Position and Functions of Judges in Enforcing the Supreme of the Law: Case Study of Code of Ethics Violation by Judge

Titik Triwulan Tutik*  -  Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

(*) Corresponding Author

This research is a rational-empirical research that aims; First, examine the existence of Judicial Power in a constitutional state based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, examine the position of Supreme Court Justices as law enforcement actors in Judicial Power according to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Third, analyze whether the function of judges is Agung as a law enforcer in the Judicial Power as regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia reflects the principles of independence. There are two main functions of judicial power as the main characteristics of the rule of law and the principle of the rule of law: First, judicial power, both in terms of substance and administration, has been determined to be independent and integrated under the guidance of the Supreme Court, but at the same time its role The DPR to control the Supreme Court's powers is enhanced through determining the appointment and dismissal of Supreme Court justices, and by establishing a Judicial Commission to oversee the administrative aspects of judicial power. Second, taking into account the considerations of the Supreme Court, the President is given the right to grant clemency, abolition and amnesty. The enforcement of the rule of law is a necessity in a state of law and an independent, neutral (impartial) and competent judiciary is one element. The position and function of the Supreme Court judge holds a very important position and role, in enforcing the rule of law.

 

Penelitian ini adalah penelitian rasional-empiris yang  bertujuan; Pertama, mengkaji eksistensi Kekuasaan Kehakiman dalam negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, menelaah kedudukan Hakim Agung sebagai pelaku penegak hukum dalam Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, menganalisis apakah fungsi Hakim Agung sebagai pelaku penegak hukum dalam Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencerminkan prinsip-prinsip independensi. Terdapat dua fungsi utama dari kekuasaan kehakiman sebagai ciri pokok negara hukum dan prinsip negara hukum: Pertama, kekuasaan kehakiman, baik dari segi subtansinya maupun administrasinya, telah ditetapkan bersifat mandiri dan terpadu di bawah pembinaan MA, tetapi pada saat yang bersamaan peran DPR untuk mengontrol kekuasaan MA ditingkatkan melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, dan dengan pembentukan KY untuk mengawasi segi-segi administrasi kekuasaan kehakiman. Kedua, dengan memperhatikan pertimbangan MA Presiden diberi hak untuk memberikan grasi, abolisi dan amnesti. Penegakkan supremasi hukum merupakan sebuah keniscayaan dalam negara hukum dan peradilan yang mandiri (independen), netral (tidak memihak) dan kompeten merupakan salah satu unsur. Kedudukan dan fungsi hakim agung memegang posisi dan peran yang sangat penting, dalam penegakkan sumpremasi hukum tersebut.

Keywords: the position and function of the supreme judge; the rule of law

  1. Adji, Indriyanto Seno. 2007. “Mahkamah Agung: Hubungan Korupsi dan Kewenangan Lembaga Negara Pendukung”. Departemen Hukum dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
  2. Adji, Oemar Seno. 1985. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga.
  3. Argama, Rizky, Roziqin, dan Abiyoso, Yunani 2006, “Peran Hakim Agung Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Mahakmah Agung: Studi Kasus Penyuapan Hakim Agung oleh Hartini Wijoso”. Fakultas Hukum UI Jakarta.
  4. Arifin, Firdaus. 2006. “Teori Negara Hukum”. Download from: www.jurnalhukum.com//Teori_Negara_Hukum.htm. diakses 20 Desember 2021
  5. Arto, A. Mukti. 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  6. Asshiddiqie, Jimly. 2003. “Struktur Ketatanegaraan Indonsia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945”. Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkimham RI di Denpasar.
  7. Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press
  8. Asshiddiqie, Jimly. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer
  9. Azhary, Muhammad Tahir. 2003. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Prenada Media
  10. Hadjon, Philipus M. 2004. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Administrasi”. Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang
  11. Hadjon, Philipus. M. 1998. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
  12. Hamzah, Jur A. 2003, “Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”. Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkimham RI
  13. Harahap, Yahya. 2008. Kekuasaan Mahkamah Agung, Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
  14. Heys, B.J. van. 1985. “The Netherlands”. Dalam Simon Shetreet dan Jules Deschenes (eds)., 1985, Judicial Independence: The Contemporary Debate. Dordrecht: Martinus Naijhoff Publisher
  15. Indrayana, Denny. 2004. “Negara Hukum Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi”, Jurnal Konstitusi 1 (1): 90-108
  16. Jaksa Agung RI. 2004. “Kemandirian Kejaksaan RI dalam Melaksanakan Fungsi Penegakkan Hukum.” Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
  17. Jowell, J. L., and J. P. W. B. McAuslan (eds). Lord Denning: The Judges and the Law. Universal Law Publishing Co. Pvt. Ltd.
  18. Ketua Mahkamah Agung RI. 2006. “Pedoman Perilaku Hakim”. Varia Peradilan 4 (251): 51-66
  19. Kusnardi, Moh., dan Ibrahim, Harmaily. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bhakti
  20. Kusuma, RM Ananda B. “Sistem Pemerintahan Indonesia”. Jurnal Konstitusi, 1 (1): 139-149
  21. Machmudin, Dudu Duswara. 2006. “Peranan Keyakinan Hakim dalam Memutus suatu Perkara di Pengadilan”. Varia Peradilan 4 (251): 51-66
  22. Mahkamah Agung RI. 2003. Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI. Jakarta: Kerjasama Mahkamah Agung RI dengan LeIP, The Asia Foundation, USAID & Kemitraan
  23. Majalah Tempo No. 48/XXXII/26 Januari – 01 Februari 2004
  24. Malik, 2007. ”Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006”. Jurnal Hukum 1 (2): 20-42
  25. Manan, Bagir. 2005. Sistim Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH UII Press,
  26. Pratiwi, Ceklik Setya. 2008. “Urgensi Penguatan Partisipasi Publik dalam Pengawasan Hakim, Sebuah Upaya Mengembalikan Supremasi Hukum”, FH Universitas Muhammadyah Malang
  27. Sirajuddin. 2008. “Profesi Hakim dalam Pusaran Krisis”. Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang.
  28. Soetjipno. 2005. Ilmu Negara dalam Arti Luas (Staatswissencraft), Suatu Himpunan Kuliah-Kuliah Prof. Djokosoetono beserta Para Murid Penerus Terbaiknya, Jakarta: Pribadi
  29. Soetjipno. 2006. ”Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim”. Dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia (eds.). Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia, (hal. 355-363). Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia
  30. Sulistiyono, Adi. 2006. ”Pengembangan Kemampuan Hakim dari Perspektif Sosiologis”. Komisi Yudisial, Pengadilan Tingi dan Fakultas Hukum Univ. Sam Ratulangi Manado
  31. Suny, Ismail. 2004. “Kedudukan MPR, DPR dan DPD Pasca Amandemen UUD 1945”. Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI bekerjasama dengan FH Unair dan Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM RI Propinsi Jawa Timur di Surabaya
  32. Suparman, Eman. Tth. ”Menelusuri Jejak Sumber dan Kriteria Kekuasaan Mahkamah Agung”. Download from: http://www.hukumonline.com.
  33. Thohari, A. Ahsin. 2004. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: Elsam
  34. Thomas L. Constable. “Notes on Judges.” Download from: http://www.soniclight.com/ Notes_on_Judges.html
  35. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  36. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  37. Wignjosumarto, Parwoto. 2006. “Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) pada Era Reformasi dan Transformasi. Varia Peradilan 4 (251): 67-83
  38. Wijayanta, Tata. 2006. ”Tinjauan Yuridis Tentang Mahkamah Agung Indonesia dan High Court of Australia dalam Kaitannya dengan Penegakkan Hukum (Rule of Law)”. Jurnal Mimbar Hukum 1 (2): 181-195

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps