Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Wedung Demak - Indonesia
HAZAIRIN DAN PENGHAPUSAN PIDANA PENJARA PENDEK
This writing describes Hazarin thought of the ineffectiveness of short imprisonment in Indonesia and the study of possibility replacement of short prison sentences with social penalties. Hazarin said that short imprisonment is ineffective to give deterrent effect, and may even lead to negative stigmas and consequences such as the prisoners will become more virulent after being released from prison, that make people reject the presence of ex-prisoners. Hazarin offers the concept of criminal work in the public interest without being paid in lieu of imprisonment. He also offers customary or Islamic law penalty to replace the short imprisonment as an alternative. Thus the replacement of the short sentence of imprisonment is in accordance with Islamic law and the first principle of Pancasila, the divinity of the God, the Almighty, who gives the human soul religious consciousness. Besides that, it is also in accordance with the fifth principle of Pancasila, the development of human awareness through moral education and justice for peace and justice social life. However, with the current conditions in Indonesia, the Hazainin thought doesn’t seem applicable.
Keywords: Hazairin; penghapusan; pidana; penjara pendek
- Al Qurthubi, Syaikh Imam, 2008, Tafsir Al Qurthubi, Jakarta: Pustaka Azzam.
- Ali, Mohammad Daud, 1999, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Ali, Zainuddin, 2015, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika, cet. V.
- Al-Maliki, Abdurrahman dan Ahmad ad-Da’ur, 2004, Nidzam al-Uqubat dan Ahkam al-Bayyinat, Perj. Syamsuddin Ramadlan, Terj.“Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam”, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, cet. 1.
- Amin, S.M., 1976, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Mengenang Prof. DR. Hazairin, Jakarta: Universitas Indonesia, UI Press.
- Amirin, Tatang M., 1995, Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Ancok, Jamaludin, 1992, Efektivitas Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.
- Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Jakarta: Garamedia Wisdia Sarana Indonesia.
- Arief, Barda Nawawi, 1974,Pemidanaan, Masalah-Masalah Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
- -------, 2002, Pidana Penjara Terbatas: Suatu Gagasan Penggabungan Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Pengawasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- -------, 2004, Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo.
- ------, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- -------, 2005,Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif KajianPerbandingan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- -------, 2002, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- -------, 1987, Masalah Pidana Perampasan Kemerdekaan dalam Konsep KUHP Baru: dalam Masalah-Masalah Hukum, Edisi Khusus FH UNDIP, Semarang.
- -------, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
- -------, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana, ed. 2, cet. ke-4.
- Assiddiqie, Jimly, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.
- As-Suyuti, Jalaludin, 1969, al-Asybah wa al-Naza’ir, Beirut: Dar al-Fikr.
- Atmasasmita, Romli, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju.
- -------, 1985, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
- Audah, Abdul Qadir, 1992, At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islamiy, Juz I, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Araby.
- -------, 2008, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Bogor: Kharisma Ilmu, Jilid III.
- Bakry, Hasbullah, 1976, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Segi-Segi yang Menarik dari Kepribadian Prof. DR. Hazairin, Jakarta: Universitas Indonesia, UI Press.
- Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Dahlan, Abdul Azis, 1989, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 3, Jakarta: Cipta Adi Pustaka.
- Departemen Agama RI, 1995, al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: Karya Toha Putra.
- Diyanto, Hendi, 2009, Hukuman dan Disiplin (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif), IAIN Walisongo Semarang.
- Djatnika, Rachmat dan dkk, 1991, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Djojodiguno, 1976, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat dalam Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: Bina Cipta.
- Doi, Abdur Rahman, 1992, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta.
- Effendy, Moehtar, 2001, Ensiklopedi, Agama dan Filsafat, Jakarta: Universitas Sriwijaya.
- Fanani, Muhyar, 2008, Membumikan Hukum Langit, Nasionalisasi Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi, Yogyakarta: Tiara Wacana.
- Fuad, Mahsun, 2005, Hukum Islam Indonesia; Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara, cet. I.
- Gunaryo, Ahmad, 2001, Hukum, Birokasi dan Kekuasaan di Indonesia, Semarang: Walisongo Research Institute (WRI).
- Hamdan, 1997, Politik Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Hamzah, A., 1983, dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, cet. 1.
- Hamzah, Andi dan A. Simanglipu, 1985, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa yang Akan Datang, Jakarta: Ghalia Indonesia, cet. ke-2.
- Hamzah, Andi, 2005, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
- -------, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (dari retribusi ke reformasi), Jakarta: Pradnya Paramita, cet. 1.
- Hanafi, Ahmad, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, cet. ke-5.
- Harsono, 1985, Sistem Baru Pemidanaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.
- Hazairin, 1976, Hendak Kemana Hukum Islam, Jakarta: Tintamas.
- -------, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Quran dan Hadis, Jakarta: Tintamas.
- -------, 1981, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bandung: Bina Aksara.
- Hoesein, Ibrahim, 1997, Jenis-Jenis Hukum dalam Hukum Pidana Islam, Bandung: Mizan.
- Indriyanto, 1994, Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP, Jakarta: Graha Widia.
- K, Bertens, 1993, Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta: Kanisius.
- Kartono, Kartini, 1981, Patologi Sosial (Jilid 1,Edisi Baru), Jakarta: Rajawali.
- Koesnoen, 1961, Politik Penjara Nasional. Bandung: Sumur.
- Koeswadji, Hermien Hadiati, 1995, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Kusumaatmadja, Mochtar, 2000, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu Uraian Tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Putra Bardin.
- Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
- Lopa, Baharuddin, 1996, al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
- Lukito, Ratno, 2008, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: TERAS.
- Mannheim, Karl, 1991, Ideology and Utopia, an Introduction to the Sociology of Knowledge, Terj. F. Budi Hardiman, Ideologi dan Utopia; Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik, Yogyakarta: Kanisius.
- Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT Bumi Aksara.
- Mudofir, Ali, 2001, Kamus Filsuf Barat, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
- Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
- Mulyadi, Lilik, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Jakarta: Djambatan,.
- Munajat, Makhrus, 2008, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga.
- -------, 2001, Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Yogyakarta.
- -------, 2006, Reaktualisasi Pemikiran Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Cakrawala.
- Muslich, Ahmad Wardi, 2005, Hukum Pidana Islam, jakarta: Sinar Grafika, cet. 2.
- -------, 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fiqh JInayah), Jakarta: Sinar Grafika.
- Muthohhari, Murtandho, 1992, Keadilan Ilahi: Asas dan Pandangan Dunia Islam, Bandung: Mizan.
- Poernomo, Bambang, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty.
- Prdjodikoro, Wiryono, 1989, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco.
- Priyatna, Dwidja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, cet. 1.
- -------, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: STHB Press.
- Putusan.mahkamahagung.go.id, diakses pada hari Selasa, 23 februari 2016, pukul 13:22 WIB.
- Quthb, Sayyid, 2003, Tafsir Fi Zhilalil al-Qur’an di Bawah Nauangan al-Qur’an , jilid 6, Jakarta: Gema Insani Press, cet. I.
- Rahardjo, Satjipto, 1976, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Hukum Adat dalam Studi Hukum dan Masyarakat , Jakarta: Universitas Indonesia, UI Press.
- -------, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju.
- Raj’i, ’Ali, 2008, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Studi Komparatif Pemikiran Hazairin dan Munawir Sjadzali), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 26 Juni.
- Rammelink, Jan, 2003, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Paparannya dalam Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Ramulyo, Idris, 1995, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2005.
- Ritonga, Rahman, 1997, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Jakarta: PT. Intermassa.
- Sahetapy, J.E., 1982, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta: Rajawali.
- Saifullah, 2006, Konsep Dasar Proposal Penelitian, Fakultas Syari’ah UIN Malang, TK.
- Saleh, Roeslan, 1987, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Jakarta: Aksara Baru.
- -------, 1971, Mencari Asas-Asas Umum Yang Sesuai Untuk Hukum Pidana Nasional, kumpulan bahan upgrading hukum pidana, Jilid 2, Bandung, Liberty.
- -------, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
- -------, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.
- Samosier, Djisman, 2002, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Putra Bardin.
- Sarmadi, A. Sukris, 1996, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Sarup, Madam, 2003, An Introductory Guide to Post-Structuralism and Postmodernism, Terj. Medhy Aginta Hidayat, Poststrukturalisme dan Postmodernisme, Sebuah Pengantar Kritis, Jendela: Yogyakarta.
- Shadily, Hasan, 1980, Ensiklopedi Indonesia, Jakarta: Ikhtiyar Baru.
- Shihab, M. Quraish, 2005, Tafsir Al-MishbahPesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, cet. IV.
- Sholehudin, 2004, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Soebroto, Soetandyo Wignyo, 1994, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.
- Soekanto, Soerjono, 1979, Perbandingan Hukum, Bandung: Alumni.
- Soekartini, 1992, Kamus Belanda – Indonesia, Yogyakarta: Nusa Indah.
- Soerodibroto, Soenarto, 2004, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Sormadipradja, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta.
- Sudarsono, 1994, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rineka Cipta, cet. ke-2.
- Sudarto, 2002, Metodologi Penelitian Filsafat, cet. III, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Sugandhi, 1980, KUHP dengan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
- Suryabrata, Sumadi, 1998, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Tim Ensiklopedi, editor bahasa: Abdul Azis Dahlan, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Baru van Hoeve.
- Tim Ensiklopedi, editor bahasa: Nina M. Armado, 2005, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar van Hoeve.
- Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, 2002, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta:Djambatan, cet. ke-2.
- Timur, Yong Ohoi, 1997, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Tirtaadmidjaja, 1955, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Fasco.
- Tongat, 2001, Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Djambatan.
- -------, 2004, Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Malang: Universitas Muhammdiyah Malang.
- Utrecht, 1994, Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
- Zahrah, M. Abu, 1957, Usul al-Fiqh, Kairo: Muktabah Muhaimar.
- Zed, Mestika, 2004, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.