PENOLAKAN TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT SEPERSUSUAN DI PENGADILAN AGAMA KENDAL
DOI:
https://doi.org/10.21580/wa.v12i1.25847Abstract
Kasus pembatalan perkawinan akibat persusuan menjadi permasalahan yang cukup rumit dalam praktik penerapan hukum Islam, terutama dalam konteks pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan hakim menolak pembatalan perkawinan akibat persusuan berdasarkan Putusan Nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Kdl serta menganalisis putusan tersebut dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pasangan dalam kasus ini, berdasarkan pandangan madzhab Maliki dan madzhab Hanafi, telah memenuhi syarat radha’ah. Yang mana termohon 1 dan termohon 2 merupakan saudara sepersusuan. Namun, hakim memutuskan untuk menolak pembatalan perkawinan dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dengan mencegah kemungkinan penyalahgunaan hukum, termasuk potensi adanya konspirasi antara pemohon dan termohon. Putusan ini mencerminkan upaya hakim untuk mencegah adanya penyelundupan hukum meskipun ditemukan kekurangan dalam proses pengujian saksi dan fakta. Keputusan hakim dianggap sesuai dengan administratif Pengadilan secara formal, khususnya dalam hal pembuktian. Namun, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan aturan hukum terkait larangan menikah dengan saudara sepersusuan agar pelanggaran serupa tidak lagi terulang. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam penyelesaian perkara yang melibatkan norma-norma syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).