Legal Issues in Online Transactions Involving Minors
DOI:
https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.23733Keywords:
legal issues, online transactions, minors.Abstract
The advancement of information technology has led to transactions no longer being confined to physical spaces but extending to electronic transactions. In addition to the positive impacts, this development also brings challenges, particularly concerning the participation of minors in online transactions. Problems emerge when existing regulations fail to accommodate the rapid pace of technological advancement adequately. Minors lack the legal capacity to enter into valid agreements. Based on Article 47, paragraph 1 of the Marriage Law, a person who has not yet reached the age of 18 or is not married remains under the authority of their parents. E-commerce verification technology is not yet adequately optimized to prevent minors from carrying out transactions. Irresponsible transactions carried out by minors have the potential to cause financial harm to their parents or legal guardians. Legal issues arising from online transactions involving minors include the legality of agreements, parental supervision, transaction oversight, and payment issues. Currently, no regulations in Indonesia prohibit minors from purchasing goods through e-commerce platforms. Neither the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions nor regulations on Electronic Commerce provide concrete limitations. The challenges surrounding legal regulations governing online transactions involving minors require a comprehensive and integrated approach. Thus, there is a need for more effective legal regulations to both prevent and address the potential misuse of interests involving minors in online transactions.
Kemajuan teknologi informasi menyebabkan transaksi tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi meluas hingga transaksi elektronik. Selain dampak positif, perkembangan ini juga membawa tantangan, khususnya terkait keikutsertaan anak di bawah umur dalam transaksi daring. Masalah muncul ketika regulasi yang ada tidak mampu mengakomodasi laju kemajuan teknologi yang pesat. Anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian yang sah. Berdasarkan Pasal 47 ayat 1 UU Perkawinan, seseorang yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah tetap berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Teknologi verifikasi e-commerce belum dioptimalkan secara memadai untuk mencegah anak di bawah umur melakukan transaksi. Transaksi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh anak di bawah umur berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi orang tua atau wali yang sah. Masalah hukum yang timbul dari transaksi daring yang melibatkan anak di bawah umur meliputi legalitas perjanjian, pengawasan orang tua, kekeliruan transaksi, dan masalah pembayaran. Saat ini, tidak ada regulasi di Indonesia yang melarang anak di bawah umur untuk membeli barang melalui platform e-commerce. Baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maupun peraturan perundang-undangan tentang Perdagangan Elektronik tidak memberikan batasan yang konkret. Tantangan yang ada dalam regulasi hukum yang mengatur transaksi daring yang melibatkan anak di bawah umur memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu. Oleh karena itu, diperlukan regulasi hukum yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi potensi penyalahgunaan kepentingan yang melibatkan anak di bawah umur dalam transaksi daring.
Downloads
References
Aheniwati. 2019. “Pengaruh Internet bagi Anak.” Edukasia: Jurnal Ilmu Pendidikan, 10 (6): 53–60. https://doi.org/https://doi.org/10.35334/edu.v6i2.1063
Andriani, Veronica. 2019. “Batas Usia Kedewasaan Dalam Transaksi E-Commerce.” SAPIENTIA ET VIRTUS 4 (2): 155–177. https://doi.org/https://doi.org/10.37477/sev.v4i2.193
Anggraeny, Isdian and Al-Fatih, Sholahuddin. 2020. “Kata Sepakat dalam Perjanjian dan Relevansinya sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 5(1): 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3446
Arnetta, Ladinda Daffa, Ghivarri Adinda Fathyasani, Tito Wira Eka Suryawijaya. 2023. “Privasi Anak Di Dunia Digital: Tinjauan Hukum tentang Penggunaan Teknologi terhadap Data Pribadi Anak.” Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU) 3(1): 133. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i1.208
Astomo, Putera. 2014. “Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum.” Yustisia 90:5–14.
Ayunda, Rahmi, and Melvina Oktaria, 2022. “Kedudukan Anak Dibawah Umur Sebagai Subjek Hukum Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia.” JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9 (1), 231–244.
Badu, Aditya Algifari. Mutia Cherawaty Thalib, and Abdul Hamid Tome. 2023. “Juridical Analysis of Minors’ E-Commerce Transactions Are Related to Article 1320 of the Civil Code’s Agreement Terms. Badu 5(3): 534–545. https://doi.org/10.33756/eslaj.v5i3.23069
Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia). Bandung: Penerbit Nusa Media.
Bela, Sinta., Khumedi Ja’far, Maimun, Muhammad Zaki, and Liky Faisal. 2022. “Analisis Keabsahan Transaksi Jual Beli Online Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia.” Al-Bayan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 2(2): 125–135. https://jurnal.stainwsamawa.ac.id/index.php/al-bayan/article/view/85
Benny. Finley Larissa Wilhelmina, Verina Tania Ruandi, and Sonya Airini Batubara. 2020. “Tinjauan Yuridis terhadap Transaksi Online oleh Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7 (1): 36–43. https://doi.org/10.31289/jiph.v7i1.3668
Civil Code
Hanifah, Ida and Ismail Koto. 2023. “Perjanjian Elektronik yang Dibuat oleh Anak dibawah Umur.” Legalitas: Jurnal Hukum 14 (2): 187. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.332
Jaelani, E., Rosidin, U., & Novia, N. S. 2020. “Keabsahan Transaksi Jual Beli Daring oleh Anak dibawah Umur Dihubungkan dengan KUH Perdata dan UU ITE. Jurnal Transparansi Hukum 5 (1): 136–149.
Kurnianingsih, Marisa, Khudzaifah Dimyati, Kelik Wardiono, Absori. 2022. “Sexual Exploitation of Children in the Digital Age in the Victimology Perspective.” Jurnal Jurisprudence 11(2): 205–220. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i2.16030
Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage
Moleong, Lexy. J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho, Rizka Adi, and Prihai Yuniarlin. 2021. “Pelaksanaan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata.” Media of Law and Sharia 2 (2): 190–206. https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11488
Nurfieni, Amrin. 2022. Dinamika Regulasi Perlindungan Hak Konstitusional Anak Pasca Perceraian. Jurnal Cita Hukum Indonesia, 1 No. 2, 73–86. https://doi.org/https://doi.org/10.57100/jchi.v1i2.15
Putra, I. Komang Mahesa, Ni Luh Mahendrawati, and Desak Gde Dwi Arini. 2020. “Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet.” Jurnal Analogi Hukum 2(1): 73–77. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1623.73-77
Ramadhanti, 2023. Viral! Anak Kecil Belanja Online hingga Rp2 Juta, Sang Ayah Langsung Kelabakan. Okefinance. https://economy.okezone.com/read/2023/01/24/320/2751899/viral-anak-kecil-belanja-online-hingga-rp2-juta-sang-ayah-langsung-kelabakan
Saputra, Sena Lingga. 2019. “Status Kekuatan Hukum terhadap Perjanjian dalam Jual Beli Online yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur.” Wawasan Yuridika, 3 (2): 199–216. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.219
Sinaga, David Herianto and I Wayan Wiryawan. 2020. “Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) dalam Perjanjian Bisnis.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8 (9):1385. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p09
Suadi, I. Putu Merta, Ni Putu Rai Yuliartini, and Si Ngurah Ardhya. 2021. “Tinjuan Yuridis Subyek Hukum dalam Transaksi Jual Beli Online / E-Commerce Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program 4 (2): 668–681. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38164
Suharnoko. 2014. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus (8th ed.). Jakarta: Kencana.
Suprapti, Endang and Arihta Esther Tarigan. 2021. “Itikad Baik Dalam Perjanjian Suatu Perspektif Hukum dan Keadilan.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8(1): 147–158. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19377
Wahid, Abdul, Rohadi and Siti Alisah. 2022. “Perjanjian Jual Beli Melalui Aplikasi Online Oleh Anak Dibawah Umur.” Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 6(1): 26–34. https://doi.org/10.32534/djmc.v6i1.3155
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Walisongo Law Review (Walrev)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
