Wuhan University China - Indonesia
Criminal Act of Sexual Gratification: Fiqh Jināyah and Positive Law Perspective
This paper describes the concept of sexual gratification based on positive legal views in Indonesia and fiqh jināyah. This type of qualitative research with the method of collecting library data is also normative in looking at and approaching cases of sexual gratification. This study uses several approaches, including case, comparison, and conceptual approaches. The government has regulated the Law Number. 31 of 1999 which has been updated by Law Number. 20 of 2001 on combating corruption. Moreover, it is stated in Article 12 B that explains matters including gratuities, such as money, goods, commissions, checks, travel tickets and other public facilities. Basically, the sanction of sexual gratification has fulfilled government regulations but has not yet been applied. Thus, it is necessary to reform the law of sexual gratification in Indonesia. The theory of Mukhtalath in Islamic law can be an alternative solution to cases of sexual gratification. The synchronicity of the role of the government and the clear rules and regulations relating to cases of sexual gratuity are urgently needed to achieve justice and legal validity.
[]
Tulisan ini mendeskripsikan konsep gratifikasi seksual berdasarkan pandangan hukum positif di Indonesia dan fiqh jināyah. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan metode pengumpulan data kepustakaan juga bersifat normatif dalam memandang dan melakukan pendekatan terhadap kasus gratifikasi seksual. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan kasus, perbandingan dan konseptual. Pemerintah telah mengatur UU Nomor. 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh UU Nomor. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Terlebih tercantum dalam pasal 12 B yang menjelaskan hal-hal yang termasuk gratifikasi, seperti, uang, barang, komisi, check, tiket perjalanan dan fasilitas umum lainya. Pada dasarnya sanksi gratifikasi seksual telah memenuhi aturan pemerintah, akan tetapi belum diaplikasikan. Dengan demikian perlu pembaharuan terhadap hukum gratifikasi seksual di Indonesia. Teori tentang Mukhtalath dalam hukum islam dapat menjadi alternatif solusi akan kasus gratifikasi seksual. sinkronisitas peran pemerintah dan jelasnya aturan perundang-undangan terkait kasus gratifikasi seksual sangat dibutuhkan demi tercapainya keadilan dan keabsahan hukum.
Keywords: classification crimes; sexual gratification; fiqh jināyah; positive law
- Alatas, Syed Hussein. Corruption: Its Nature, Causes, and Functions. Aldershot, UK, and Brookfield, VT, US: Avebury, 1990.
- Alatas, Syed Hussein. Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi. translated by Nirwono. Jakarta: LP3ES, 1987.
- Ali, Mahrus. Asas Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi. Jakarta: Umpress, 2010.
- Anīs, Ibrāhīm. al-Mu’jam al-Wāsiṭ. Cairo: Dār al-Ma’ārif, 1972.
- Asmawi. Teori Maslahat dan Relevansinya Dengan Perundang-Undangan Pidana Khusus di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2010. https://catalogue.nla.gov.au/Record/ 5154284.
- Black, Henry Campbell, Joseph R. Nolan, Jacqueline M. Nolan-Haley, M. J. Connolly, Stephen C. Hicks, and Martina N. Alibrandi. Black’s Law Dictionary. St. Paul, Minnesota: West Publishing Co., 1990.
- Chazami, Adami. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Surabaya: Hidayah, 2011.
- Dewi Novita Sari. “Tindak Pidana Korupsi dalam Bentuk Gratifikasi Seksual.” Lex Crimen 2, no. 3 (2013): 173–84. https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexcrimen/article/view/2439/1976.
- “Gratifikasi Pelayanan Seksual.” Hukum.Kompas.Com, 2013. http://hukum. kompas.com/2013/01/14/gratifikasi-pelayanan-seksual-524246.html.
- Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
- Harahap, Krisna. Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung. Bandung: Grafiti, 2006.
- I.Doi, A. Rahman. Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). “No Title.” Varia Peradilan Majalah Hukum XXIX, no. 344 (2014).
- Irfan, M. Nurul. Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2014.
- Irfan, M. Nurul. Korupsi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2012.
- Lamintang, P.A.F. Delik-delik Khusus Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
- Malik, M. Abdul. Perilaku Zina: Pandangan Hukum Islam dan KUHP. Jakarta: Bulan Bintang, 2003.
- “Para Terdakwa Sering Karaokean Bersama.” Kompas.com, 2013. http://www.kompas.com/regional/2013/11/01/para-terdakwa-sering-karaokean-bersama.
- Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. 3rd ed. Jakarta: Balai Pustaka, 2006.
- Rosidi, Ajip. Korupsi dan Kebudayaan. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, 2006.
- “Sexual Gratification Service,” n.d.
- Siddiqi, M. Iqbal. The Penal Law of Islam. New Delhi: Shahid International Islamic Publishers, 1994.
- Surachim, and Suhandio Cahaya. Strategi dan Teknik Korupsi: Mengetahui Untuk Mencegah. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
- al-Ṭāriqiy, ‘Abdullāh bin ‘Abd al-Muḥsīn. Jarīmah al-Rishwah fi al-Sharī’ah al-Islāmiyyah ma’a Dirāsah Niẓām Mukafahah al-Rishwah fi al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Su’ūdiyyah. Mesir: al-Mukarram, 1999.
- Tempo.co. “Gratifikasi Seks Menjadi Pelengkap Suap.” Nasional Tempo.co, 2013. https://nasional.tempo.co/read/490318/gratifikasi-seks-menjadi-pelengkap-suap.
- Tim Liputan. “Insert: Layanan Seks Bisa Masuk Gratifikasi,” 2013. https:// www.haluankepri.com/readdetail/40302/layanan-seks-bisa-masuk-gratifikasi-.
- Tim Redaksi/Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 3rd ed. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
- Tri Artining Putri. “Emir Moeis Disebut Dapat Gratifikasi Seks Di Paris.” Nasional Tempo.co, 2013. https://nasional.tempo.co/read/534803/ emir-moeis-disebut-dapat-gratifikasi-seks-di-paris.
- tvone.news. “No Title.” Accessed October 17, 2017. www.tvone.news.tv.
- Wiwoho, Jamal. “Menyoal Gratifikasi Seks Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Media Indonesia. February 7, 2013. http://jamalwiwoho.com/wp-content/uploads/2013/02/gratifikasi-sex.pdf.
- Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Umpress, 2011.
- Zul. “KH Said Aqil: Gratifikasi Seks Kategori Zina, Hukumannya Harus Lebih Berat.” RMOL.co, 2013. https://www.rmol.co/read/2013/01/15/ 94140/KH-Said-Aqil:-Gratifikasi-Seks-Kategori-Zina,-Hukumannya-Harus-Lebih-Berat-
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.