PENOLAKAN TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT SEPERSUSUAN DI PENGADILAN AGAMA KENDAL

Authors

  • Maulidia Lathifah Maulidia Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Muchamad Coirun Nizar Nizar Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21580/wa.v12i1.25847

Abstract

Kasus pembatalan perkawinan akibat persusuan menjadi permasalahan yang cukup rumit dalam praktik penerapan hukum Islam, terutama dalam konteks pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan hakim menolak pembatalan perkawinan akibat persusuan berdasarkan Putusan Nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Kdl serta menganalisis putusan tersebut dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pasangan dalam kasus ini, berdasarkan pandangan madzhab Maliki dan madzhab Hanafi, telah memenuhi syarat radha’ah. Yang mana termohon 1 dan termohon 2 merupakan saudara sepersusuan. Namun, hakim memutuskan untuk menolak pembatalan perkawinan dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dengan mencegah kemungkinan penyalahgunaan hukum, termasuk potensi adanya konspirasi antara pemohon dan termohon. Putusan ini mencerminkan upaya hakim untuk mencegah adanya penyelundupan hukum meskipun ditemukan kekurangan dalam proses pengujian saksi dan fakta. Keputusan hakim dianggap sesuai dengan administratif Pengadilan secara formal, khususnya dalam hal pembuktian. Namun, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan aturan hukum terkait larangan menikah dengan saudara sepersusuan agar pelanggaran serupa tidak lagi terulang. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam penyelesaian perkara yang melibatkan norma-norma syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-04-30