Dialektika Pluralise Hukum: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman dan Keberagamaan di Indonesia

Main Article Content

Novita Dewi Masyithoh

Abstract

Conflict resolution on SARA requires pluralistic approaches. Hence, the presence of legal pluralism becomes a new approach to resolve the problem. This study is qualitative research that conveys three dimensions of legal pluralism, namely natural law, state law, and society law. The study used secondary data, with primary and secondary legal materials obtained by documentation resources. Data were analyzed inductively, used the contemporary theories to produce more conceptual and general propositions for conclusions and recommendations. The result shows that there have been 8 cases on SARA conflict in Indonesia during the last three years. To solve these problems, religious leaders can use the natural law approach to re-internalize religious values and tolerance. In addition, the government also should understand that those conflicts were a form of society law owing to the discreditable law society and religious diversity. Therefore, a non-penal policy with persuasive appeals is needed to reduce the problems. However, penal policy through law enforcement should also be implemented as a form of state positivism law. In other words, state positivism law should go hand in hand with natural law and society law in order to reach the best decision based on moral and religious ethics as well as social values.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Masyithoh, N. D. (2016). Dialektika Pluralise Hukum: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman dan Keberagamaan di Indonesia. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 24(2), 359–378. https://doi.org/10.21580/ws.24.2.1289
Section
Articles

References

Alwasilah, A. Chaedar, Pokoknya Kualitatif: Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Bandung: Dunia Pustaka Jaya, 2012

Assidiqie, Jimly, dan Safa’at, M. Ali, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Denzin, Norman K. dan Lincoln, Yvonna S., Handbook of Qualitative Research, edisi terjemahan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Dewi, Ita Mutiara, “Nasionalisme dan Kebangkitan dalam Teropong”, Jurnal Mozaik, Vol. 3 No.3, Tahun 2008.

Faisal, Memahami Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafamedia, 2014.

__________, Menerobos Positivisme Hukum, Jakarta: Gamata Publishing, 2012.

Hidayat, Arief, “Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum), Prosiding Kongres Pancasila IV, Yogyakarta: PSP Universitas Gadjah Mada, 2012.

Hamidi, Jazim, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Yogyakarta: Citra Media, 2006.

Hasan, M. Iqbal, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

https://www.youtube.com/watch?v=dkeOkOmd6_Y. diunduh tanggal 19 Oktober 2016.

https://www.intelijen.co.id/lakukan-penistaan-agama-muhammadiyah-segera-polisikan-ahok/. Diunduh 19 Oktober 2016,

http://berita.islamedia.id/2016/10/inilah-fatwa-lengkap-mui-ahok-terbukti-menghina-alquran-ulama.html. diunduh 19 Oktober 2016.

http://news.okezone.com/read/2016/10/14/338/1514795/demo-ahok-50-ribu-anggota-ormas-islam-turun-ke-jalan. diunduh 19 Oktober 2016.

Kelsen, Hans, Pengantar Teori Hukum, edisi terjemahan, Bandung: Nusamedia, 2012.

__________, Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif-Deskriptif, Jakarta: Rimdi Press, 1995.

Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri Tahun 2013, 2014 dan kuartal 2015. http://kesbangpol.kemendagri.go.id/files_uploads/Data_Konflik.pdf.

Latif, Yudi, “Revitalisasi Pancasila di Tengah Dua Fundamentalisme”, Jurnal Dignitas, Vol. VII, No.2 Tahun 2011.

MD., Moh. Mahfud, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Menski, Werner, Perbandingan Hukum dalam Konteks Global: Sistem Eropa, Asia dan Afrika, edisi terjemahan, Cet. Ke-3, Bandung: Nusa Media, 2015.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Prasetyo, Teguh, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Media Perkasa, 2013.

Prasetyo, Teguh, dan Purnomosidi, Arie, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung: Nusamedia, 2014.

Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1978.

Rahardjo, Satjipto, “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan”, Jurnal Hukum Progresif, Vo. 1, No. 1, April 2005, PDIH Undip, Semarang, 2005.

__________, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Sidharta, Bernard Arief, Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Sirojudin, Fatkhurohman, dan Zulkarnain, Legislatif Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Press, 2015.

__________, Desain Hukum di Ruang Sosial, Yogyakarta: Thafa Media, 2013.

Suteki, “Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substantif,” Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro, Semarang, Universitas Diponegoro, 4 Agustus 2010.

Suwarno, P.J., Pancasila Budaya Bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan Pendkatan Historis, Filosofis dan Sosio-Yuridis, Yogyakarta: Kanisius, 1993.

Tamanaha, Brian Z., A General Jurisprudence of Law and Society, New York: Oxford University Press, 2006.

Tashakkori, Abbas, dan Charles Tedlie, Mixed Methodology: Mengkombinasikan Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Wibowo, J. Indowan Seto Wahyu, “Representasi Terorisme di Indonesia dalam Pemberitaan Media Massa: Kritik Pemberitaan Terorisme pada Koran Tempo 2010)”, Disertasi, tidak diterbitkan, Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, 2014.

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Penelitian Hukum dan Hakikatnya sebagai Penelitian Ilmiah”, dalam Sulistyowati Irianto dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.