[1]
Umar, N. 2014. KONSEP HUKUM MODERN: SUATU PERSPEKTIF KEINDONESIAAN, INTEGRASI SISTEM HUKUM AGAMA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. 22, 1 (Jun. 2014), 157–180. DOI:https://doi.org/10.21580/ws.22.1.263.