PENGUATAN PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI DALAM MEMBANGUN GENERASI TAAT KONSTITUSI

Hamidulloh Ibda*  -  Sekolah Tinggi Agama Islam Temanggung (STAINU) Temanggung, Indonesia

(*) Corresponding Author

Penguatan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi menjadi solusi membangun generasi taat konstitusi. Penguatan Pendidikan Pancasila sangat mendukung untuk mewujudkan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Mahkamah Konstitusi. Perkuliahan Pendidikan Pancasila harus mengacu nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong. Ketiga nilai utama itu ditujukan dalam rangka mencapai budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Ketaatan pada konstitusi dimulai dari beberapa hal. Pertama, kesadaran hukum yang bisa dikuatkan dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila. Kedua, pemenuhan seorang untuk paham hukum agar tidak melanggarnya dan terkena sanksi. Ketiga, identifikasi terhadap ketakutan terhadap hukum itu sendiri. Keempat, internalisasi ketaatan hukum itu sendiri agar benar-benar memahami dan mengimplementasikan Pancasila, konstitusi, dan hukum itu sendiri. Ketaatan pada konstitusi diwujudkan dengan menaati semua substansi yang ada pada UUD 1945 beserta segala aspek yang dikuatkan melalui Pendidikan Pancasila. Kompetensi perkuliahan Pendidikan Pancasila harus berorientasi pada mutu dan perilaku nyata. Kompetensi di sini tidak sekadar berupa pengetahuan dan keterampilan, namun ditekankan pada pembentukan sikap dan tindakan nyata untuk taat konstitusi. Membangun negara demokrasi konstitusional bisa dikuatkan melalui implementasi Pancasila lewat sila-silanya. Dalam jangka panjang bisa dilakukan perguruan tinggi dengan menguatkan mata kuliah Pendidikan Pancasila agar mereka paham politik, konstitusi, demokrasi, Pemilu dan lainnya.

Keywords: Pendidikan Pancasila; perguruan tinggi, taat konstitusi.

  1. Adam, Aulia. “Sulitnya Merontokkan Radikalisme”. Artikel, https://tirto.id/sulitnya-merontokkan-radikalisme diunduh pada 1 Juni 2020.
  2. Aditya, Reza. “Ketua MK: ISIS Melanggar Konstitusi Indonesia”. Berita, https://nasional.tempo.co/read/597442/ketua-mk-isis-melanggar-konstitusi-indonesia diunduh pada 1 Juli 2018.
  3. Ahmad, Intan. “Sambutan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan” (Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila). (Jakarta: Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti, 2016).
  4. Al-Khawarizmi, Damang Averroes. “Efektivitas Hukum”. Artikel. http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2.html diunduh pada 3 Juli 2018.
  5. Ali, Achmad. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. (Jakarta: Yarsif Watampone, 1998).
  6. Anggono, Bayu Dwi. “Konstitusionalitas dan Model Pendidikan Karakter Bangsa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014.
  7. Arizona, Yance. Negara Hukum Bernurani: Gagasan Satjipto Rahardjo tentang Negara Hukum Indonesia. (Jakarta: Epistema Institute, 2010).
  8. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Masa Depan. (Jakarta: PSHTN Fakultas Hukum UI, 2002).
  9. Gray, Cristoper Berry (ed). The Philosopy of Law An Encyclopedia. (New York and London: Garlan Publishing, 1999).
  10. Ibda, Hamidulloh. “Pancasila Jimat Kerukunan”. Artikel, Tribun Jateng, 1 Juni 2018.
  11. Kamarudin. “Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement”. Jurnal Al-A'dl, Vol. 9 No.2, Juli 2016.
  12. Kemdikbud.go.id. “Visi dan Misi Kemdikbud. https://www.kemdikbud.go.id/main/tentang-kemdikbud/visi-dan-misi diunduh pada 20 Juli 2020.
  13. Kemenag.go.id. “Visi dan Misi Kementarian Agama”. https://www2.kemenag.go.id/artikel/12433/visi-dan-misi-kementerian-agama diunduh pada 20 Juli 2020.
  14. Kortmann, C.A.J.M. Constitutioneel Recht (Ed.). (Netherlands: Kluwer Deventer, 1960).
  15. Lubis, M. Sorry. Asas-asas Hukum Tata Negara. (Bandung: Alumni, 1978).
  16. Mahkamahkonstitusi.go.id, “Visi dan Misi”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=2 diunduh pada 4 Juli 2020.
  17. Mas’ud, Masdar Farid. Syarah Konstitusi: UUD 1945 dalam Perspektif Islam. Jakarta: Alvabet, 2010).
  18. Muslimin, Husein. “Tantangan Terhadap Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Pasca Reformasi”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7, No.1 Juli 2016.
  19. Mulyasa, Enco. “Revolusi Mental dalam Pendidikan untuk Merevitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Menumbuhkembangkan Wawasan Kebangsaan”, Prosiding Seminar Nasional 20 Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, 25 November 2017.
  20. Nasution, Mirza. Politik Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Medan: Puspantara, 2015).
  21. Nurwadani, Paristiyanti, dkk. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi (Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila). (Jakarta: Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti, 2016).
  22. Nurwadani, Paristiyanti. “Kata Pengantar Direktur Pembelajaran” (Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila). (Jakarta: Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti, 2016).
  23. Poeloengan, Andrea H. “Menangkal Radikalisme”. Artikel, https://kumparan.com/@kumparannews/menangkal-radikalisme, diunduh pada 1 Juli 2020.
  24. Prasetya, Eko. “7 Kampus Negeri Ternama Terpapar Radikalisme, UI dan Undip Termasuk”, Berita, https://www.merdeka.com/peristiwa/7-kampus-negeri-ternama-terpapar-radikalisme-ui-dan-undip-termasuk.html diunduh pada 1 Juli 2020.
  25. Prodjokiro, Wirjono. Asas-asas Tata Negara di Indonesia. (Jakarta: Dian Rakyat, 1977).
  26. Rahayu, Muji Kartika (ed). Menafsir Demokrasi Konstitusional. (Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, 2014).
  27. Redaksi Beritagar. “Jangan Biarkan Kaum Muda Terpapar Radikalisme”, Editorial, https://beritagar.id/artikel/editorial/jangan-biarkan-kaum-muda-terpapar-radikalisme diunduh pada 1 Juli 2020.
  28. Ristekdikti.go.id. “Visi, Misi, & Strategi”. https://ristekdikti.go.id/visi-misi-strategi diunduh pada 3 Juli 2020.
  29. Riwanto, Agus dkk. “Model Membadankan Nilai Pancasila Perspektif Hukum Progresif dalam Kehidupan Bernegara Melalui Pengujian Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Studi Putusan MK RI Tahun 2004-2016)”, Hasil Penelitian, kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta tahun 2017.
  30. Riyanto, Astim. “Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi: Tinjauan Yuridis”, Makalah, Workhsop Pengkajian Penerapan Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi di Hotel Ambhara Jakarta tahun 2009.
  31. Salikun dan Saputra, Lukman Surya. Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan. (Jakarta: Kemdikbud, 2014).
  32. Santoso, Djoko. “Kata Pengantar”, (Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila). (Jakarta: Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, 2013).
  33. Siahaan, Maruar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi ketiga). (Jakarta: Sinar Grafika, 2015.)
  34. Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. (Rajawali: Jakarta, 1982).
  35. Sulaiman, Asep. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (Bandung: CV. Arfindo Jaya, 2015).
  36. Sustam. “Penguatan Karakter Aswaja Annahdliyyah melalui Pembelajaran Berbasis Teknologi di MI Ma’arif NU 1 Banjaranyar Banyumas”. ASNA: Jurnal Kependidikan Islam dan Keagamaan, Vol 1 No 2 (2019).
  37. Syahuri, Taufiqurrohman. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum (Edisi 1). (Jakarta: Kencana, 2011).
  38. Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Cetakan Pertama). (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).
  39. Wisudo, Bambang. Pancasila yang Mencerdaskan, Modul Pembelajaran Literasi Kritis untuk Pendidikan Pancasila di Bangku Sekolah. (Jakarta: Yayasan Tifa, 2012).
  40. Sumber Lain:
  41. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Diakses dari https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt50687436810c9/node/657/tap-mpr-no-ii_mpr_1978-tahun-1978-pedoman-penghayatan-dan-pengamalan-pancasila-(ekaprasetia-pancakarsa).
  42. Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Diakses dari https://bphn.go.id/data/documents/98ip029.pdf.
  43. Undang-undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi. Diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/12TAHUN2012UU.html.
  44. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diakses dari http://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf.
  45. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/mk/2013/100%20PUU-XI-2013.pdf.
  46. Permenristek Dikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Diakses dari http://kopertis3.or.id/v2/2016/01/15/permenristedikti-nomor-44-tahun-2015-tentang-standar-nasional-pendidikan-tinggi/.

Open Access Copyright (c) 2020 Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

View My Stats
apps