UIN Walisongo Semarang - Indonesia
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JAWA TENGAH
Mediation as one of Alternative Dispute Resolution (ADR) is seen as a way dispute resolution humane and just. Humanist because the mechanism decision-making (the peace agreement) become the authority of the parties dispute and maintain good relations. Fair because each party negotiate to option a problem solution from his problem and outputs a win-win solution. Therefore, dispute resolution with litigation is becoming obsolete and people turn to mediation. Through the Supreme Court Regulation (Perma) No. 1 In 2008, mediation has been integrated into the proceedings in the court system. Every civil matters must completed first by way of mediation. Each judge's decision not by way of mediation first, the decision shall be considered null and void. This paper discusses the effectiveness of mediation in the settlement of divorce cases in the Religious Court Central Java, because of a divorce case is a matter of the highest ranks in the Religious Court. The focus of the study is the implementation of divorce mediation cases, mediation success standard divorce cases and the litigants public response to the peace efforts through mediation procedures
Keywords: efektivitas, mediasi, perceraian, damai, Pengadilan Agama.
- Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
- al-Zuhaily, Wahbal, al-Tafsir al-Munir fi al-aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, Beirut: Dar al-Fikr, 1991.
- Friedman, Lawrence M., American Law, New York: W.W. Norton and Company, 1984.
- Mahkamah Agung, Naskah Akademis Mengenai: Court Dispute Resolution, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MARI, 2003.
- Mahkamah Agung, Naskah Akademis Mediasi, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MARI, 2007.
- Mahkamah Agung, Buku Tanya Jawab Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, Jakarta; MARI, JICA, IICT, 2008.
- Mahkamah Agung, Mediasi dan Perdamaian, Jakarta: Proyek Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim dan Non Hakim, 2003.
- Mahkamah Agung, JICA, IICT, Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan mediasi di Pengadilan, Jakarta; MARI, JICA, IICT, 2008.
- Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
- Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, 2013.
- Sukadana, I Made, “Mediasi dalam Sistem Peradilan Indonesia untuk Mewujudkan Proses Peradilan Yang Cepat dan Biaya Ringan”, Disertasi Universitas Brawijaya, 2006.
- Suzanne dan Reese, Melanie, Mediation Theory and Practice, Boston, New York etc.: Perason Education Inc., 2005,
- Syukur, Fatahillah A, Mediasi Yudisial di Indonesia Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, Bandung; Mandar Maju., 2012.
- Usman, Rachmadi, Mediasi di Pengadialan dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
- Witanto, D.Y., Hukum Acara Mediasi, Bandung: Alfabeta, 2011.
- Peraturan dan Undang-undang: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
- Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediassi di Pengadilan MARI.
- PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama .
- Wawancara:
- Rangkaman wawancara dengan Hakim Agung dan Pokja Mediasi di Mahkamah Agung.
- Rangkuman hasil wawancara dengan para hakim di Pengadilan Agama Semarang dan Rembang.