Animal Abuse in the Perspective of Positive Legal and Islamic Criminal Law

Inka Sahira  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Maskur Rosyid*  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Massive cases of animal abuse occur and are left unchecked, requiring more attention. This article aims to analyze cases of dog abuse in the perspective of positive law in Indonesia and Islamic criminal law. This article is qualitative with a normative juridical legal research method and is presented descriptively. Field case data were obtained through interviews with dog lover’s communities, police, and former dog slaughterers in Yogyakarta. This article finds that the criminal act of molesting dogs at slaughterhouses in Yogyakarta has fulfilled the criminal element of violating Law no. 41 of 2014 concerning Amendments to Law No. 18 of 2009 concerning Livestock and Animal Health and Government Regulation no. 95 of 2012 concerning Veterinary Public Health and Animal Welfare. Mistreatment of dogs has fulfilled the elements of an act called jarīmah and is subject to ta'zīr whose punishment provisions are the authority of the government. So that according to both perspectives, animal abuse is a criminal act and deserves punishment. The omission of the case proves that the law is not implemented properly. This article recommends all parties to participate in guarding and monitoring the welfare and safety of animals from acts of abuse.

Kasus penganiayaan hewan yang massif terjadi dan terbiarkan, membutuhkan perhatian lebih. Artikel ini bertujuan untuk mengalisis kasus penganiayaan anjing dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan hukum pidana Islam. Artikel ini bersifat kualitatif dengan metode penelitian hukum yuridis normatif dan disajikan secara deskriptif. Data kasus lapangan didapatkan melalui wawancara dengan komunitas pecinta anjing, Polsek Pundong, dan mantan jagal anjing di Yogyakarta. Artikel ini menemukan bahwa tindak pidana penganiayaan anjing di rumah jagal di Yogyakarta telah memenuhi unsur pidana melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Penganiayaan anjing telah memenuhi unsur-unsur suatu perbuatan disebut jarīmah dan dikenakan ta’zīr yang ketentuan hukumannya menjadi wewenang pemerintah. Sehingga menurut kedua perspektif, tindakan penganiayaan hewan merupakan tindakan pidana dan layak mendapatkan hukuman. Pembiaran kasus membuktikan bahwa hukum tidak terlaksana dengan baik. Artikel ini merekemondasikan kepada semua pihak untuk ikut serta mengawal dan mengawasi kesejahteraan dan keamanan hewan dari tindakan penganiayaan.

Keywords: animal abuse; positive law; jarīmah; ta'zīr

  1. Adinugraha, Hendri Hermawan, Fahrodin Fahrodin, and Ade Yusuf Mujaddid. 2021. ‘Contextualization of the Istiṣḥāb Wa Sadd Al-Żarī’ah Towards Islamic Economic Practices in Indonesia’. Al-’Adl 14(2):98–117. doi: 10.31332/ALADL.V14I2.2417.
  2. Al-Bukhārī, Abū Muḥammad ibn Ismā’īl. 2002. Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī. I. Beirut: Dār Ibn Katsīr.
  3. Al-Burhānī, Muḥammad Hishām. 1985. Sadd Al-Dharī’ah Fī Al-Sharī’ah Al-Islāmiyyah. Damaskus: Dār al-Fikr.
  4. Amnan, Aziz. 2020. Proyek Kehidupan Sesuai Ketentuan Al-Quran Dan Sunnah. Bogor: Guepedia.
  5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek RI. 2016. ‘Hasil Pencarian Aniaya’. KBBI Daring. Retrieved (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penganiayaan).
  6. Chandra, Widya Dika, and Pudji Astuti. 2018. ‘Penegakan Hukum Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Terhadap Hewan Di Kota Surakarta’. Novum: Jurnal Hukum 5(4). doi: 10.2674/NOVUM.V5I4.26872.
  7. Darmadi. 2018. Konservasi Sumber Daya Manusia Dalam Ekosistem Pendidikan Islam. Gresik: Jendela Sastra Indonesia Press.
  8. Effendi, Jonaedi, and Ismu Gunadi. 2016. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media.
  9. Haq, Islamul. 2017. ‘Jarimah Terhadap Kehormatan Simbol-Simbol Negara (Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam)’. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum 15(1):11–25. doi: 10.35905/DIKTUM.V15I1.422.
  10. IDN Times Editor. 21AD. ‘Komunitas RRDC Rawat Ratusan Anjing Telantar’. Idntimes.Com. Retrieved (https://jogja.idntimes.com/news/jogja/daruwaskita/rrdc-rawat-hewan-telantar-hingga-kampanye-anjing-bukan-konsumsi).
  11. Irfan, Nurul, and Masyrofah. 2013. Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah.
  12. Ivan, Epifanius. 2014. ‘Eksistensi Pasal 302 KUHP Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Di Indonesia’. Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
  13. Jazuli, A. 2000. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  14. Maharani, Alya. 2020. ‘Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Yang Menyebabkan Kematian’. Prosiding National Conference on Law Studies (NCOLS) 2(1):675–86.
  15. Mardani. 2019. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana.
  16. Mareta, Regita Wahyu. 2019. ‘Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Tradisi Adu Bagong Di Jawa Barat Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam’. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.
  17. Marsaid. 2020. Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam. Palembang: Amanah.
  18. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
  19. Misran, Misran. 2017. ‘Kriteria Jarimah Takzir’. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 2(1):84–95. doi: 10.22373/JUSTISIA.V2I1.2648.
  20. Munajat, Makhrus. 2009. Hukum Pidana Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Teras.
  21. Muslim bin Al-Ḥajjāj. 1992. Ṣaḥīḥ Muslim. Libanon: Dār al-Fikr.
  22. Nur, Muhammad Tahmid. 2016. Menggapai Hukum Pidana Ideal: Kemaslahatan Pidana Islam Dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. edited by S. Jajuli. Yogyakarta: Deepublish.
  23. Nurulloh, Endang Syarif. 2019. ‘Pendidikan Islam Dan Pengembangan Kesadaran Lingkungan’. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 7(2). doi: 10.36667/jppi.v7i2.366.
  24. Oktavira, Barnadetha Aurelia. 2019. ‘Hukumnya Mengonsumsi Daging Anjing’. Klinik Hukumonline. Retrieved (https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-mengonsumsi-daging-anjing-lt5dfb604017f65).
  25. Pappa, Suryadi. 2019. ‘Syarat & Peluang Usaha Mendirikan Rumah Potong Hewan’. Paktadigital.Acom. Retrieved (https://paktanidigital.com/artikel/syarat-peluang-rumah-potong-hewan/#.YybGcXZBzIU).
  26. Perkasa, Anugerah. n.d. ‘Anjing-Anjing Ibu Kota’. CNN Indonesia. Retrieved (https://www.cnnindonesia.com/longform/nasional/20210122/laporan-mendalam-anjing-anjing-ibu-kota/index.html).
  27. Pinontoan, Jeremia, Roy Ronny Lembong, and Harly S. Muaja. 2021. ‘Penganiayaan Hewan (Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP) Sebagai Delik Terhadap Perasaan Kepatutan’. Lex Administratum 9(4):215–25.
  28. Rosyid, Maskur, and Abu Hapsin. 2020. Dari Ushul Menuju Fiqih Kontemporer. Semarang: Mutiara Aksara.
  29. Sabiq, Sayyid. 1990. Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif.
  30. Saija, R., and Iqbal Taufik. 2016. Dinamika Hukum Islam Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  31. Senaputri, Kezia. 2022. ‘Upaya Humane Society International Dalam Permasalahan Kekerasan Terhadap Anjing Dan Konsumsi Daging Anjing Di Indonesia Tahun 2017-2021’. Universitas Pelita Harapan, Karawaci.
  32. Shihab, M. Quraish. 2004. Mistik, Seks, Dan Ibadah. Jakarta: Republika.
  33. Soekarto, Soewarno T. 2020. Teknologi Hasil Ternak. Bogor: IPB Press.
  34. Suwanto, Suwanto, and Fatahuddin Fatahuddin. 2017. ‘Larangan Menyiksa Binatang’. Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis 8(1). doi: 10.24252/TAHDIS.V8I1.4006.
  35. Tim Redaksi BIP. 2017. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. edited by S. Raharjo. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
  36. Wahyuni, Fitri. 2016. ‘Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam’. Jurnal Media Hukum 23(1):95–109. doi: 10.18196/JMH.2015.0071.95-109.
  37. Wiratama, I. Gusti Made. 2016. ‘Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Dan KUHP’. Universitas Udayana, Bali.

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps