MANFAAT TA‘LIM AL-QUR’AN SEBAGAI MAHAR (KAJIAN FIQH MUQARAN)

Moh. Fauzi*  -  , Indonesia

(*) Corresponding Author

Mahar dalam Islam ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada istrinya, sebagai tanda kecintaan dan ketulusan hati menikahinya, sebagai penghormatan terhadap kemanusiaannya, bukan sebagai ganti harga atas dirinya. Karena, sebelum Islam datang mahar menjadi milik wali atau pengampunya, maka Islam menetapkan mahar sebagai hak milik si perempuan. Karenanya, dalam menentukan jenisnya meskipun didasarkan atas kesepakatan dan kerelaan kedua pihak, suara pihak perempuan yang menghendaki jenisnya harus diperhatikan, sehingga mahar yang diberikan benar-benar bermanfaat.
Berdasarkan adanya dua aliran pendapat tentang boleh dan tidaknya mahar dàlam bentuk ta’lim al-Qur’an, pendapat aliran pertama yang menyatakan boleh dan sah mahar dalam bentuk ta’lim aI-Qur’an lebih sejalan dengan konteks kehidupan dunia modem yang cenderung materialistis. Dengan mahar dalam bentuk ta’lim aI-Qur’an akan dapat memberi siraman dan kesejukan hati di tengah kegersangan hati umat manusia modern. Terlebih jika perempuan yang akan dinikahi adalah mu’allaf yang sudah terpenuhi kebutuhan materinya. Pemberian mahar dalam bentuk ta’lim al-Qur’an akan sangat berguna baginya dibandingkan mahar dalam bentuk materi.

Keywords: mahar, ta’lim al-Qur’an, fiqh muqaran

Open Access Copyright (c) 2018 Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

View My Stats
apps