Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Antara Tuntutan dan Realita


(*) Corresponding Author

Abstract

Lembaga pendidikan tinggi swasta merupakan lembaga tinggi yang setara dengan lembaga tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Kiprah lembaga pendidikan swasta sama sebagaimana negeri, mereka ikut andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Hal senada tentunya segala apa yang diharapkan dan diprioritasnya sama, namun kenyataan yang ada di alapngan, lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh yayasan atau organisasi masyarakat selalu kurang mendapat perhatian, apa yang diharapkan terkadang pula masih jauh dari harapan. Lembaga Penjaminan Mutu, akhir-akhir ini muncul sebenarnya untuk menjembatani lajunya perjalanan lembaga tersebut untuk melayani, mengontrol dan mengevaluasi keberadaan lembaga tersebut. Kebutuhan lembaga ini tentunya harus mendapat dukungan oleh civitas akademika. Visi misi lembaga pendidikan yang dicanangkaan dan diharapkan oleh yayasan atau ormas yang menangani lembaga pendidikan, harus dapat dilihat bilamana Lembaga Penjaminan Mutu berjalan dengan baik. Begitu juga control yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Akreditas Nasional Perguruan Tingngi (BAN PT) menjadi kebutuhan lembaga / instansi, karena melalui assesmen keberadaan lembaga tersebut layak mendapatkan pengakuan secara nasional, dengan harapan masyarakat pengguna tidak mengalami kekecewaan saat menempuh proses pendidikan.

 Kata Kunci : PTAIS , Lembaga Penjaminan Mutu, dan BAN PT.

  1. Bibliography
  2. Edward Sallis,Alih bahasa Ahmad Ali Riyadi, Total Managemen in Educational Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan, Yogyakarta: cetakan pertama, 2010
  3. Joseph P.Guiltinan dan Gordon W. Paulalih bahasa Agus Maulana, Strategi Dan Program Manajemen Pemasaran, Jakarta: Erlangga, 1994, cetakan keempat.
  4. Ristekdikti, Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran, 2016.
  5. Rinda Hedwig, Sistem Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi Monitoring & Evaluasi Internal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
  6. Rafiq Karsidi dkk, Informasi Bidang Kemahasiswaan Universitas Sebelah Maret Surakarta Tahun Akademik 2016/2017
  7. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara RI, 2012

Open Access Copyright (c) 2017 Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

View My Stats
apps