[1]
N. Umar, “KONSEP HUKUM MODERN: SUATU PERSPEKTIF KEINDONESIAAN, INTEGRASI SISTEM HUKUM AGAMA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL”, Walisongo J. Penelit. Sos. Keagamaan, vol. 22, no. 1, pp. 157–180, Jun. 2014.