Universitas Indonesia - Indonesia
URGENSI PENGAWASAN DALAM PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF
Waqf is a Islamic economics social institution that has a very important role in the development of Indonesian society. However, the potential of the waqfhas not been fully explored and developed. Some causes are: lack of pu blic understanding of the importance of recorded waqf, its has not managed professionally, lack of profe ssional nāẓir and weakness of supervision and management of waqf. Therefore, supervision becomes something absolutely necessary especially for productive waqf. The nāẓirof waqfinstitutions must be willing to be audited, becaus e nāẓiris a person who have right to act on waqfproperty, also to take care of it, maintain it, develop and distribute the waqfrevenue to people who deserve it. In addition, in o rder to manage waqfproperly and accountability, supervision should be done by the g overnment and society, active and passive. In performing supervision of waqfmanagement, The government and society may ask some help to an independent public accounting firm. With tight and good supervision, waqf in Indonesia is expected to be managed more proper ly then the revenue can be used to empower society.
***
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan masyarakat Indones ia. Namun demikian potensi wakaf tersebut belum sepenuhnya digali dan dikembangkan. Beberapa penyebabnya adalah: lemahnya pemahaman masyarakat tentang penti ngnya pencatatan wakaf, belum profesionalnya pengelolaan dan manajemen wakaf, terbatasnya nāẓir yang profesional serta pengawasan dan pengelolaan wakaf masih lemah. Oleh karena itu pengawasan menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan apalagi terhadap wakaf produktif. Suatu lembaga wakaf dalam hal ini nāẓir-nya harus bersedia untuk diaudit, karena nāẓirmerupakan orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, mengembangkan dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya. Di samping itu agar wakaf dapat dilaksanakan dengan baik dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan, maka pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf,pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen. Dengan pengawasan yang ketat dan baik diharapkan wakaf di Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memperdayakan masyarakat.
***
Keywords: wakaf, manajemen wakaf, pengawasan, wakaf produktif, nāẓir