The Victimological Context on Child Sexual Violence

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.1.10574

Keywords:

Sexual Crime, Child Protection, Crime Victim Protection, Victimology Study

Abstract

Sexual violence against children is a crime that needs serious attention. In this crime, children as victims often do not get adequate legal protection and fulfill their rights as victims. This study aims to analyze child sexual crimes in the context of victimology and victim protection. This study uses a normative legal study approach by analyzing the applicable laws and regulations as well as literature review related to the protection of children as victims of sexual crimes. This study proves and confirms that the protection of children in cases of sexual crimes has been legally guaranteed through the Law on the Protection of Witnesses and Victims, the Law on Child Protection, and the Law on Human Rights. However, the process of fulfilling the rights of children as victims in these crimes does not yet have adequate aspects of justice for children. The existing criminal law instruments are only oriented towards punishment and deterrence of perpetrators of sexual crimes.

 

Kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu tindak pidana yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pada tindak pidana ini, anak sebagai korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban secara memadai. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kejahatan seksual anak dalam konteks viktimologi dan perlindungan korban. Studi ini menggunakan pendekatan studi hukum normatif dengan menganalisis aturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian kepustakaan berkaitan dengan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual. Studi ini membuktikan dan menegaskan bahwa perlindungan anak dalam kasus kejahatan seksual telah dijamin secara yuridis melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun demikian proses pemenuhan hak-hak anak sebagai korban dalam tindak pidana tersebut belum memiliki aspek keadilan yang memadai bagi anak. Instrumen hukum pidana yang ada hanya berorientasi terhadap pemidanaan dan penjeraan terhadap pelaku kejahatan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Anissaa Nuril Chasanah, Universitas Negeri Semarang

Annisa Nuri Chasanah is an undergraduate student at Faculty of Law Universitas Negeri Semarang. She also involve at several studies center, such as Center for Human Rights and Advocacy, Center for Women and Child Protection, and Penal Study Club. This research is one of her collaborative research on Criminology and Victimology course.

Ridwan Arifin, Universitas Negeri Semarang

Ridwan Arifin SH LLM is a Lecturer at Department of Criminal Law, Faculty of Law Universitas Negeri Semarang.

References

Abdussalam, A. (2010). Victimologi. Jakarta: PTIK.

Amiruddin, A., & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Budiastiti, D. N. (2011). Analisis Bentuk Peran dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Ditinjau dari Viktimologi (Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2009/PN.Srg). Undergraduate Thesis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Gosita, A. (2009). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: Universitas Trisakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, I. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10.

Jamaludin, A., & Noval, S. M. R. (2020). Pemidanaan Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 191-208.

Kardono, R. B. A., Jaya, N. S. P., & Rochaeti, N. (2020). Hukuman Kebiri terhadap Kejahatan Seksual Anak. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(3), 567-582.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Muladi, M., & Arief, B. N. (2007). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Pertiwi, R. (2020). Hak Restitusi Anak Korban Kejahatan Seksual. Pancasila and Law Review, 1(1), 35-44.

Pratiwi, A. M., & Niko, N. (2021). “'Spilling the tea' on sexual violence” Inside Indonesia, https://www.insideindonesia.org/spilling-the-tea-on-sexual-violence

Reksodiputro, M. (1987). “Beberapa Catatan Umum tentang Masalah Korban”, in J.E. Sahetapy (ed), Viktimologi sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Risma, D., Solfiah, Y., & Satria, D. (2019). Pengembangan Media Edukasi Perlindungan Anak Untuk Mengurangi Kekerasan Pada Anak. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), 448-462.

Rohmah, N., Rifanda, N., Novitasari, K., & Nuqul, F. L. (2015). Kekerasan Seksual Padaanak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 12(2), 5-10.

Sahetapy, J. E. (1987). Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sumantoro, S. (1986). Hukum Ekonomi. Jakarta: UI Press.

Tunggal, S., & Naibaho, N. (2020). Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Falsafah Pemidanaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 329-343.

Yulia, R. (2010). Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan). Yogyakarta: Graha Ilmu.

[…] Brilio.net, “Darurat Kekerasan Seksual”, https://www.brilio.net/stories/kekerasan/

[…] Gerintya, Scholastica. “73,7 Persen Anak Indonesia Mengalami Kekerasan di Rumahnya Sendiri”, https://tirto.id/737-persen-anak-indonesia-mengalami-kekerasan-di-rumahnya-sendiri-cAnG

[…] KBBI. (2014). http://kbbi.web.id/terbit

Downloads

Published

2022-05-24

How to Cite

Chasanah, A. N., & Arifin, R. (2022). The Victimological Context on Child Sexual Violence. Walisongo Law Review (Walrev), 4(1), 19–48. https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.1.10574

Issue

Section

Articles