STUDI ANALISIS TENTANG PELAKU PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1997 DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Ahmad Mufrod Teguh Mulyo*  -  Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta, Indonesia

(*) Corresponding Author

Manusia hidup tak bisa lepas dari lingkungan, orang-orang yang berada disekitarnya, binatang yang hidup didekatnya dan pepohonan yang tumbuh asri di sekitamya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti membutuhkan lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Polusi udara, eksploitasi sumber daya alam, penggundulan hutan, reboisasi, peremajaan taman dan tanaman, menghidupkan tanah tak bertuan, metode pengairan yang ideal, serta penanggulangan banjir, adalah sebagian dari permasalahan lingkungan. Namun, sejak lebih dari empat belas abad yang lalu Islam sebagai agama yang sempurna universal telah lebih dahulu memberikan perhatiannya terhadap berbagai masalah lingkungan sekaligus menyodorkan solusinya.
Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa lnggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan milliu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan i’enveronment. Kesadaran dan kepedulian lingkungan hidup ditandai dengan diselenggarakannya “Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (United Nations Conference on the Human Environment) di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Upaya ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut di atas merupakan payung bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Kemudian undang-undang tersebut disempurnakan dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997.

Keywords: pencemaran lingkungan, Islam, Undang-undang, Sumber Daya Alam

  1. A Ubaidillah, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah (ICCE), 2006.
  2. Absori, Penegakan Hukum Lingkungan dan Antisipasi Dalam Era Perdagangan Bebas, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2001.
  3. Al Mawardi, Abu Hasan, al-Ahkam al-Shulthoniah wa al-Wilayah al-Diniyah, Mesir:
  4. Musthofa al-Bab al-halabi, 1973.
  5. Al-Qaradawi, Yusuf, Islam Agama Ramah Lingkungan, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2002.
  6. Azizy, A.Qodri, Eklektisisme Hukum Nasiona Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
  7. Departemen Kehakiman RI, Bahan Pokok bagi Penyuluhan Hukum UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tahun 1998/1999.
  8. Djazuli, HA, Fiqh Jinayst (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
  9. Fakrulloh, Zudan Arif, Hukum Sumber Daya Alam dan Perencanaan, Surabaya: Bahan Bacaan Program S.3 Ilmu Hukum UNTAG, 2004.
  10. Hamdan, M., Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Bandung: Mandar Maju, 2000.
  11. Hardjosoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
  12. _______ Hukum Lingkungan, Yogyakarta: Universitas Terbuka Press, 2006.
  13. Heroe poetri, Arimbi, 199 Lexicon Hukum Lingkungan, Jakarta: E-Law Indonesia, 2003.
  14. Jalaluddin, Abdurrahman, Jami’ al-Shoghir, Bairut: Darul Fikri, tt.
  15. Jamali, Abdul, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1992.
  16. Manik, Karden Eddy Sontang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Djambatan,
  17. Saile, M. Said, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jakarta: Restu Agung, 2003.
  18. Siahaan. N.H.T, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2004.
  19. Soemarwoto, Otto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1997.
  20. Soenarjo, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Putra Sejati Raya, 2003.
  21. Subagyo, P. Joko, Hukum Lingkungan, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
  22. Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
  23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  24. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982. 1989, Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Aneka Ilmu, Semarang.
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  26. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 1990, Tentang Pengendalian Percemaran Air.

Open Access Copyright (c) 2018 Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

View My Stats
apps