Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses
DOI:
https://doi.org/10.21580/walrev.2025.7.1.25545Abstract
Information technology and electronic technology are increasingly becoming integral to everyday life worldwide. The advancements in these technologies are transforming how we communicate, access information, and even establish businesses. However, this progress also brings negative consequences, such as a rise in online crimes. Criminals can easily exploit the internet for investment fraud, fake cooperatives, and various scams. For example, in 2022, a case in Bandung involved an individual named DS who perpetrated investment fraud through a robot trading application called Quotext. Both individuals and companies can fall victim to these fraudulent activities. This study employs a normative legal research method, examining various legal regulations, such as the Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law. The findings indicate that those who commit investment fraud can be held accountable either as individuals or as corporations. Corporate entities can face criminal responsibility in cases of investment fraud, as the fraudulent actions of their representatives may implicate the entire organization. Investment fraud is subject to criminal sanctions for fraud under the Criminal Code. However, if the fraud occurs online, the provisions concerning fraud or embezzlement outlined in the Electronic Information and Transactions Law will apply, further emphasizing the need for corporate accountability in the digital age.
Teknologi informasi dan teknologi elektronik semakin menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di seluruh dunia. Kemajuan teknologi ini mengubah cara kita berkomunikasi, mengakses informasi, dan bahkan membangun bisnis. Namun, kemajuan ini juga membawa konsekuensi negatif, seperti meningkatnya kejahatan daring. Para pelaku kejahatan dapat dengan mudah memanfaatkan internet untuk penipuan investasi, koperasi palsu, dan berbagai penipuan lainnya. Misalnya, pada tahun 2022, sebuah kasus di Bandung melibatkan seorang individu bernama DS yang melakukan penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot bernama Quotext. Baik individu maupun perusahaan dapat menjadi korban dari kegiatan penipuan ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mereka yang melakukan penipuan investasi dapat dimintai pertanggungjawaban baik sebagai individu maupun sebagai korporasi. Entitas korporasi dapat menghadapi tanggung jawab pidana dalam kasus penipuan investasi, karena tindakan penipuan yang dilakukan oleh perwakilan mereka dapat melibatkan seluruh organisasi. Penipuan investasi dikenakan sanksi pidana atas penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, jika penipuan terjadi secara daring, ketentuan mengenai penipuan atau penggelapan sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan berlaku, yang semakin menegaskan perlunya akuntabilitas perusahaan di era digital.
Keywords: Criminal Liability, Corporation, Investment Fraud, Online Crimes
Downloads
References
Abdillah, Fazli. 2024. “Dampak Ekonomi Digital terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.” Benefit: Journal of Bussiness, Economics, and Finance 2 (1): 27–35. https://doi.org/10.37985/benefit.v2i1.335.
Ali, Mahrus. 2011. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18 (2): 247–65. https://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art6
Mandagie, Anselmus S. J.. 2020. “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Crimen IX (2): 5362.
Dagilaha, Yulius. 2021. “Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penggunaan Daerah di Era Otonomi Daerah.” Lex Administratum IX (1): 88–95.
Haryanto, M. 2012. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Individualisasi Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum Oktober:191–209.
Andara, I Gusti Ayu, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gede Dwi Arini. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Jual Beli Saham Melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online.” Jurnal Konstruksi Hukum 3 (1): 147–52. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4410.147-152.
Mandagi, Sherlina, Jeanita A. Karmite, and Butje Tampi. 2021. “Pemidanaan Percobaan Kejahatan dalam Delik Aduan.” Lex Crimen Unsrat VIII (13): 35–44.
Marbun, Andreas N. 2020. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi.” Jurnal MaPPI FHUI 2 (3): 2.
Mawardi, Didiek R. 2015. “Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. https://dx.doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283
Ngafifi, Muhamad. 2014. “Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya.” Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi 2 (1): 33–47. https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616.
Sasmita, Nurul. 2016. “Asas Pertanggungjawaban Terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Perbankan.” Badamai Law Journal 1 (1): 17–37. https://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i1.248
Ratnaya, I Gede. 2011. “Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informatika dan Komunikasi Dan Cara Antisifasinya.” Jurnal Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan 8 (1): 17–28. https://doi.org/10.23887/jptk.v8i1.2890.
Rodliyah, Any Suryani, and Lalu Husni. 2020. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 5 (1): 192–206. https://dx.doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43
Sari, Ferrika. 2020. “Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun.” Kompas.
Satria, Hariman. 2018. “Pembuktian Kesalahan Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Integritas 4 (2): 25–53. https://doi.org/10.32697/integritas.v4i2.255
Rohmah, Siti, and Marzuki Mustamar. 2023. “Urgensi Penerapan Kebijakan Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Negara Dan Keadilan 12: 234–45. https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.21693
Widijantoro, Johanes and Widiyastuti. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Di Era Otoritas Jasa Keuangan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
