Sociological Aspects of Judges in Granting Applications for Marriage Dispensation (Study of Determination Number: 0038/Pdt.P/2014/PA.Pt)
DOI:
https://doi.org/10.21580/walrev.2020.2.2.6850Keywords:
Marriage, Matrimonial Dispensation, Underage MarriageAbstract
Many children have a pregnancy out of wedlock. Many factors make the parents marry off their underage children who are pregnant out of wedlock, by applying for matrimonial dispensation to the Religious Courts. Law Number 1 Year 1974 on Marriage has set a minimum age limit for men and women to marry with age and psychological maturity considerations, for the realization of the purpose of the marriage. This study uses a juridical-empirical method, which will see the Religious Courts as the authorized institution, having particular considerations in granting marriage dispensation applications in order to fulfill the rights of the people and to preserve the order of life in the community.
[]
Banyak terjadi anak-anak mengalami kehamilan di luar nikah akibat dari pergaulan yang terlalu bebas antara laki-laki dan perempuan. Banyak faktor yang membuat orang tua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur yang hamil di luar nikah, yakni dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menentukan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah dengan pertimbangan kematangan usia dan psikologis, demi terwujudnya tujuan pernikahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, yang akan melihat Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang, memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan tujuan untuk memenuhi hak-hak masyarakat.
Downloads
References
Adila, Arina Hukmu. 2017. “Inteview with Kholis.”
Harun, Muhammad. 2019. “Philosophical Study of Hans Kelsen’s Thoughts on Law and Satjipto Rahardjo’s Ideas on Progressive Law.” Walisongo Law Review (Walrev) 1(2):195.
Imron, Ali. 2011. “Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak.” QISTIE 5(1).
Imron, Ali. 2017. “Rekonstruksi Hukum Putusnya Perkawinan Dalam Undang-Undang Perkawinan.” QISTIE 10(1).
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. 12th ed. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mu’arif, A. 2014. Penolakan Dispensasi Nikah (Studi Penetapan Hakim Pengadilan Agama Pemalang Nomor: 0010/Pdt.P/2013/PA.Pml). Pekalongan: STAIN Pekalongan.
Nurdin, Nazar. 2015. “Anakku Bukan Anak Haram.” Kompas.Com. Retrieved (https://regional.kompas.com/read/2015/06/17/12315821/.Anakku.Bukan.Anak.Haram..?page=all).
Pemerintah Republik Indonesia. 1974. “Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.”
Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Rismana, Daud. 2019. “Penyuluhan Kesadaran Hukum Tentang Regulasi Alasan Perceraian Dalam Hukum Perkawinan Islam Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Di Kabupaten Grobogan.” Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan 19(2):119–30.
Rofiq, M. Khoirur. 2018. “Pencatatan Perkawinan Dalam Istimbath Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” An-Nawa: Jurnal Studi Islam.
Soekanto, Soerjono. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri.” Ghalia Indonesia, Jakarta 167.
Suteki. 2013. Desain Hukum Di Ruang Sosial. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Zubaidah, St. 2017. “Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Retrieved (https://pa-purworejo.go.id/web/dispensasi-kawin-dalam-tinjauan-uu-no-23-tahun-2002/).
Zuhri, M. F. 2019. “Forgiveness of Judges: Local Wisdom in the Concept of National Criminal Law.” Walisongo Law Review (Walrev) 1(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.