PERAN FATWA MUI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

Jamal Makmur*  -  IPMAFA Pati, Indonesia

(*) Corresponding Author

Fatwa memegang peranan kunci di Indonesia. Mayoritas umat Islam membutuhkan jawaban hukum yang solutif dan kontekstual. Majlis Ulama Indonesia (MUI) lewat Komisi Fatwa selama ini sudah membimbing umat lewat fatwa-fatwa hukum dalam semua bidang, baik akidah, ekonomi, politik, dan sosial. Fatwa MUI menjadi rujukan umat lintas sektoral yang ada di berbagai organsiasi masyarakat (ormas) di Indonesia.

Metode fatwa MUI berpijak pada empat hal. Pertama, meninjau pendapat para imam madzhab dalam masalah yang dikaji secara serius berikut dalil-dalilnya. Kedua, masalah-masalah yang jelas hukumnya (qath’iyyat) ditetapkan apa adanya. Ketiga, dalam masalah yang diperselisihkan ulama madzhab, diselesaikan dengan dua cara, yaitu: menemukan titik temu dengan metode al-jam’u wa at-taufiq, dan menggunakan tarjih (memilih pendapat yang paling kuat argumentasinya) melalui metode perbandingan madzhab dengan menggunakan kaidah ushul fiqh perbandingan.  Keempat, masalah yang tidak ditemukan hukumnya dalam madzhab ditetapkan dengan ijtihad jama’i (kolektif) dengan metode bayani, ta’lili (qiyasi, istihsani, ilhaqi), istishlahi, dan sad adz-dzari’ah. Kelima, fatwa harus selalu memperhatikan kemaslahatan umum dan tujuan syariat Islam (maqasidus syariah).

Melihat metode penetapan hukum MUI di atas, maka MUI sudah menerapkan talfiq manhaji, yaitu: menggabungkan metode penetapan hukum para imam madzhab untuk menghasilkan hukum yang kontekstual dan solutif. Produk fatwa MUI yang berkaitan dengan ekonomi syariah misalnya dilengkapi dengan al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, kaidah fiqh, dan pendapat para ulama lintas madzhab. Semua dasar itu berorientasi kepada kemaslahatan umum dan tujuan syariat Islam.

Talfiq manhaji yang dikembangkan Komisi Fatwa MUI ini merupakan terobosan paradigmatik yang bisa digunakan untuk merespons problematika kontemporer yang membutuhkan jawaban yang cepat, tepat, dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara normatif dan sosial sekaligus. Tidak ada fanatisme madzhab dan absolutisme pemikiran. Inklusivitas dan obyektivitas yang dikedepankan untuk memajukan umat di berbagai aspek kehidupan.

Keywords: Fatwa, MUI, metode, talfiq manhaji

  1. Amin, KH. Ma’ruf, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: eLSAS, 2008
  2. DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Jilid 1, Jakarta: DSN MUI, 2006
  3. DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Jilid 2, Jakarta: DSN MUI, 2010
  4. Dimyati, Ahmad, dkk, Rekonstruksi Metodologi Fatwa Perbankan Syariah, Pati: CSiF STAIMAFA, 2015
  5. Hosen, KH. Ibrahim, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, Jilid 1, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003
  6. Sholeh, Asrorun Ni’am, Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: Elsas, 2008
  7. --------, Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Emir, 2016
  8. Az-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz 2, Beirut: Dar al-Fikri, 2006, cet. 14

Open Access Copyright (c) 2019 Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

View My Stats
apps