Living Law in Modern Legal Systems: Challenges to the Principle of Legality

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.1.22062

Keywords:

Transformation, Legality Principles, Customary Law, Criminal Code

Abstract

The transformation of the principle of legality in Article 1 paragraph (1) of the new Criminal Code and the incorporation of living law in Article 2 highlights a pivotal shift in Indonesia's legal framework. Indonesia, adhering to a civil law system, emphasizes that crimes and punishments are governed solely by statutory provisions. The principle of legality ensures that no act can be deemed criminal without a written law. However, the inclusion of living law, an unwritten customary law rooted in societal traditions, challenges this principle. This transformation, motivated by the decolonization of the Dutch-inherited Criminal Code, raises critical questions about legal certainty and the adaptability of customary law within a modern legal system. This study aims to analyze the juxtaposition of Article 1 and Article 2 in the new criminal code. Using a normative-conceptual approach and library research, the study examines statutory frameworks and the socio-legal dynamics surrounding these provisions. Findings reveal that while the previous Criminal Code lacked recognition of living law, the new criminal code incorporates it as an extension of the legality principle. However, this integration has sparked significant debate due to the inherent uncertainty of customary law, which contrasts with the clear and definitive requirements of lex certa. Customary law prioritizes community justice by adapting to time, place, and circumstances, yet its application risks undermining the predictability demanded by the principle of legality. In conclusion, the coexistence of statutory legality and living law in the new criminal code underscores a complex legal reform balancing modern legal certainty with Indonesia's pluralistic traditions.

Transformasi asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan masuknya hukum yang hidup (living law) dalam Pasal 2 menyoroti adanya perubahan penting dalam kerangka hukum pidana. Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa menekankan bahwa kejahatan dan hukuman hanya diatur oleh ketentuan undang-undang. Asas legalitas menjamin bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap pidana tanpa adanya hukum tertulis. Namun, dimasukkannya hukum yang hidup, yaitu hukum adat tidak tertulis yang berakar pada tradisi masyarakat, menantang prinsip ini. Transformasi yang dilatarbelakangi oleh dekolonisasi KUHP warisan Belanda ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai kepastian hukum dan kesesuaian hukum adat dalam sistem hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjajaran Pasal 1 dan Pasal 2 dalam KUHP baru. Dengan menggunakan pendekatan normatif-konseptual dan studi kepustakaan, studi ini mengkaji kerangka perundang-undangan dan dinamika sosial-hukum yang melingkupi ketentuan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUHP sebelumnya kurang mengakui hukum yang hidup, KUHP yang baru memasukkannya sebagai perpanjangan dari asas legalitas. Namun, integrasi ini telah memicu perdebatan yang signifikan karena ketidakpastian hukum adat, yang kontras dengan persyaratan lex certa yang jelas dan definitif. Hukum adat mengutamakan keadilan masyarakat dengan menyesuaikan diri dengan waktu, tempat, dan keadaan, namun penerapannya berisiko melemahkan prediktabilitas yang dituntut oleh asas legalitas. Kesimpulannya, keberadaan legalitas undang-undang dan hukum yang hidup dalam KUHP yang baru menggarisbawahi adanya reformasi hukum yang kompleks yang menyeimbangkan kepastian hukum modern dengan tradisi pluralistik di Indonesia. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Rahmat. 2016. " Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9(2): 168-181. doi: 10.25041/fiatjustisia.v9no2.595.

Amni, Aidina Cecilia, Fitriono, Riska Andi, Saputra, Billy Brillian, dan Shafy. 2022. " Pengaruh Dari Perkembangan Asas Legalitas Yang Terdapat Pada Ruu Kuhp Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia." Res Judiciata 5(1): 34-40. doi: 10.29406/rj.v5i1.4277.

Anisa Fitri Wibowo, Azriel Viero Sadam, and Muhammad Ramadavin. 2023. “Implikasi Pasal Living Law Dalam Undang- Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Terbaru Terhadap Kehidupan Masyarakat.” Selisik 9(1):120–27.

Apriani, Desi. 2016. " Urgensi Hukum Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 5(1): 1-17. doi: 10.30652/jih.v5i1.2779.

Ari Nurhaqi. 2022. “Respon Nilai Keadilan Atas Keberlakuan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana.” Collegium Studiosum Journal 5(1):1–9. doi: 10.56301/csj.v5i1.492.

Fienso Suharsono. 2010. Kamus Hukum.

Fillah, Muhammad Alwan. 2023. " Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia." Varia Hukum 5(1): 52-64. doi: 10.15575/vh.v5i1.23230.

Hadi, Syofyan. 2017. “HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat).” 13(26):259–66 doi: 10.30996/dih.v0i0.1588.

Helnawaty. 2017. "Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional" Bina Mulia Hukum 6(2): 149-160. doi: 10.37893/jbh.v6i2.290.

Iskandar, Yonatan, Elwi Danil, dan Aria Zurnetti. 2023. " Pengaturan Hukum Pidana Adat dalam KUHP Baru dari Perspektif Asas Legalitas." Nagari Law Review 7(1):93-106. doi: 10.25077/nalrev.v.7.i.1.p.93-106.2023.

Maskur, Ali, Muslich Shabir, Abu Hapsin, Daud Rismana, and Joko Purwanto. 2024. “Optimizing Legal Protection: Addressing the Disparity of Sanctions Regarding Personal Names in Birth Certificates as Population Documents.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 7(1):21–33. doi: 10.24090/volksgeist.v7i1.10521.

Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana.

Ngurah, A.A Oka, Yudistira, Darmadi. 2013. "Konsep Pembaharuan Pemidaan Dalam Rancangan KUHP." Jurnal Magister Hukum Udayana 2(2): 1-14.

Pradiva, I Gusti Ngurah Bayu, Hariyanto, dan Diah Ratna Sari. "Perluasan Asas Legalitas Dalam Rkuhp Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10(8): 1766-1778. doi: 10.24843/KS.2022.v10.i08.p05.

Presiden Republik Indonesia. 2023. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (16100):1–345.

Putu, Ni, Putri Yulita Damar, Putri Sagung, dan Purwani. 2020. " Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Kertha Wicara 9(8): 1-13.

Rif’an, Ahmad, and Ilham Yuli Isdiyanto. 2021. “Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 1(1):20–35. doi: 10.12928/adlp.v1i1.3555.

Rismana, Daud. 2024. “The Government ’ s Role in Legal Protection of Land Ownership : Urutsewu Case.” 32(2):277–91.

Sihaloho, Helen Sondang, Silvina Sihaloho. 2021. " Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam." Jurnal Hukum Respublica 21(2):18-31. doi: 10.31849/respublica.v21i2.8315.

Situngkir, Danel Aditia. 2018. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional.” Soumatera Law Review 1(1):22. doi: 10.22216/soumlaw.v1i1.3398.

Susanto, Agung. 2022. "Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebelum." Jurnal Justisia 7(1): 125-146. doi: 10.22373/justisia.v7i1.12734.

Widayati, Lidya Suryani. 2011. “Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP.” Negara Hukum 2(2):307–28.

Downloads

Published

2024-12-24

How to Cite

Valerina, A. T., & Rismana, D. (2024). Living Law in Modern Legal Systems: Challenges to the Principle of Legality. Walisongo Law Review (Walrev), 6(1), 29–41. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.1.22062

Issue

Section

Articles