Optimizing Coastal and Small Island Areas through Industrial Reclamation: An Examination through the Lens of Utilitarianism Theory

Candra Vira Faradillah*  -  Universitas Gadjah Mada, Indonesia

(*) Corresponding Author

Indonesia, as the largest archipelagic country in the world with more than 17,000 islands, has the potential to become the world's maritime axis through optimizing marine resources. One of the policies taken was converting coastal areas and small islands as industrial reclamation areas. However, they faced several real problems and impacts. This research normatively analyzes the disharmony of reclamation regulations and the impact of policies on changing the function of coastal areas and small islands as industrial reclamation areas, focusing on the perspective of John Stuart Mill's utilitarianism theory. The research results show the absence of national law, which causes overlapping authority of agencies, a lack of harmony in perceptions between agencies, and a lack of specific regulations for reclamation requirements—judging from J.S.'s theory of utilitarianism. Mill, the current reclamation policy has not equally provided benefits and happiness because the negative impact is more significant than the expected positive. This research highlights the need for substantial improvements in the legal framework and implementation of reclamation policies to minimize negative impacts and increase positive contributions for stakeholders.

Indonesia, sebagai negara Archipelagic terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, memiliki potensi untuk menjadi poros maritim dunia melalui optimalisasi sumber daya kelautan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah alih fungsi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan reklamasi industri, namun, menghadapi sejumlah permasalahan dan dampak nyata. Penelitian ini secara normatif menganalisis disharmonisasi pengaturan reklamasi dan dampak kebijakan alih fungsi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan reklamasi industri, dengan fokus pada perspektif teori utilitarianisme John Stuart Mill. Hasil penelitian menunjukkan ketidakadaan hukum nasional yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan instansi, kurangnya keselarasan persepsi antar instansi, dan kekurangan aturan khusus untuk persyaratan reklamasi. Ditinjau dari teori utilitarianisme J.S. Mill, kebijakan reklamasi saat ini belum memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan secara merata, karena dampak negatifnya lebih besar dibandingkan dampak positif yang diharapkan. Penelitian ini menyoroti perlunya perbaikan substansial dalam kerangka hukum dan implementasi kebijakan reklamasi untuk meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan kontribusi positif bagi pemangku kepentingan.

Keywords: Transfer of the function, reclamation, utilitarianism

  1. Adam, Lukman, and all. 2012. Wilaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia.
  2. Adrianto, Luky, and all. 2015. Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil”. Jakarta: Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM.
  3. Amin, Muhammad Al, and all. 2021. PANRAKI PA’BOYA-BOYANGANG: Oligarki Proyek Strategis Nasional Dan Kerusakan Laut Spermonde”. Koalisi Save Spermonde.
  4. Anna, Zuzy. 2020. “75 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Punya Banyak Potensi Kembangkan Sektor Kelautan Dan Perikanan”. Berita.” Retrieved (https://theconversation.com/75-tahun-merdeka-indonesia-masih-punya-banyak-potensi-kembangkan-sektor-kelautan-dan-perikanan-143188.).
  5. Arief, Hidayat, and F. X. Adj. Samekto. 2007. Kajian Kritis Penegakan Hukum Lingkungan Di Era Otonomi Daerah. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  6. Djakapermana, Ruchyat Deni. 2022. “Reklamasi Pantai Sebagai Alternatif Pengembangan Kawasan”. Kementerian PU: Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang.”
  7. Edyanto, C. B. Herma. 2016. “Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Proses Reklamasi Untuk Mengantisipasi Bencana Di Lingkungan Pantai”.” Jurnal Sains Dan Teknologi Mitigasi Bencana 11(1):1–11. doi: 10.29122/jstmb.v11i1.3679.
  8. Gea, Yu, and Zhang Jun-yan. 2011. “Analysis of the Impact on Ecosystem and Environment of Marine Reclamation: A Case Study in Jiaozhou Bay”.” Elsevier, Energy Procedia 5(1):105–11. doi: 10.1016/j.egypro.2011.03.020.
  9. Gerwing, Travis G., and all. 2021. “Restoration, Reclamation, and Rehabilitation: On the Need For, and Positing a Definition of Ecological Reclamation”.” Restoration Ecology 30(7):e13461. doi: https://doi.org/10.1111/rec.13461.
  10. Herowanti, Sri. 2021. “Kepastian Hukum Pengaturan Reklamasi Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan”.” Jurnal PALAR (Pakuan Law Review 07(02):206–219. doi: 10.33751/palar.v7i2.3882.
  11. Himawan, Adhitya, and Nikolaus Tolen. 2016. “Total Ada 37 Proyek Reklamasi Di Indonesia”.” Suara.Com. Retrieved (https://www.suara.com/bisnis/2016/10/04/183704/total-ada-37-proyek-reklamasi-di-indonesia).
  12. Jaya, Akhiruddin Marrung. 2012. “Kajian Kondisi Lingkungan Dan Perubahan Sosial Ekonomi Reklamasi Pantai Losari Dan Tanjung Bunga”.” Universitas Hasanuddin, Makasar.
  13. Kementrian Hukum dan HAM. 2015. “Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.” Laporan. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
  14. Kementrian Kelautan dan Perikanan. 2019. Reklamasi di Indonesia. Direktorat Jasa Kelautan, Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan
  15. Martín-Antón, Mario, Vicente Negro, José María Campo, José Santos López-Gutiérrez, and M. Dolore. Esteban. 2016. “Review of Coastal Land Reclamation Situation in the World.” Journal of Coastal Research 75:667–671. doi: 10.2112/SI75-133.1.
  16. Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy O. S. Hiariej. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Indonesia: Red & White Publishing.
  17. Rahmah, Nur. 2021. “Dampak Reklamasi Pantai Seruni Dalam Pengembangan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Sekitar Di Kecamatan Banteang”.” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar.
  18. Raymond, Dominggus, and Karli H. K. Ma’rifah. 2021. “Keberpihakan Pemanfaatan Kawasan Pesisir Pantai Berbasis Keadilan”.” DE JURE Critical Laws Journal 2(2):1–13. doi: 10.48171/jwh.v2i2.35.
  19. Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  20. Susetio, Wasis. 2013. “Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Agraria”.” Lex Jurnalica 10(3):p.18020.
  21. Velarosdela, Rindi Nuris. 2018. “Perjalanan Panjang Reklamasi Teluk Jakarta, Dari Soeharto Hingga Anies”.” Kompas.Com. Retrieved (https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/17/12524161/perjalanan-panjang-reklamasi-teluk-jakarta-dari-soeharto-hingga-anies?page=all.).
  22. Wang, Wei, and all. 2014. “Development and Management of Land Reclamation in China”.” Elsevier 101, Part. doi: https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2014.03.009.

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps