Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang - Indonesia
MEMBUMIKAN HUKUM ISLAM PROGRESIF: Respons Konsumen Muslim terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal
The law on the guarantee of halal products authorized by the House of Representatives on 25 September 2014 is a legal umbrella for the Indonesian people about food products, drugs, and cosmetics that have been started for a long time and have been postponed several times. The existence of this law is a progressive law that places humans as the primary object. Furthermore, this provides an opportunity for the role of society (especially Muslim consumers) in promoting and educating halal products. The law on the guarantee of halal products born through law is the “ijtihad” (private examination of Islamic law) through which living law in society becomes the source of national law concerning food products, medicines, and cosmetics. Efforts to legal ground is through various models such as promoting it to the parties through law enforcement, realizing halal as a culture of life, etc.
---
Undang-undang tentang jaminan produk halal yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 September 2014 merupakan payung hukum bagi masyarakat Indonesia tentang produk makanan, obat-obatan terlarang, dan kosmetik yang telah dimulai sejak lama dan telah beberapa kali mengalami penundaan. Keberadaan undang-undang ini merupakan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai objek utama. Lebih jauh lagi, ini memberi kesempatan bagi peran masyarakat (terutama konsumen Muslim) dalam mempromosikan dan mendidik produk halal. Hukum tentang Jaminan produk halal yang lahir melalui undang-undang merupakan “ijtihad” (ujian pribadi tentang hukum Islam) yang melaluinya hukum hidup di masyarakat menjadi sumber hukum nasional mengenai produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Upaya membumikan hukumnya adalah melalui berbagai model seperti mempromosikannya kepada para pihak melalui penegakan hukum, mewujudkan halal sebagai budaya kehidupan, dll.
---
Undang-undang tentang jaminan produk halal yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 September 2014 merupakan payung hukum bagi masyarakat Indonesia tentang produk makanan, obat-obatan terlarang, dan kosmetik yang telah dimulai sejak lama dan telah beberapa kali mengalami penundaan. Keberadaan undang-undang ini merupakan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai objek utama. Lebih jauh lagi, ini memberi kesempatan bagi peran masyarakat (terutama konsumen Muslim) dalam mempromosikan dan mendidik produk halal. Hukum tentang Jaminan produk halal yang lahir melalui undang-undang merupakan “ijtihad” (ujian pribadi tentang hukum Islam) yang melaluinya hukum hidup di masyarakat menjadi sumber hukum nasional mengenai produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Upaya membumikan hukumnya adalah melalui berbagai model seperti mempromosikannya kepada para pihak melalui penegakan hukum, mewujudkan halal sebagai budaya kehidupan, dll.
Keywords: Grounding; Halal Product Guarantee; Progressive Islamic Law
- Ali, Chidir, Responsi Hukum Acara Perdata, Bandung: Armico, 1987
- Al-Asyhar, Thobieb, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani, Jakarta : Al-Mawardi Prima, 2003, hlm.15.
- Attmasasmita, “Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana”, dalam Jurnal Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta : Departemen Kehakiman, 1994.
- Azizy, Qodri, Menggagas Ilmu Hukum Indonesia, dalam Ahmad Gunawan, BS, et.al, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
- Djohansjah, J, Legal Justice, Moral Justice dan Social Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Jakarta: Mahkamah Agung, 2006
- Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
- http://www.hukumonline.com/uu-jaminan-produk-halal-berikan-kepastian-hukum-bagi-konsumen pada 12 Oktober 2014.
- http://www.komisihukum.go.id.menuju-paradigma-baru-pembangunan-hukum-nasional diakses pada 3 September 2014
- Ka’bah Rifyal, Legal Justice, Moral Justice dan Social Justice, dalam Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Jakarta: Mahkamah Agung, 2006
- Kusuma Atmaja, Mochtar, dalam Soetandyo Wignjosoebroto, “Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dan Perkembangan Hukum di Indonesia”, Jakarta, Rajawali Press, 1994.
- Manan, Abdul, Penerapa Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media, 2005.
- Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.
- Muntaqo, Firman, Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial, makalah diskusi kelas pada Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang, 2005.
- Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Ahmad Gunawan, BS, et.al, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
- ----------------, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,1986
- ----------------, Risalah Kuliah Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang tahun 2004, hlm. 14.
- ----------------,Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia : Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 5.
- Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif : Konsep Philippe Nonet & Philip Selznick Perbandingan Civil Law system & Common Law System Spiral kekerasan dan Penegakan Hukum, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.
- Seidman, Robert B., dalam Ronny Hanitijo Soemitro, “The Law of Nontransferability of Law Menurut Robert B. Seidman”, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1998.
- Spence, Gary, The Death of Justice, New York : St. Martin’s Press, 1997.
- Sutantio, Retnowulan, et.al, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2005
- Sudjono, HS. Brojo, Reorientasi Pengelolaan Ilmu Hukum dalam Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Nomor 27, Volume 11 September 2004.
- Syamsudin, M., Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progreasif, Jakarta : Prenada Media Group, 2012, hlm. 105.
- Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, Dar al—Baidla : Dar al-Rasyad wa al-Haditsah, jilid II, hlm, 53. Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-Arabi, tt.
- Trubek, David. dkk., Global Structuring and The Law : The Internalization of Legal Fields and The Creation of Transnational arenas, 1993.
- Warassih, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, dalam Karolus Kopong Medan dan Mahmutarom (ed.), Semarang : Suryandaru Utama, 2005.