Desain Kota Ramah Anak Perspektif Pendidikan Lingkungan (Studi Kasus Kota Semarang)

Ahmad Fauzan Hidayatullah*  -  Program Studi Pendidikan Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Walisongo, Indonesia

(*) Corresponding Author
Pemerintah Kota Semarang telah berupaya mencari alternatif solusi untuk memenuhi Hak Anak tersebut dengan menetapkan kebijakan Kota Ramah Anak Perspektif Pendidikan Lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Konsep Kebijakan Kota Ramah Anak Perspektif Lingkungan sesuai dengan permasalahan lingkungan yang ada di Kota Semarang, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterpretasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa konsep kebijakan Kota Ramah Anak Perspektif Pendidikan Lingkungan di Kota Semarang telah dibuat dalam Peraturan Walikota Semarang tentang Kota Ramah Anak pada 2 (dua) komponen, yaitu, kelembagaan dan hak anak. Dari komponen dan konsep idealisasi dalam pelaksanaannya serta tercapainya sebuah tujuan program kebijakan yang diukur dalam penilaian tersbut menghasilkan sebuah Desain Kota Ramah Anak Perspektif Pendidikan Lingkungan di Kota Semarang yang efektif dan efisien.
  1. Bappenas. 2011. Direktorat Perkotaan dan Pedesaan.
  2. Barlia, Lily. 2008. Teori Pembelajaran Lingkungan Hidup di Sekolah Dasar. Royyan Press. Subang.
  3. Child Friendly Cities. 2011 The CFC Initiative. http://www.Child Friendly Cities.org/en/overview/the-efeinitiative.
  4. Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika. Jakarta.
  5. Hamzah, Syukri. 2013. Pendidikan Lingkungan, Sekelumit Wawasan Pengantar. PT. Refika Aditama. Bandung.
  6. Hans Seidel Foundation. 1999. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup. Dasar, Strategi, dan Metode Pembelajaran. Menara Cakrawala. Jakarta.
  7. Heriyanto, Husain. 2005. Krisis Ekologi dan Spiritualitas Manusia, dalam
  8. http://www.conservation.org atau www.conservation.or.id
  9. Joga, Nirwono. 2017. Mewariskan Kota Layak Huni. PT Gramedia. Jakarta.
  10. Kementerian Lingkungan Hidup, dalam http://www.menlh.go.id.
  11. Lesmana, Andi. http ://Andibook:WordPress.Com.
  12. Matthew B. Miles & A. Michael Huberman. 2009. Analisis Data kualitatif. Universitas Indonesia. Jakarta.
  13. Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.
  14. Muhadjir, Noeng. 1996. Metodologi Penelitan Kualitatif. Edisi III. Rakesarasin. Yogyakarta.
  15. Pamadi, Hajar. dkk. 2016. Pengembangan Pedoman Ruang Ramah Anak Berbasis Kearifan Lokal Untuk Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini.
  16. Peraturan Mendagri RI No. 4 Tahun 1980.
  17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Ramah Anak.
  18. Prasetijaningsih, Chris D. 2016. Inovasi Kota. Edisi dua. Graha Ilmu. Yogyakarta.
  19. Pratomo, Suko. 2009. Model Pembelajaran Tematik dalam Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dasar, No. 11, Hal. 8-15. Riggio, E. 2002. Child Friendly Cities : Good Governance In The Best Interest Of The Child. “ Environment and Urbanization”.
  20. Sjafrizal. 2012. Ekonomi Wilayah dan Perkotaan. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
  21. Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
  22. Sukmadinata, Nana Syaodih. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.
  23. Sumarwoto, 2001. Atur-Diri Sendiri, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
  24. Tilaar, HAR. 1999. Manajemen Pendidikan Nasional. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
  25. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. PAsal 28 Ayat 2.
  26. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  27. Undang-Undang RI. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  28. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  29. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  30. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak-Anak yang dirampas Kebebasannya.
  31. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  32. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
  33. Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
  34. Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan.
  35. Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang Keselamatan Kerja.
  36. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Otonomi Daerah.
  37. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Kawasan Perkotaan.

Open Access Copyright (c) 2018 Al-Hayat: Journal of Biology and Applied Biology
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
apps