Sishankamrata in the Indonesian State Defense and Security System from the Beginning of Independence to the Reform Period

Ladlul Muksinin*  -  Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Supp. File(s): common.other

The debate regarding the concept of the Indonesian state defense and security system is still a fundamental subject of mathematic since the independence era until the reform era. For example, regarding the definition of national security with state security, defense function with security functions, regulations, and many more. For this reason, this paper will discuss how the dynamics of the Sishankamrata in the State Defense and Security System (Sishanneg) the independence era the reform era. This paper discusses that the National Defense System (Sishaneg) is believed to still need to be maintained in national defense and security policies. The concept of Sishankamrata develops its form of defense through the involvement of all components of the citizenry, territorial integrity, natural resources, and other means that have been prepared in advance. This system also makes defense integration (military and non-military) stronger, more respected, and has higher deterrence. So that in the era of reform, it was explicit that the concept of Sishankamrata was considered powerful enough so that it was still maintainedExplicitly in the reform era after the amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the concept of Sishankamrata was still maintained and wa considered quite effective.

[]

Perdebatan mengenai konsep sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia masih menjadi problematika mendasar sejak masa kemerdekaan hingga masa reformasi. Misalnya mengenai pengertian keamanan nasional dengan keamanan negara, fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan, regulasi dan masih banyak lagi. Untuk itu tulisan ini akan mendiskusikan bagaimana dinamika Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara (Sishanneg) dari awal kemerdekaan pasca reformasi. Tulisan ini akan mendiskusikan bahwa Sistem Pertahanan Nasional (Sishaneg) perlu untuk tetap dipertahankan dalam kebijakan pertahanan dan keamanan nasional. Konsep Sishankamrata ini mengembangkan bentuk pertahanannya melalui keterlibatan seluruh komponen warga negara, kesatuan wilayah, sumber daya alam, serta sarana lainnya yang lebih dulu dipersiapkan. Sistem ini juga melakukan integrasi pertahanan (militer dan nirmiliter) menjadi lebih kuat, lebih disegani, dan lebih tinggi daya tangkalnya. Secara eksplisit pada era reformasi setelah UUD NRI Tahun 1945 diamandemen, konsep Sishankamrata ini masih dipertahankan dan dianggap cukup efektif.

Supplement Files

Keywords: National Security System; Sishankamrata; National Security Law

  1. A’raf Al A’raf, Al. 2015. “Dinamika Keamanan Nasional.” Jurnal Keamanan Nasional 1(1):27–40.
  2. Aceh, Kontras. 2006. Aceh Damai Dengan Keadilan, Mengungkap Kekerasan Masa Lalu. Jakarta: Kontras.
  3. Alfajri, Alfajri, Azhari Setiawan, and Herry Wahyudi. 2019. “Sinergitas Pembangunan Tata Ruang Pertahanan Daerah Dalam Menghadapi Ancaman Non-Militer Di Indonesia.” Global Strategis 13(1):103–22.
  4. Anggoro, Kusnanto. 2003. “Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, Dan Ketertiban Umum.” in Seminar Pembangunan Hukum Nasional VllI. Denpasar: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI.
  5. Ardiyanti, Handrini. 2016. “Cyber-Security Dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 5(1).
  6. Asshiddiqie, Jimly. 2011. “Gagasan Negara Hukum Indonesia.” in Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan.
  7. Buzan, Barry. 2008. People, States & Fear: An Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War Era. Ecpr Press.
  8. Darmono, Bambang. 2010. “Konsep Dan Sistem Keamanan Nasional Indonesia.” Jurnal Ketahanan Nasional 15(1):1–42.
  9. Djuyandi, Yusa. 2014. “Politisasi Kebijakan Dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional.” Humaniora 5(1):455–67.
  10. Gunawan, Kazan. 2011. “Human Security Dalam Negara Demokrasi: Perspektif Media Studies.” Jurnal Kawistara 1(2).
  11. Hermawan, Yulius Purwadi. 2007. Transformasi Dalam Studi Hubungan Internasional: Aktor, Isu Dan Metodologi. Jakarta: Graha Ilmu.
  12. Hidayat, Safril and others. 2017. “Kebijakan Poros Maritim Dan Keamanan Nasional Indonesia: Tantangan Dan Harapan.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 7(3):89–104.
  13. Hikam, Muhammad A. S. 2018. “Urgensi Uu Kamnas Untuk Antisipasi Masa Depan.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 6(3):1–18.
  14. Huda, Ni’matul. 2006. “Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum Ius Quia IusTum 13(1):27–37.
  15. Indarti, Erlyn. 1994. Memasyarakatkan Sistem Kamtibmas Untuk Keperluan Pembangunan. Semarang: Fakultas Ilmu Hukum.
  16. Indrawan, Jerry. 2015. “Relevansi Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) Dengan Konsep Keamanan Nasional Terkait Ancaman Disintegrasi Bangsa Di Papua.” Jurnal Polinter: Kajian Politik Dan Hubungan Internasional 1(1):84–96.
  17. Jazuli, Ahmad. 2016. “Pembangunan Pertahanan Dan Keamanan Demi Penegakan Hukum Di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara (Development of Defence and Security for Law Enforcement In Indonesia: A State Authority).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16(2):187–99.
  18. Kennedy, Posma Sariguna Johnson. 2017. “Pertahanan Indonesia Dan Pandangan Mengenai Ancaman Serta Ambisi Pada Setiap Era Kepemimpinan Indonesia.” Fundamental Management Journal 2(2):71–76.
  19. Luthfah, Diny. 2016. “Perlindungan Negara Terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia Oleh Australia.” Jurnal Hukum PRIORIS 4(3):329–47.
  20. Manggala, Pandu Utama. 2016. “Strategi Pertahanan Dan Keamanan Nasional Indonesia.” Jurnal Kajian Lemhanas RI 26.
  21. Mukhtar, Sidratahta. 2017. “Keamanan Nasional: Antara Teori Dan Prakteknya Di Indonesia.” Sociae Polites 127–37.
  22. Nakir, M. 2015. “Kebutuhan Akan Undang-Undang Keamanan Nasional.” Kementerian Pertahanan.
  23. Pemerintah Republik Indonesia. 2020. “Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan Nasional.”
  24. Pertahanan, Kementerian. 2015. “Buku Putih Pertahanan Indonesia.” Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
  25. Prihatono, T. Hari. 2006. “Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional.” Jakarta: Propatria Institute.
  26. Reza, Bhatara Ibnu. 2017. “The Total People’s Defense and Security System: Issues Related to State-Sponsored Militia in Indonesia.” Indon. L. Rev. 7:155.
  27. Rosikin. 2010. “Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Anggota TNI Di Denpom IV/4 Surakarta.” Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  28. Samego, Indria. 2018. “Kontekstualisasi ‘Sishanneg’: Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Dalam Perspektif Perubahan.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 5(1):1–14.
  29. Saputra, Helfia and others. 2019. “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Pasaman.” Journal Review of Justisia 1(2):22–46.
  30. Setyadi, Arief. 2014. “Jokowi Harus Hati-Hati Susun RUU Kamnas.” Okezone.
  31. Siallagan, Haposan. 2016. “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia.” Sosiohumaniora 18(2):122–28.
  32. Simanjuntak, Efendi Lod. 2020. “Incoming Extradition in Indonesia and Its Implication to Human Rights.” Walisongo Law Review (Walrev) 1(2).
  33. Sukmadi, Bambang Heru. 2010. Keamanan Nasional: Sebuah Konsep Dan Sistem Keamanan Bagi Bangsa Indonesia. Sekretariat Jenderal, Dewan Ketahanan Nasional.
  34. Sulistyo, Hermawan and others. 2009. “Keamanan Negara, Keamanan Nasional Dan Civil Society.” Jakarta: Pensil 324.
  35. Susetyo, Heru. 2008. “Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia.” Lex Jurnalica 6(1):18066.
  36. Suwito, Anton. 2017. “Sishankamrata Sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Nasional Indonesia.” in Seminar Nasional KeIndonesiaan II Tahun 2017.
  37. Umra, Sri Indriyani. 2019. “Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara.” Lex Renaissance 4(1):164–78.
  38. Widjajanto, Andi. 2014. “Kekerasan Militer Di Indonesia.” Antropologi Indonesia.
  39. Wijayanti, Winda. 2016. “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012).” Jurnal Konstitusi 10(1):179–204.
  40. Witarti, Denik Iswardani and Semmy Tyar Armandha. 2018. “Tinjauan Teoretis Konsepsi Pertahanan Dan Keamanan Di Era Globalisasi Industri Pertahanan.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 5(3):87–106.
  41. Wulandari, Oktavia, Ali Imron, Briliyan Ernawati, and Nazar Nurdin. 2020. “Presumption of Innocence Against Criminal Offenders in the Police : A Critical Study.” Walisongo Law Review 2(1):17–38.
  42. Yanti, Bayu Vita Indah. 2014. “Peningkatan Kapasitas Nelayan Terkait Upaya Pertahanan Negara Di Wilayah Perbatasan.” Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan 4(1):15–24.

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps