Psychic Shackles Violence in Women and Children in the District Grobogan

Authors

  • Marisa Kurnianingsih Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Absori Absori Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Johan Cahya Kusuma Sakti Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.21580/walrev.2021.3.1.8438

Keywords:

Psychic Violence, Women, Child, Grobogan

Abstract

All forms of violence against women and children in the household are violations of human rights and crimes against human dignity as well as forms of discrimination that must be abolished. However, the psychological violence that occurs in the community, which as of this writing is in Grobogan Regency, is still difficult to find the exact number and is hampered in the process of proving it. The method used in this research is sociological juridical. This paper aims to determine the regulation of psychological violence itself that has been applied in Indonesia and then to describe the legal culture of the community against the occurrence of psychological violence. Basically, the concept of psychological violence is commonly found in the law on the elimination of domestic violence and the law on child protection. It is society habits if there is a psychic occurrence are still in doubt and consider the problem to be a private family problem, even if it is considered a light and embarrassing thing to be disclosed as a form of violence.

[]

Segala bentuk dari kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang seharusnya dihapuskan. Namun kekerasan psikis yang terjadi di masyarakat yang pada tulisan ini di Kabupaten Grobogan, masih sulit ditemukan jumlah pastinya serta terganjal pada proses pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Maka tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dari kekerasan psikis itu sendiri yang telah berlaku di Indonesia kemudian  mendiskripsikan budaya hokum masyarakat terhadap terjadinya kekerasan psikis. Pada dasarnya konsepsi kekerasan psikis bias ditemukan didalam undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang perlindungan anak. Kebiasaan masyarakat jika terjadinya   psikis masih ragu dan menganggap masalah tersebut masih merupakan masalah privat keluarga bahkan dianggap hal yang ringan dan memalukan untuk diungkap sebagai bentuk kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

H.S., Tundjung, Ida Kurnia, and Ade Adhari. 2019. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 2(2):309–14.

Hasanah, Hasyim. 2013. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 9(1):159–78.

Hudaya, Hairul. 2018. “Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Perspektif Undang-Undang PKDRT Dan Hadis).” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 16(1):53–65.

Johny, Ruby Hadiarti. 2011. “Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Etiologi Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Banyumas).” Jurnal Dinamika Hukum 11(2):214–29.

Kurnianingsih, Marisa. 2020. “Interview with Sutrisno, Section Head of Assistance for Victims of Violence Rehabilitation of the Office of Women’s Empowerment, Child Protection and Family Planning.”

Kurniasari, Alit. 2019. “Dampak Kekerasan Pada Kepribadian Anak.” Sosio Informa 5(1):15–24.

Muhajarah, Kurnia. 2016. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, Dan Agama.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 11(2):127–46.

Nisa, Haiyun. 2018. “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4(2):57–66.

Ohoiwutun, Y. A. Triana, and Surjanti. 2018. “Urgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa Dalam Kasus Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Yudisial 11(3):327–45.

Swantantra. 2017. Rekap Data Kasus Triwulan IV PTT Swantantra Kabupaten Grobogan Tahun 2017. Grobogan.

Swantantra. 2018. Rekap Data Kasus Triwulan IV PTT Swantantra Kabupaten Grobogan Tahun 2018. Grobogan.

Swantantra. 2019. Rekap Data Kasus Triwulan III PTT Swantantra Kabupaten Grobogan Tahun 2019. Grobogan.

The National Commission for Women states. 2020. ““Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Terhadap Tanspuan.” Komnasperempuan.Go.Id. Retrieved (https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-kekerasan-terhadap-transpuan-jakarta-6-mei-2020).

Usman, Atang Hermawan. 2015. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 30(1):26–53.

Yuliana, Yuliana. 2017. “Dampak Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati Di Indonesia.” IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) 1(1):39–54.

Downloads

Published

2021-07-30

Issue

Section

Articles