Victimology and Law Enforcement in Online Loan Jockey Scams
DOI:
https://doi.org/10.21580/walrev.2026.8.1.27587Abstract
The proliferation of offers from perpetrators providing “loan jockey” services exploit the anxiety experienced by online lending borrowers who have defaulted, with the intent of trapping them. This study aims to analyze the relationship between victims and perpetrators, particularly unscrupulous providers of such services, and to propose law enforcement strategies and victim protection measures from a victimological perspective. This research employs a normative juridical (doctrinal) method, utilizing both statutory and conceptual approaches. The findings indicate a close and reciprocal relationship of victimization between perpetrators and victims. Users of “loan jockey” services often not only contribute to the occurrence of criminal acts against themselves but may also accelerate such acts. Efforts to combat the increasing prevalence of these perpetrators through criminal law policy alone are insufficient. Alternative strategies are necessary, including the fulfilment of victims’ rights and obligations through a victimological approach. This approach is expected to enhance legal awareness and foster a sense of responsibility among potential and actual victims to remain vigilant and protect themselves. The study contributes theoretically by developing a digital victimology framework based on the interactive relationship between victims and perpetrators. Practically, it offers victim protection strategies focused on improving legal literacy and risk awareness in the digital space. Ultimately, this research expands the scope of victimology in addressing the evolving nature of crime in the digital era.
Maraknya penawaran dari pelaku penyedia jasa joki pinjol memanfaatkan kecemasan yang dialami oleh nasabah pinjol yang telah gagal bayar dengan harapan agar masuk kedalam perangkapnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan antara korban dan pelaku yakni oknum penyedia jasa joki pinjol serta menggagas strategi penegakan hukum dan perlindungan korban perspektif ilmu viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya hubungan erat terkait viktimasi yang bersifat timbal balik antara pihak pelaku yakni penyedia jasa joki pinjol maupun pihak korban. Korban dari pengguna jasa joki pinjol seringkali tidak hanya menciptakan terjadinya tindak pidana terhadap dirinya sendiri namun juga mempercepatnya. Sejatinya, pemberantasan terhadap pelaku penyedia jasa joki pinjol yang sedang marak terjadi dengan melalui kebijakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya cara namun juga dapat dilakukan dengan strategi lainnya seperti pemenuhan hak dan kewajiban korban melalui pendekatan ilmu viktimologi kepada calon korban/korban yang diharapkan menumbuhkan pengetahuan hukum serta rasa kewajiban untuk selalu waspada dan melindungi diri. Penelitian ini berkontribusi secara teoritis melalui pengembangan kerangka viktimologi digital berbasis relasi interaktif korban dan pelaku. Selain itu, secara praktis penelitian ini menawarkan strategi perlindungan korban yang berfokus pada peningkatan literasi hukum dan kesadaran risiko di ruang digital. Dengan demikian, penelitian ini memperluas kajian viktimologi dalam menghadapi perkembangan kejahatan di era digital.
Keywords: Online Loan Jockeys; Victims; Victimology.
Downloads
References
Andrian, Kiki. 2022. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Kekerasan Melalui Media Sosial.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 7(1):268. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.13220.
Anon. 2023. “OJK Wanti-wanti Soal Modus Joki Pinjol, Data Pribadi Bisa Tersebar.” CNN Indonesia. Diambil 1 Januari 2024 (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231030195143-78-1017877/ojk-wanti-wanti-soal-modus-joki-pinjol-data-pribadi-bisa-tersebar).
Arrasuli, Beni Kharisma, dan Khairul Fahmi. 2023. “Perlindungan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kejahatan Penyalaguaan Data Pribadi.” UNES Journal of Swara Justisia 7(2):369. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.351.
Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. 2022. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2(1):73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2023. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan. diedit oleh Ajuk. Yogyakarta: Deepublish Digital.
Baity, Riesha Mawarni, Trisiladi Supriyanto, dan Siwi Nugraheni. 2021. “Implementasi Restrukturisasi Murabahah di Masa Pandemi Covid-19 pada Bank BJB Syariah KCP Bogor.” Etihad: Journal of Islamic Banking and Finance 1(2):132–45. https://doi.org/10.21154/etihad.v1i2.3246.
Binekasri, Romys. 2023. “Hati-hati Modus Joki Pinjol, Bikin Kredit Macet Makin Numpuk.” CNBC INDONESIA. Diambil 1 Januari 2024 (https://www.cnbcindonesia.com/market/20231030115057-17-484763/hati-hati-modus-joki-pinjol-bikin-kredit-macet-makin-numpuk).
Bravita, Muhamad Faathir Justiano. 2023. “Pemberian Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Afiliator Binary Option Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44452
Dianti, Swanasti Djatu, dan Andriyanto Adhi Nugroho. 2023. “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Aplikasi E-Commerce Terhadap Kasus Penyalahgunaan Akun dalam Konstruksi Hukum ITE.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17(2):232. https://doi.org/10.35931/aq.v17i2.1978.
Disemadi, Hari Sutra. 2021. “Legal Aspects of ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ in Fintech P2P Lending Business During Covid-19.” Talrev 6(1):237–51.
https://doi.org/10.31843/jmbi.v6i1.187.2.
Disemadi, Hari Sutra. 2022. “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies.” Journal of Judicial Review 24(2):289. doi: 10.37253/jjr.v24i2.7280.
Disemadi, Hari Sutra, dan Regent Regent. 2021. “Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7(2):605–18. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.37991.
Ekawati, Ekawati. 2023. “Peranan Korban Kejahatan Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan.” Universitas Hasanuddin. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26994/1/B011191169_skripsi_03-04-2023%20bab%201-3.pdf
Erwin, Rahmi, Rina Angelia Rahma Ornella, dan Andi Desmon. 2023. “Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Ensiklopedia of Journal 5(2):1–8. https://doi.org/10.33559/eoj.v5i2.1510
Firdaus, Raditya. 2023. “Mapping Tweet Terhadap Fitur Paylater Menggunakan Cluster Analysis.” Universitas Andalas. http://scholar.unand.ac.id/210881/
Golose, Petrus Reinhard. 2023. “a Legal Analysis of Crime Victim Protection in Indonesia.” Russian Law Journal 11(3s):402–9. https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3s.786.
Hadiyanto, Alwan, Mas Subagyo Eko Prasetyo, Sumarwoto, Esti Royani, Yasmirah Mandasari Saragih, Herwin Sulistyowati, dan Haris Budiman. 2023. Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP Dan Syariat Islam. diedit oleh T. Artanto. Jakarta: Damera Press.
Hamirul, Hamirul, Mela Sari, dan Silvia Jesika. 2023. Joki Pinjol Membuat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Mojokerto: CV. instight Mediatama.
Hanifawati, Saida Dita. 2021. “Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 2(2):162–72. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181.
Hasibuan, Nahda, Budi Sastra Panjaitan, dan Annisa Sativa. 2023. “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penipuan.” Hukum dan Demokrasi (HD) 23(1):1–19. https://doi.org/10.61234/hd.v23i1.11.
Hermawanti, Kori, Intan Nuraini Sopiyanti, Hanifah Zakiyatun Nufus, dan Kuswandi Kuswandi. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor pada Investasi Illegal Secara Online dalam Perspektif Viktimologi.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 6(2):233–48. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4687.
Hidayah, Ardhiana, dan Marsitiningsih Marsitiningsih. 2020. “Aspek Hukum Perlindungan Data Konsumen E-Commerce.” Kosmik Hukum 20(1):56.
https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i1.8251.
Hidayat, Agung, Nur Azizah, dan Muannif Ridwan. 2022. “Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam.” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2(1):1–9. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115.
Jaelani, Elan, Muhamad Kholid, Utang Rosidin, dan Ransya Ayu Zulvia. 2022. “Penyelesaian Sengketa Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Pinjaman Online.” Transparansi Hukum 5(2):1–14. https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.4345.
Jalil, Tasya Ramadani, Ruslan Renggong, dan Almusawir Almusawir. 2023. “Tindak Pidana Pemerasan Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal.” Clavia: Journal Of Law 21(1):152–59. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2277.
Kurniawati, Husni, dan Yunanto Yunanto. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum 7(1):102–14. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290
Kusno, Ali, M. Bahri Arifin, dan Widyatmike Gede Mulawarman. 2022. “Pengungkapan Pemerasan dan Pengancaman pada Alat Bukti Kasus Pinjaman Online (Kajian Linguistik Forensik).” Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya 5(3):555–70. https://doi.org/10.30872/diglosia.v5i3.423.
Mardiyanto, Ibnu. 2023. “Tinjauan Viktimologi Terhadap Kejahatan Bunuh Diri (Victimless Crime).” Jurnal Hukum Non Diskriminatif 1(2):51–58. doi: 10.56854/jhdn.v1i2.137.
Marwan, Awaludin, dan Aly Ashghor. 2021. “Gali Lubang Tutup Lubang di Tengah Pandemi: Teknologi Finansial dalam Perspektif Hukum dan Teori Keamanan.” Jurnal Keamanan Nasional 6(2):219–34. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i2.480.
Maulana, Aby, Pathorang Halim, dan Tubagus Heru Dharma Wijaya. 2023. “Kebijakan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Dengan Model Pemaafan Korban (Victim Pardon Model) dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional (Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam).” Al-Qisth Law Review 7(1):132. https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.132-166.
Mauludiah, Ayuna Nur Habibatul. 2023. “Analisis Transaksi Pinjaman Online Melalui Jasa Joki Pinjaman Online Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam: Studi Pada Akun Instagram @Jokigalbaypinjol_Id.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Mutiara, Upik, dan Romi Maulana. 2020. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1(1):42. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2648.
Mutmainnah, Ayu Mughni. 2022. “Tinjauan Viktimologis Kejahatan Penyebaran Data Pribadi (Peer To Peer Lending) Oleh Pinjaman Online Ilegal” di Kota Makassar.” Universitas Hasanuddin.
Muzakkie, Shohiban Azkaa, dan Eka Juarsa. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Menurut Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Bandung Conference Series: Law Studies 3(2):984–87. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.7284.
Nanang, Hidayat. 2023. “Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice.” Universitas Muhammadiyah Metro.
Nazilah, Iftiarini Rahmatun. 2022. “Pengembalian Kerugian Sebagai Alasan Meringankan Hukuman Dalam Tindak Pidana Penipuan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan No.76/Pid.Sus/2021/PN Pwt).” Universitas Islam Negeri (UIN).
Niffari, Hanifan. 2020. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain).” Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) 6(1):1–14. https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699.
Nugroho, R. Satriyo, M. Iswahyudi Maulana, Gian Stanggi Devega Cupu, Aneke Rintiasti, Aan Anto S, dan Deny Suryana. 2022. “Industrial Revolution 4.0 Towards Industrial Metaverse.” Prosiding Seminar Nasional BSKJI “Post Pandemic Economy Recovery” VI:12–21.
Nur, Fuad, Lade Sirjon, dan La Ode Muhamad Sulihin. 2023. “Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3(5):7588–7603. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.5818.
Nuraini, Indah. 2024. “Pengaruh Pengertahuan, Gaya Hidup Dan Religiusitas Mahasiswa FEB Universitas Jambi Terhadap Keputusan Penggunaan Fintech (Pinjaman Online) Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Universitas Jambi.
Nurani, Evi, Wiryanto Wiryanto, dan Slamet Riyanto. 2023. “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Atas Kebocoran Pengelolaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online.” JURISDICTIE 5(2):51–69. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.133.
Nurfadilah, Nurfadilah, Ashadi L. Diab, dan Andi Novita Mudriani Djaoe. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalagunaan Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online.” FAWAID: Sharia Economic Law Review 4(2).
https://doi.org/10.31332/flr.v4i2.4424.
Nurisman, Eko, dan Antony Antony. 2023. “Unmasking Xenophobia: Exploring Anti-Chinese Sentiments in Indonesia through a Criminological Lens.” Journal of Judicial Review 25(1):89. https://doi.org/10.37253/jjr.v25i1.7731.
Nurlail, Annisa. 2023. “Pengembalian Kerugian bagi Korban Tindak Pidana Penipuan.” National Conference on Law Studies (NCOLS). 5(1):454–88.
Pradipta, Rezky Bagas, Winarno Budyatmojo, dan Budi Setiyanto. 2020. “Menelaah Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Pada Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Sistem Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pandang Panjang Nomor 15/Pid.B/2015/PN. PDP).” Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9(3):238. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47415.
Putri, Kristiani Virgi Kusuma, dan Nuril Ammi. 2021. “E-Protection : Sistem Perlindungan Saksi dan Korban Teror Cybercrime dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.” Universitas Brawijaya.
Putri, Poppy Amanda, dan Kasmanto Rinaldi. 2023a. Pinjaman Online Ilegal: Suatu Analisis Viktimologi (Studi di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi). diedit oleh R. Kusumawati. Sumedang: CV. Mega Press Nusantara.
Putri, Poppy Amanda, dan Kasmanto Rinaldi. 2023b. “The problems of Illegal Online Loans based on the Victim’s Perspective: A Case Study.” International Journal of Advances in Social and Economics 4(3):102–6. https://doi.org/10.33122/ijase.v4i3.215.
Rahmad, Noor. 2019. “Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (J-HES) 3(2):1–15.
Rahman, Mizan Ikhlasul. 2023. “Livelihood Adaptation And Well-Being In A Slum.” Dinamika Ekonomi: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 16(1):1–17. https://doi.org/10.53651/jdeb.v16i1.418.
Rakinaung, Veronica Nasrani. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Desk Collector Financial Technology Ilegal Serta Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku.” Lex Administratum 11(2):1–16.
Ramagusba, Arman. 2023. “Tinjauan Viktimologis Terhadap Kejahatan Pinjaman Online Illegal = A Victimological Review Of Illegal Online Loan Crime.” Universitas Hasanuddin.
Rasiwan, H. Iwan. 2024. Suatu Pengantar Viktimologi. diedit oleh M. Renganis. DKI Jakarta: PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.
Robianti, Masayu. 2018. “Analisis Hukum Perjanjian Kontrak Yang Berujung Pada Perbuatan Melawan Hukum.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 3(1). https://doi.org/10.24967/jcs.v3i1.347.
Rohmi, Misfi Laili, Nur Syamsiyah, Lilis Renfiana, dan Carmidah Carmidah. 2024. “Pelatihan Literasi Keuangan: Cermat Meminjam dan Menabung.” JPMI: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3(1):217–29. https://doi.org/10.55606/jpmi.v3i1.3457.
Rosa, Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Rosadi, Delfira Syelfiyola, dan Inge Andriani. 2023. “Hubungan Impulsive Buying dengan Perilaku Berhutang pada Pengguna Pinjaman Online.” JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8(4):3655–64. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.26214.
Sadiawati, Diani, Rianda Dirkareshza, dan Muhammad Fauzan. 2023. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika.” Halu Oleo Law Review 7(2):149–66.
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.25.
Saleh, H. Moh., Khairus Febryan Fitrahady, Ahmad Zuhairi, Budi Sutrisno, dan Putri Annisya Chaerani. 2023. “Penyuluhan Tentang Penanganan Penyalagunaan Data Pribadi Terhadap Nasabah Peer To Peer Lending Berdasarkan Hukum Positif Di Kecamatan Gunung Sari.” Prosiding PEPADU 2023 5:1–7.
Salsabila, Dinda, Sinta Dewi, dan Widati Wulandari. 2023. “Tindakan Doxing Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Konsep Perlindungan Privasi.” Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 8(1). https://doi.org/10.29300/qys.v8i1.10332.
Samin, Herol Hansen. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Oleh Pengendali Data Melalui Pendekatan Hukum Progresif.” Jurnal Ilmiah Research Student 1(3):1–14. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i3.386.
Sartika, Kartika Dwi, dan Dewi Larasati. 2023. “Literature Review: Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3(6):2940–2948. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6517.
Sedayu, Agung. 2023. “Hati-hati Joki Pinjol, Modus dan Bahayanya.” Tempo.co.
Setiawati, Susi. 2023. “BI Checking: KOL-5 Bikin Susah Dapat Kerja, Kok Bisa?” CNBC INDONESIA. Diambil 1 Januari 2024 (https://www.cnbcindonesia.com/research/20230823090450-128-465308/bi-checking-kol-5-bikin-susah-dapat-kerja-kok-bisa).
Simanjuntak, Jimmy. 2023. “Penggunaan Informasi Debitor Dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) Sebagai Alat Bukti Permohonan PKPU.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 9(1):73–84. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.209.
Sinaga, Eko Pratama, dan Abdurrakhman Alhakim. 2022. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia.” UNES Law Review 4(3):283–96. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. 2021. “Penyalagunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber.” SASI 27(1):38.
https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394.
Sriwulan. 2023. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Di Indonesia.” Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Sugangga, Rayyan, dan Erwin Hari Sentoso. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal.” Pakuan Justice Journal Of Law 1(1):47–61. https://doi.org/10.33751/pajoul.v1i1.2050.
Sumarna, Alex. 2023. “Rekonstruksi Regulasi Upaya Ganti Kerugian Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung.
Sunarso, Siswanto. 2012. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. diedit oleh Tarmizi dan Suryani. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunarto, Atika, Inson Putra Natal, Muhammad Ali Adnan, dan Tajuddin Noor. 2023. “Perlindungan Konsumen Dalam Industri ‘Peer To Peer Lending’ Di Indonesia.” Jurnal Darma Agung 31(4):876–87. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3558.
Susanti, Endri, Lalu Parman, dan Ufran Ufran. 2023. “Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Media Sosial (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN.MTR).” UNES Law Review 5(3):1167–88.
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.409.
Suwandono, Agus. 2023. “Pemahaman Aspek-Aspek Hukum Perjanjian dalam Perancangan Kontrak untuk Mewujudkan Perlindungan Para Pihak.” Abdibaraya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2(01):1–8. https://doi.org/10.53863/abdibaraya.v2i01.783.
Syamila, Najma, Gunardi Lie, dan Moody Rizqy Syailendra. 2023. “Tindak Pemerasan Dalam Penagihan Pinjaman Online Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” SERINA: Jurnal Serina Sosioal Humaniora 1(1):1–6. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.24567.
Tan, David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8(8):2463–78. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.
Tanri, Mark. 2023. “Kepastian Hukum Bagi Kreditur (Lender) Terkait Transaksi Peer to Peer Lending Dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2(9):2931–44. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.572.
Tobing, Elida. 2023. “The Effect of Using Financial Information Service System (SLIK) on Bad Credit Rate in Fintech Peer to Peer Lending.” International Journal of Social Service and Research 3(7):1772–84. https://doi.org/10.46799/ijssr.v3i7.444.
Vaddhano, Nyana. 2023. “Pemasaran Berbasis Big Data Dalam Revolusi Industri 4.0: Sebuah Perspektif Etika Bisnis.” Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2(2):910–20. https://doi.org/10.56799/jim.v2i2.1178.
Wahdah, Azzhara Nikita, dan Irwan Triadi. 2025. “The Study of Natural Law in The Philosophy of Law on Legal Thought in Indonesia.” Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI) 3(4):487–94. https://doi.org/10.5281/zenodo.17610564.
Wahyuni, Sry, dan Elwidarifa Marwenny. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” UIR Law Review 4(2):51–58. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6468.
Waliden, Ibnu Alwaton Surya, Selvia Fitri Maulida, dan Mochammad Agus Rachmatulloh. 2022. “Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia.” Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara 1(2):123–42.
https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.186.
Waluyo, Bambang. 2022. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. diedit oleh Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, Bing. 2022. “Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24(1):14–22.
https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186.
WN, M. Devin Aprilian. 2022. “Analisis Kriminologis Kejahatan Pengancaman Terhadap Nasabah Pinjaman Online.” Universitas Lampung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Antony, Yopta Eka Saputra Tanwir, Jenny Shania, Doby Agustinus Situmorang, John Elvin Louis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







