Analysis of gold investment with installment scheme

Latif Hanafir Rifqi*  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Lia Anissatun Mufiroh  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Ana Zahrotun Nihayah  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Investasi merupakan suatu kegiatan penempatan sebagian kekayaan seseorang untuk mendapatlan keuntungan di masa yang akan datang. Salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat adalah investasi emas karena cenderung aman dan menguntungkan. Bank Syariah Indonesia (BSI) meluncurkan produk untuk menghadapai hal tersebut yaitu Produk Cicil Emas. Produk Cicil Emas merupakan salah satu investasi jangka panjang yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan ditujukan kepada nasabah yang membutuhkan investasi jangka panjang tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peluang investasi emas melalui Produk Cicil Emas pada Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat deskriptif analisis dalam menganalisa data sekunder yang berkaitan dengan masalah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa peluang investasi emas melalui produk ini adalah terdapat pada sisi kebutuhan nasabah, keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi emas, kemudahan yang dilakukan dalam jual beli logam mulia emas pada BSI, peluang kenaikan harga emas yang terus mengalami kenaikan  setiap tahunnya serta peluang persaingan pada produk tersebut masih rendah.

Keywords: Investasi Emas, Produk Cicil Emas, Bank Syariah Indonesia, Peluang

  1. Alhusain, Ahmad Sani. (2021). “Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi Dalam Mendorong Perekonomian Nasional”. Jurnal Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. XII No. 3. Hal 19-24.
  2. Faizah, Mita Rahmawati. (2019). “Investasi Logam Mulia (Emas) di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Jurnal Tahkim. Vol. XV No. 1. Hal 64-73.
  3. Hariwijaya, Muhammad Riduan Indra, dkk. “Prediksi Harga Emas Dengan Menggunakan Metode Average-Based Fuzzy Time Series”. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. Vol. 4 No. 4 (April 2020). Hal 1258-1264.
  4. Hayati, Mardiyah. (2016). “Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 1 No. 1. hal 66-78.
  5. Hidayati, Amalia Nuril. (2017). “Investasi: Analisis Dan Relevansinya Dengan Ekonomi Islam”. Jurnal Ekonomi Islam. Vol. 8 No. 2. Hal 227-241.
  6. Kurniawan, Ihsan. (2019). “Analisis Keuntungan Investasi Emas Dengan IHSG”. Jurnal Manajemen Bisnis dan Kewirausahaan. Vol. 3 No. 2. Hal 16-23.
  7. Marbath, Said Muhammad Shahib dan Suazhari. (2021). “ Studi Perbandingan tingkat return dan risk antara investasi emas dan saham syariah”. Jurnal Proceeding Of National Conference On Accounting & Finance. Vol. 3. Hal 42-55.
  8. Midisen, Kisanda dan Santi Handayani. (2021). “Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Ditinjau Secara Hukum Fiqih”. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa. Vol. 06 No. 01. Hal 10-19.
  9. Mufti, Ariful. (2020) “Praktik Investasi Emas Secara Angsuran di PT. Pegadaian”, Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 12 No. 1. Hal 182-206.
  10. Muhajir, Ahmad. (2020). “Analisis Hukum Investasi Emas Online (Ditinjau dari Teori Barang Ribawi)”. Jurnal Al-‘Adl. Vol. 13 No. 2. Hal 224-235.
  11. Nurjadidah, Ai Siti, dkk. (2020). “Implementasi Akad Murabahah Dan Rahn Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Subang”. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan. Vol. 4 No. 4. Hal 95-111.
  12. Rahma, Aldra Puspita dan Clarashinta Canggih. (2021). “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 4 No. 2. Hal 98-108.
  13. Safarida, Nanda. (2021). “Gadai Dan Investasi Emas: Antara Konsep dan Implementasi”. Jurnal Investasi Islam. Vol. 6 No. 1 (Juni 2021). Hal 78-94.
  14. Sulistyaningsih, Nur dan Shul Thanul Azkar. (2021). “Potensi Bank Syariah Indonesia dalam Upaya Peningkatan Perekonomian Nasional”. Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam. Vol. 24 No. 1. Hal 34-58.

Open Access Copyright (c) 2021 Lia Anissatun Mufiroh, Latif Hanafir Rifqi, Alhaq Kamal
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Islamic Economics Management and Business (JIEMB)
Department of Master of Sharia Economics, Faculty of Islamic Economics and Business, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

Jl Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang 50185
Phone: +62 852-2007-5758
Website: https://febi.walisongo.ac.id/
Email: jiemb@walisongo.ac.id 

ISSN: 2721-0197 (Print)
ISSN: 2721-0324 (Online)
DOI : 10.21580/jiemb

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License 

apps