- Indonesia
JILBAB: MENUTUP AURAT PEREMPUAN ANALISIS SURAT AN NUR AYAT 31
Jilbab merupakan persoalan yang menarik untuk didiskusikan khususnya bagi para aktifis gender. Persoalannya karena sandaran normatif yang dijadikan referensi utamanya dalam khazanah Islam masih debatable. Diantara sumber normatif yang dijadikan referensi bagi seorang muslimah yang wajib mengenakan jilbab adalahsurat an Nur ayat 31. Ayat tersebut jika ditelaah secara kritis ternyata masih membutuhkan perangkat lain untuk memahaminya. Secara substantif ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci batasan jilbab yang dapat dijadikan patokan dalam berbusana..
Aurat merupakan anggota badan yang harus ditutup dan tidak boleh dilihat oleh orang lain. Aurat dibedakan menjadi dua kategori yakni bagi kaum adam dan bagi kaum Hawa. Bagi kaum Adam aurat adalah seluruh anggota badan antara pusat sampai lutut. Sedangkan aurat bagi kaum hawa adalah seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Bagi perempuan menutup seluruh anggota badan merupakan keniscayaan karena merupakan perintah agama Islam.
Seiring dengan ketentuan menutup aurat ayat 31 dari surat an-Nur merupakan perintah dari Allah SWT agar permpuan menutup kepala yang dalam bahasa populernya memakai jilbab. Jilbab merupakan salah satu wahana menutup aurat bagi kaum perempuan. Kepala perempuan harus ditutup sedemikian rupa agar tidak bebas dipandang oleh orang lain yang tidak mahromnya. Persoalan mau pakai penutup kepala model apa saja tergantung kepada selera pemakainya asalkan smart bagi pemakainya dan menutupi kepala. Rambut yang menjadi mahota perempuan tidak boleh teurai liar dipandang oleh siapa saja, elainkan harus ditutup rapat agar tidak mengundang fitnah
Seiring dengan ketenntuan asasi dalam memahami perintah mengenakan jilbab, ayat 31 dari surat an-Nur haruslah dipahami secara utuh asbabun nuzulnya disertai dengan uraian komprehensif dengan ayat-ayat lain yang berkenaan dengan perintah menutup auratmaupun sumber dari as-Sunah al mutawatirah, sehingga spirit ayat tersebut dapat ditangkap secara gamblang. Disinilah menariknya persoalan jilbab untuk dibahas dan diformulasikan dalam format dan setting yang semestinya sesuai ketentuan syari'at islam.
Kata Kunci: auarat, mahkota, smart
- Ahmad Musthofa al Maroghi, Tafsir Al Maroghi, Jilid XIII, (Bairut: Dar al Fikr, Tanpa Tahun),