MITOS PERNIKAHAN BELIK TARJHE DI DESA PACENTAN MADURA DALAM PERSPEKTIF ‘URF

Danur Putut Permadi*  -  Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Indonesia

(*) Corresponding Author
Manusia adalah makhluk unik yang menyandang status makhluk individual sekaligus makhluk sosial. Implikasinya sebagai makhluk sosial adalah dirinya dituntut untuk dapat berhubungan dengan manusia yang lainnya. Salah satu cara berhubungan dengan orang lain adalah menjalani sebuah ikatan pernikahan. Dalam Islam sendiri disebutkan bahwa menikah adalah hal penting dan wajib bagi pengikutnya. Di dalam hukum adat pernikahan ini bukan hanya sebuah ikatan suci antar dua orang, tetapi juga dianggap sebagai ikatan adat. Untuk itulah dalam sebuah adat diatur berbagai hal mengenai pernikahan. Salah satu mitos yang dijadikan sebuah aturan adat adalah mitos larangan pernikahan Belik Tarjhe yang berada di Desa Pacentan. Mitos ini melarang adanya pernikahan antara saudara ipar dengan ipar. Dalam konteks ‘Urf dikenal istilah ‘Urf Shahih dan ‘Urf Fasid. ‘Urf Shahih ini adalah ‘Urf yang diperbolehkan sebagai hukum Islam, sedangkan ‘Urf Fasid adalah ‘Urf yang bertentangan dengan hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa terdapat dua pandangan masyarakat dalam menanggapi mitos ini. Yaitu masyarakat yang masih mempercayai dengan kaku dan masyarakat yang moderat. Selain itu apabila ditinjau dari perspektif ‘Urf, mitos ini masuk ke dalam ‘Urf fasid. Hal ini dikarenakan mitos larangan pernkahan Belik Tarjhe bertentangan dengan hukum Islam serta menimbulkan banyak kerugian dalam kehidupan masyarakat setempat

Keywords: ‘Urf; Mitos Pernikahan; Mitos Pernikahan Belik Tarjhe

  1. As-Shiddiqy, Muhammad Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2001.
  2. Asmawi. Teori Maslahat Dan Relevansinya Dengan Perundang-Undangan Pidana Khusus Di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.
  3. Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
  4. Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2008.
  5. Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.
  6. Habibah, Umi. “Studi Tentang Status Perkawinan Mahasiswa Reguler PGSD Tegal Hubungannya Dengan Prestasi Akademik.” Journal of Elementary Education 1, no. 1 (2012): 179. https://www.google.com/search?q=Studi+Tentang+Status+Perkawinan+Mahasiswa+Reguler+PGSD+Tegal+Hubungannya+Dengan+Prestasi+Akademik&sxsrf=APq-WBufDnl_EqqYujH83dsHbxE00Ruklg%3A1644286079073&source=hp&ei=f9ABYpafAvSr4t4Pkpy16Aw&iflsig=AHkkrS4AAAAAYgHejwL3wV7o.
  7. Huda, Miftahul. “Membangun Model Bernegoisasi Dalam Tradisi Larangan-Larangan Perkawinan Jawa.” Episteme 12, no. 2 (2017). https://doi.org/https://doi.org/10.21274/epis.2017.12.2.381-409.
  8. Liana, Deni Ilfa. “Keberadaan Tradisi Petung Weton Di Masyarakat Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.” Universitas Negeri Semarang, 2016. http://lib.unnes.ac.id/29088/.
  9. Mas’udah, Ririn. “Fenomena Mitos Penghalang Perkawinan Dalam Masyarakat Adat Trenggalek.” Jurisdictie 1, no. 1 (2012): 8–15. https://doi.org/10.18860/j.v0i0.1592.
  10. Mustofa, Zainul. “Persepsi Masyarakat Terhadap Tradisi Larangan Menikah Di Bulan Shafar: Studi Di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.” UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017. http://etheses.uin-malang.ac.id/9457/.
  11. Najitama, Fikria. “Sejarah Pergumulan Hukum Islam Dan Budaya Serta Implikasinya Bagi Pembangunan Hukum Islam Khas Indonesia.” Al-Mawarid XVII (2007): 101–15. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwiM36Xaqe31AhWSjdgFHZQ0D_sQFnoECAcQAQ&url=https%3A%2F%2Fmedia.neliti.com%2Fmedia%2Fpublications%2F42587-ID-sejarah-pergumulan-hukum-islam-dan-budaya-serta-implikasinya-bagi-pembangun.
  12. Nawawi, Muhammad. “Mitos Larangan Pernikahan Sabda Ki Honggolono (Studi Kasus Di Desa Golan Dan Dusun Mirah Kecamatan Sukirejo Kabupaten Ponorogo).” Central Library Of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University Of Malang. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
  13. Pranata, Rendra Havid, and Umi Hartati. “Interaksi Sosial Suku Sunda Dengan Suku Jawa (Kajian Akulturasi Dan Akomodasi Di Desa Buko Poso, Kabupaten Mesuji).” Swarnadwipa 1, no. 3 (2017): 179. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjA2KHgg-_1AhVATWwGHatzB88QFnoECAIQAQ&url=https%3A%2F%2Fojs.ummetro.ac.id%2Findex.php%2Fswarnadwipa%2Farticle%2Fview%2F620&usg=AOvVaw3GXvq-gK71JuFPp37s-dtt.
  14. Purwadi. Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
  15. Sanusi, Ahmad. Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Grafindo, 2015.
  16. Sarjana, Sunan Autad, and Imam Kamaluddin Suratman. “Konsep ‘Urf Dalam Penetapan Hukum Islam.” Tsaqafah 13, no. 2 (2017): 282. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21111/tsaqafah.v13i2.1509.
  17. Sutiyono. Proses Kebudayaan Jawa. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
  18. Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
  19. Syarifain, Khadim al Haramain asy. Al Qur’an Dan Terjemahannya. Edited by Yayasan Penterjemah Al Qur’an Penyelenggara. Terj. Jakarta: Departemen Urusan Agama Islam, Wakaf, Da’wah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi, 1971.

Open Access Copyright (c) 2022 Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

View My Stats
apps