Criminological Review of the Mob Beating Incident in Sukolilo, Indonesia

Authors

  • Maryamul Chumairo' Al Ma'shumiyyah Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
  • Fajar Syafrudin Syah Organisasi Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Indonesia

Abstract

This article aims to examine the factors that influenced the community of Sukolilo, Indonesia to engage in acts of vigilantism and the legal consequences of such actions from the perspective of criminal law. The research adopts a normative-empirical approach by collecting data through documentation and interviews. The findings indicate that the phenomenon of vigilantism, particularly in the mob beating case in Sukolilo, Indonesia, is driven by various factors, including the emotional state of the perpetrators, peer influence, public unrest over theft-related crimes, lack of legal awareness, a desire to deter offenders, and declining public trust in law enforcement authorities. Although vigilantism is not explicitly regulated under the Indonesian Penal Code, individuals who commit such acts may still be held criminally liable. Relevant provisions that may be applied include Article 170 concerning acts of violence committed publicly by a group, Article 351 on assault, and/or Article 406 regarding the destruction or damage of another person's property.         

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Sukolilo, Indonesia melakukan tindakan main hakim sendiri dan akibat hukum atas tindakan tersebut ditinjau dari perspektif Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan mengumpulkan data melalui metode dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena tindakan main hakim sendiri khususnya dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo, Pati rupanya dipengaruhi oleh berbagai macam faktor diantaranya kondisi emosional pelaku, terpengaruh oleh orang lain, keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keinginan untuk membuat pelaku jera serta menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum. Meskipun aturan terkait tindakan main hakim sendiri tidak diatur secara eksplisit di dalam KUHP, tetapi masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri tetap dapat dikenai pidana sebagai akibat hukum atas perbuatannya. Adapun pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 170 tentang kekerasan apabila tindakan tersebut dilakukan di muka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 351 tentang penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

keywords: vigilantism; criminology; mob beating.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Maryamul Chumairo’ Al Ma’shumiyyah, & Fajar Syafrudin Syah. (2025). Criminological Review of the Mob Beating Incident in Sukolilo, Indonesia. Walisongo Law Review (Walrev), 7(1), 52–66. Retrieved from https://journal.walisongo.ac.id/index.php/walrev/article/view/26046

Issue

Section

Articles