Over Capasity as an Opportunity fot the Directorate General of Correctors In Optimizing Revitalization

Fatkhur Rokhman*  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

(*) Corresponding Author

Overcapacity is a condition in which a building is overloaded. Lots of riots or problems in prisons are caused by overcapacity. Therefore it is necessary to handle and treat overcapacity in prisons which initially became a problem and a threat that could create a potential opportunity in the development and implementation of correctional revitalization. The method used in the making of this journal uses descriptive qualitative research methods. By using secondary data sources, using literature study data collection techniques, and performing data analysis techniques in the form of collecting data, reducing data, presenting data, and concluding data so that it is easy to understand. In Correctional Revitalization, the condition of overcapacity in prisons can be used as an opportunity by placing inmates who have passed the assessment to be placed in minimum security prisons to be optimized or empowered through self-supporting programs such as training in plantations, fisheries, creative crafts, animal husbandry and agriculture and for personality development such as education.

[]

Overkapasitas merupakan suatu kondisi dimana di dalam sebuah bangunan mengalami kelebihan muatan. Banyak sekali kejadian kerusuhan atau masalah di dalam Lapas di sebabkan karena overkapasitas. Oleh karena itu perlu adanya penanganan dan pengolahan overkapasitas dalam Lapas yang awalnya menjadi masalah dan ancaman bisa menjadikan peluang yang potensial dalam pembinaan dan pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam pembuatan Jurnal ini, menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Dengan menggunakan sumber data sekunder, menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka, dan melakukan teknik analisis data berupa mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, dan menyimpulkan data sehingga mudah dipahami. Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan, kondisi overkapasitas dalam Lapas bisa dimanfaatkan menjadi sebuah peluang dengan menempatkan narapidana yang telah lulus assessment untuk di tempatkan ke dalam Lapas minimum Security untuk kemudian dioptimalkan atau diberdayagunakan melalui program pembinaan kemandirian seperti pelatihan perkebunan, peikanan, kerajinan kreatif, peternakan, dan pertanian dan untuk pembinaan kepribadian seperti pendidikan.

Keywords: Overcapacity; Prison; Correctional Revitalization.

  1. Hadi. 1995. Statistik. Jilid II. Yogyakarta; Andi Offset.
  2. Lamintang. 1986. Hukum Panitensir Indonesia. Bandung; Aremico.
  3. Miles, M.B, Huberman, A.M, and Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourceboook, Edition 3. USA; Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi.
  4. Moleong, L.J. 2011. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung; PT Remaja Rosdakarya.
  5. Saefulloh, Anang. 2018. Rancangan Naskah Akademik Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Sistem Peradilan Pidana. Jakarta; Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
  6. Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung; Alfabeta. 2015. Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis. Bandung; Alfabeta.
  7. Wiyanto, Roni. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung; CV. Mandar Maju.
  8. Angkasa. 2010. Over Capasity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana. Universitas Jendral Soedirman; Fakultas Hukum.
  9. Martina, L. 2009. Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangannya di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Universitas Sumatra Utara; Fakultas Hukum.
  10. Sandra, Vanessa. 2016. Pengaruh Over Capacit Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Kinerja Pemasyarakatan Di Lapas Kelas IIB Sleman. Atma Jaya Yogyakarta; Fakultas Hukum.
  11. Sofa, A. 2017. Dampak Negatif dan Upaya Penyelesaian Over Kapasitas di Lapas Kelas I Malang. Universitas Muhammadiyah Malang; Fakultas Hukum.
  12. Selly, D. Dampak Kelebihan Kapasitas Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Dikaitkan Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07. OT. 01. 03 Tahun 2011. Universitas Riau; Fakultas Hukum. 2016.
  13. Septiawan, Yudha Nugraha. "Analysis of the Causes of Narcotics Recidivities in Class IIa Prisons in Bogor." Walisongo Law Review (Walrev) 2.1 (2020): 67-84.
  14. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
  15. Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  16. Zakaria, Moch Subhan. "Implementation of the Methadone Maintenance Therapy Program for Highrisk Drug Prisoners." Walisongo Law Review (Walrev) 2.1 (2020): 99-111.

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps