setelah menyepakati harga. Kebiasaan waktu mengangsur adalah mingguan. Kedua belah pihak telah memiliki kebiasaan yang dijadikan dasar pemenuhan kesepakatan jual beli. Kearifan tukang kredit ada pada kelonggaran menyikapi pembeli.  Hal ini berbeda manakala dibandingkan dengan sistem jual beli yang dilakukan pada lembaga keuangan syariah. Kepastian menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar dan membawa konsekuensi. Para tukang kredit juga memiliki dasar agama dalam melakukan bisnis. Mereka menegaskan fungsinya sebagai penjual bukan pemberi pinjaman. Oleh karenanya aturan tentang jual beli bayar tunda seperti harga harus disepakati dan tidak bisa berubah, mereka jaga betul. Kearifan mereka nampak dalam konteks tidak menaikkan harga meskipun ada pengunduran masa angsuran dari 10 minggu menjadi 20 minggu sekalipu. kearifan lainnya nampak dalam konteks tidak ada denda penundaan atau keterlambatan pembayaran. Kearifan mereka dibangun atas keyakinan dalam berbisnis dan keteguhan menjaga ajaran agama agar menjaga kesepakatan atau akad.

Keywords: Kearifan, tukang kredit, jual beli

  1. Al-Amin al-Haj Muhammad Ahmad, Hukmu al-bai ‘ bittaqsith, terj. Ma ‘ruf Abdul Jalil, Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya?, Gema Insani Press, Jakarta, 2001 , hlm. 19.
  2. DSN-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, CV. Gaung Persada, Jakarta, 2006, 22.
  3. A1-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugh al-Maram, Maktabah Usaha Keluarga, Semarang, hlm. 171-172
  4. Q.S. 2: 272.
  5. Q.S.4:29.
  6. Al-Bukhari, Jami’us Shahih al-Bukhari, Dar al-Fikr, Beirut, T.th., hlm. 5-2 1.
  7. Ali Hasbailah, Ushulut Tasyri’ al-lslamiyi, Darul Ma’arif, t.th., hlm. 327.
  8. Observasi tanggal 27 Desember 2016.
  9. Observasi tanggal 3 Agustus 2016.
  10. Abdussatar, al-Bai’ al-Muajjal, al-ma’had al-Islami lilbuhus wa tadrib, Jeddah, 2003, hlm. 15.
  11. al-San’ani, Subul al-Salam, Daral-fikr, Beirut, t.th.
  12. Muhtar, Wawancara, 2 Agustus 2016.
  13. Munfaati, Wawancara 7 Juni 2016
  14. Nur Aliyah, Wawancara, 3 Agustus 2016.
  15. Rasyidin, Wawancara, 2 Agustus 2016.
  16. Tarwidono, Wwancara, 4 Agustus 2016.

Open Access Copyright (c) 2018 At-Taqaddum

At-Taqaddum
Published by Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
Jl. Walisongo No.3-5 Semarang 50185, Indonesia
Phone: +62 857-1999-1679
Website: https://lpm.walisongo.ac.id/
Email: attaqaddum@walisongo.ac.id 
 
 
apps