Pacta Sunt Servanda: Legal Dynamics in Indonesian Context

Yoga Tri Cahyo  -  Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Marisa Kurnianingsih*  -  Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

(*) Corresponding Author

This article discusses the role of the Pacta Sunt Servanda principle in loan agreements, particularly in the context of a court decision related to the breach of contract by PT BPR Suryamas Surakarta. The principle asserts that an agreement is binding as law to the parties involved and is utilized by judges as a consideration in court. The article aims to analyze the correlation of this principle with the judge's considerations in the context of breach of contract and evaluate the judge's perspective from the standpoint of legal utility. The research employs a normative juridical method through a literature review, using secondary data such as legal regulations and relevant literature. The results indicate that the Pacta Sunt Servanda principle plays a crucial role as a basis for judicial consideration, evident in the court decision that punishes the defendants according to the agreed-upon contract. While legal certainty predominates, the happiness of the parties involved, and the public is also a consideration for the judge. This decision, though emphasizing legal certainty, essentially contributes to the happiness of all parties involved and the community.

 

Artikel ini mendiskusikan peran Asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian pinjam meminjam, terutama dalam konteks putusan hakim terkait wanprestasi PT BPR Suryamas Surakarta. Asas ini menegaskan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya, dan digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam pengadilan. Artikel bertujuan menganalisis korelasi asas tersebut dengan pertimbangan hakim dalam konteks wanprestasi, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dari perspektif kemanfaatan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa Asas Pacta Sunt Servanda memiliki peranan penting sebagai dasar pertimbangan hakim, tergambar dalam amar putusan yang menghukum tergugat sesuai perjanjian. Meskipun aspek kepastian hukum mendominasi, kebahagiaan pihak terlibat dan masyarakat secara umum juga menjadi pertimbangan hakim. Putusan ini, meskipun lebih menonjolkan kepastian hukum, pada intinya menciptakan kebahagiaan bagi semua pihak terlibat dan masyarakat.

Keywords: Pacta Sunt Servanda, legal utility, breach of contract

  1. Budiwati, Septarina. 2019. “Prinsip Pacta Sunt Servanda Dan Daya Mengikatnya Dalam Kontrak Bisnis Perjanjian Transendeus.” in Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental.
  2. Diantoro, Glyoto. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Perjanjian Adat Dalam Transaksi Utang Piutang Dalam Perspektif Hukum (Studi Kasus Pada Unit Simpa Pinjam Masyarakat Di Desa Tenggak Kec. Sidoharjo Kab.Sragen.” Jurisprudence 4(2):115–122. doi: 10.23917/jurisprudence.v4i2.4214.
  3. Fios, Fredericus. 2012. “Keadilan Hukum Jeremy Betham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer.” Jurnal Humaniora 3(1):299–309. doi: 10.21512/humaniora.v3i1.3315.
  4. Gayo, Muhammad Farhan, and Heru Sugiono. 2021. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha.” Jurnal Justitia 8(3):245–254. doi: 10.31604/justitia.v8i3.245-254.
  5. Handoko, Cahyo, Natangsa Surbakti, and Marisa Kurnianingsih. 2015. “Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Cyber Crime Di Pengadilan.” Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  6. Harahap, Yahya. 2012. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
  7. Mappiasse, Syarif. 2017. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  8. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  9. Muhammad, Alim. 2010. “Asas-Asas Hukum Modern Dalam Hukum Islam.” Jurnal Media Hukum 17(1). doi: 10.18196/jmh.v17i1.373.
  10. Nugraha, Muhammad Hafid Adhi, Mutimatum Ni’ami, and Marisa Kurnianingsih. 2016. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Studi Kasus Di Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS Kabupaten Karanganyar.” Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  11. Nugraha, Sulistya Dewi, and Nuswardhani. 2018. “Proses Penyelesaian Perkara Hutang Piutang Dengan Jaminan Kepercayaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Surakarta.” Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  12. Nugraha, Wisnu. 2018. “Fungsi Legislasi Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Studi Kasus Badan Legislasi DPR RI Periode 2004-2009).” Binamulia Hukum 7(2):157–68. doi: 10.37893/jbh.v7i2.30.
  13. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  14. Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
  15. Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
  16. Sukmawati. 2018. “Pelaksanaan Perjanjian Leasing Dan Permasalahnnya Pada PT Swadharma Indotama Finance Semarang.” Jurnal Law and Justice 3(2):120–124. doi: 10.23917/laj.v3i2.6968.
  17. Wastu, Ida Bagus Gde Gni, I. Gust. Ngurah Wairocana, and Desak Putu Dewi Kasih. 2017. “Kekuatan Hukum Perjanjan Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Pengkreditan Rakyat.” Jurnal Ilmiah Program Studi Magister Kenotariatan 2(1):83–98.

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps