Urgency of Legal Personal Data Protection in E-Commerce Transactions Involving Artificial Intelligence

Authors

  • Junaidi Faculty of Law, Sjakhyakirti University Palembang, Indonesia
  • Rozlinda Mohamed Fadzil Faculty of Law, Kebangsaan Malaysia University, Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25548

Abstract

Protecting their data is essential to keep e-commerce customers safe. Often, personal data used by e-commerce service applications is misused for purposes unrelated to the transactions conducted by the platform. Financial technology (fintech) companies often misuse consumers' data without consent. When data is illegally traded on the dark web, it can harm users and the platform's reputation, harming the business. The absence of comprehensive laws on personal data protection makes privacy protection risks even greater. A person's privacy can be threatened when Artificial Intelligence is used to collect and analyze personal data. Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection has been passed in Indonesia. There is no government regulation governing how the law is implemented, so the legal protection available is still not optimal. Therefore, a law must be created to regulate the use of artificial intelligence. This is important so that people who violate the law, resulting in harm due to using artificial intelligence that can collect and analyze personal data, are held accountable.

Melindungi data pribadi merupakan hal yang penting untuk menjaga keamanan pelanggan e-commerce. Seringkali, data pribadi yang digunakan oleh aplikasi layanan e-commerce disalahgunakan untuk tujuan yang tidak terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh platform. Perusahaan teknologi finansial (fintech) sering menyalahgunakan data konsumen tanpa persetujuan. Ketika data diperdagangkan secara ilegal di dark web, hal itu dapat merugikan pengguna dan reputasi platform, sehingga merugikan bisnis. Ketiadaan undang-undang yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi membuat risiko perlindungan privasi menjadi lebih besar. Privasi seseorang dapat terancam ketika Kecerdasan Buatan digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di Indonesia. Belum ada peraturan pemerintah yang mengatur bagaimana undang-undang tersebut diterapkan, sehingga perlindungan hukum yang tersedia masih belum optimal. Oleh karena itu, perlu dibuat undang-undang untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Hal ini penting agar orang yang melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian karena menggunakan kecerdasan buatan yang dapat mengumpulkan dan menganalisis data pribadi, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Ahmad Fauzi. 2023. Pemanfaatan Teknologi Informasi di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.

Anjani, Margaretha Rosa and Budi, Santoso. 2018. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia”. Law Reform 14(1). https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239

Bakri, A. H., Nawi, S., and Kadir, H. (2021). “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media E-Commerce”. Journal of Lex Generalis (JLS, 2(5). https://doi.org/10.52103/jlg.v2i5

Barkatullah, Abdul Halim and Teguh Prasetyo. 2005. Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Disemadi, H. S. 2021. “Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika 5(2). https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.460

Ekawati, Dian. 2018. “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau dari Perspektif Teknologi Informasi dan Perbankan”. UNES Law Review 1(2). http://dx.doi.org/10.31933/law.v1i2.24

Goldring, John. 2008. “Globalisation And Consumer Protection Laws”. In Macquarie Law Journal 8. https://classic.austlii.edu.au/au/journals/MqLawJl/2008/6.pdf

Hadrian, Endang and Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata Indonesia: Permasalah Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Hidayati, Putri Nurul. 2022. “Bentuk Kelembagaan Program Penjaminan Polis di Indonesia (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia dan Korea Selatan)”. Jurnal Dharmasisya 2(1). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/10

Jakaria, Deni Ahmad, Y. B. S. 2020. “Sistem Informasi Penjualan Barang pada Toko Bangunan Sribayu Berbasis Web”. Jurnal Manajemen dan Teknik Informatika (JUMANTAKA) 3(1). http://dx.doi.org/10.24176/biner.v2i1.12176

Junaidi, Pujiyono, Rozlinda Mohamed Fadzil. 2024. “Legal Reform of Artificial Intelligence’s Liability to Personal Data Perspectives of Progressive Legal Theory”. Journal of Law and Legal Reform 5(2). https://doi.org/10.15294/jllr.vol5i2.3437

Kantor Berita ANTARA. 2021, June 24. Anggota DPR: RUU PDP perlu atur bentuk Badan Pengawas Data Pribadi. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/2229722/anggota-dpr-ruu-pdp-perlu-atur-bentuk-badan-pengawas-data-pribadi

Masrichah, Siti. 2023. “Ancaman dan Peluang Artificial Intelligence (AI)”. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 3(3). https://dx.doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i3.1860

Maulida, Lely. 2020, November 19. Grab gunakan AI demi keamanan pengguna. Tek.Id. https://www.tek.id/tek/grab-gunakan-ai-demi-keamanan-pengguna-b1ZWT9jsX#:~:text=Grab

Merta, Martindo, Junaidi, and Pirmansyah, R. 2021. OSC 2021-FHISIP Universitas Terbuka, Indonesia Theme 1 : “Law Transformation The Law Of Personal Data Protection In The Pandemic Time Covid-19 On Electronic System”. https://www.cips-indonesia.org/post/siaran-pers-kebocoran-data-ingatkan-pentingnya-legislasi-ruu-perlindungan-data-pribadi

Pakpahan, Roida. 2021. “Analisa Pengaruh Implementasi Artificial Intelligence dalam Kehidupan Manusia”. JISICOM (Journal of Information System, Infomatics and Computing) 5(2). https://e-journal.polnes.ac.id/index.php/eksis/article/view/461

Prabowo, Oxy Hendro, Alit Mertayasa, Nur Saebah. 2023. “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Manajemen Perubahan pada Kegiatan Bisnis di Era Globalisasi”. Syntax Idea 5(7). https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i7.2416

Pratiwi, Yunita, Resti Hardini, Kumba Digdowiseiso. 2023. “The Effect of Product Quality, Brand Image, and Social Media Influencers on the Purchase Decision of Scarlett Whitening Products on Social Media Instagram in DKI Jakarta.” Jurnal Syntax Admiration 4(3). https://doi.org/10.33258/birci.v5i2.5019

Prayudi, Yudi. 2020, January 25. JS Sniffer Attack. Pusat Studi Forensika Digital FTI UII. https://forensics.uii.ac.id/js-sniffer-attack

Ramli, Tasya Safiranita, Ahmad M. Ramli, Rika Ratna Permata, Ega Ramadayanti, Rizki Fauzi. 2020. “Aspek Hukum Platform E-Commerce dalam Era Transformasi Digital”. Jurnal Studi Komunikasi dan Media 24(2). https://doi.org/10.31445/jskm.2020.3295

Ririh, Kirana Rukmayuninda, Nur Laili, Adityo Wicaksono, Silmi Tsurayya. 2020. “Studi Komparasi dan Analisis SWOT pada Implementasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia”. Jurnal Teknik Industri 15(2). https://doi.org/10.14710/jati.15.2.122-133

Rizkiawan, Rizki. 2020. “Pengaruh Kepercayaan Konsumen dan Pengalaman Pembelian terhadap Minat Beli Konsumen Secara Online di Kalangan Masyarakat Sangatta (Studi Kasus pada E-Commerce Shopee)”. EKSIS: Ekonomi, Sosial dan Bisnis 16(1).

Rochman, Abdur and Tri Setyawan. 2022. “Implementasi Artificial Intelligence Marketing pada E-commerce: Personalisasi Konten Rekomendasi serta Dampaknya terhadap Purchase Intention”. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(12). http://dx.doi.org/10.32670/fairvalue.v4i12.2039

Romindo, dkk. 2019. E-Commerce: Implementasi, Strategi dan Inovasinya. Medan: Kita Menulis.

Rosidin, dkk. 2024. “Peran Kecerdasan Buatan dalam Pengembangan Sistem Otomatisasi Proses Bisnis”. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7(3). https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3%20(2024)

Sedarmayanti and Syarifudin Hidayat. 2011. Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Sewaka, Katry Anggrainy, Denok Sunarsih. 2022. Digital Marketing. Tangerang Selatan: Pascal Books.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Peneltian Hukum. Depok: Universitas Indonesia Press.

Sunggono, Bambang. 2005. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supranto. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Sinar Grafika.

Susilo, Bambang, and Ria. 2022. “Trends of Agency Theory in Accounting, Financial and Management Research: Systematic Literature Review”. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) 5(2). https://doi.org/10.33258/birci.v5i2.5310

Wicaksono, Pribadi. 2020, January 25. Grab Tambah Fitur Keamanan Berteknologi Artificial Intelligence. Tempo. https://otomotif.tempo.co/read/1299395/grab-tambah-fitur-keamanan-berteknologi-artificial-intelligence

Yudoprakoso, Paulus Wisnu. 2019. “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Indonesia”. Simposium Hukum Indonesia 1(1). https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6356

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Junaidi, & Rozlinda Mohamed Fadzil. (2024). Urgency of Legal Personal Data Protection in E-Commerce Transactions Involving Artificial Intelligence. Walisongo Law Review (Walrev), 6(2), 96–108. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25548

Issue

Section

Articles