TANTANGAN HUKUM KELUARGA DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MODERN: ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DI INDONESIA

Authors

  • Alwi Haidar Universitas Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.21580/wa.v11i2.22369

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Pembaharuan, Tantangan

Abstract

Hukum Keluarga Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang berfokus pada permasalahan-permasalahan yang timbul dalam ikatan kekeluargaan. Kajian terhadap hukum keluarga Islam ini sangat penting karena ikatan kekeluargaan merupakan struktur dasar dari ikatan sosial yang terbentuk di masyarakat. karena sifat dari masyarakat yang dinamis dan selalu berubah menyebabkan permasalahan yang terjadi juga selalu berkembang. Hal ini memerlukan adanya aturan-aturan yang terus mengalami pembaharuan guna mengakomodir hal tersebut, dan demi menjaga tujuan diberlakukannya hukum untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat tetap terjaga. Di Indonesia sendiri, pembaharuan hukum keluarga terus terjadi, dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini. pembaharuan tersebut antara lain adalah diberlakukannya pencatatan perkawinan, di berlakukannya mekanisme perceraian yang tercatat, dan lain sebagainya. Sebuah pembaharuan hukum adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, tetapi pengimplementasian pembaharuan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut antara lain kondisi sosial masyarakat, kemajuan teknologi dan adanya dualisme hukum. Teori yang digunakan dalam artikel ini adalah teori Ijtihad oleh Mahmud Syaltut, dimana ia berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, tetapi ijtihad harus selalu dilakukan dengan tetap berpegang pada koridor Ushul Fiqh lah ditentukan yang telah ditentukan sebelumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-21