KEBANGKITAN CIVIL SOCIETY DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21580/at.v7i2.1208Keywords:
civil society, demokrasi, moral, politikAbstract
Secara sederhana model pemahaman Islam universal terekspresi pada dua corak pemikiran mengenai hubungan antara Islam dengan realitas sosial, ekonomi, dan politik. Pertama, adalah model organik yang menghendaki hubungan secara legal-formal antara Islam dengan semua aspek kehidupan manusia. Dalam perspektif model ini, Islam harus terwujud secara formal kelembagaan sebagaimana nampak dalam bentuk seperti partai Islam, sistem ekonomi Islam, dan bahkan negara Islam. Kedua, adalah corak pemikiran yang menghendaki hubungan secara substansial antara Islam dengan semua aspek kehidupan. Islam lebih dilihat pada tataran moral, etik, dan spiritual. Dalam hal ini, Islam tampil secara inklusif.
Kebangkitan civil society dimanifestasikan ke dalam beberapa jenis gerakan sosial. Pertama, resistensi simbolik yang meliputi pelbagai aksi tidak langsung untuk mengontrol dominasi negara. Tujuan utarna dari jenis aktivitas ini adalah untuk menampilkan pelbagai keluhan dan gugatan secara simbolik dalam bentuk tulisan, pertunjukan seni, dan diskusi yang bernada kritik. Kedua, resistensi pragmatis yang dilakukan sebagai reaksi langsung terhadap kebijaksanaan pemerintah atau sistem sosial-ekonomi-politik yang sedang berjalan. Resistensi semacam ini biasanya melibatkan ormas, partai politik, dan bahkan mahasiswa (contoh yang actual: demonstrasi penolakan penaikan harga BBM). Ketiga, resistensi simbolik-pragmatis yang merupakan aksi langsung maupun tidak langsung yang menuntut terciptanya situasi sosial-politik yang lebih baik terutama wong cilik dan juga menuntut pengurangan kontrol negara terhadap pelbagai bidang kehidupan masyarakat.Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.