The Role of Judges in Dealing with Community Development

Maulana Hasanudin*  -  Universitas Galuh, Ciamis, Indonesia

(*) Corresponding Author

The purpose of this paper is to determine the role of the judge in facing the development of society. Judges are part of the important structure of the judicial power branch in Indonesia. Judicial power is an independent power to administer justice in order to uphold law and justice. Judges are given the power to judge. Judges have an important role as law enforcement officers in the law enforcement process in Indonesia, so they must pay attention to legal objectives. The role of the judge has consequences for the responsibility of the judge which is very heavy, where the judge has responsibility to one God, to the nation and state, to himself, to the law, to the parties and to society. Judges and society are elements that cannot be separated in a legal system. The judge is a product of the society and culture where he comes from and is. The function of the judiciary is to decide disputes between individuals and individuals, individuals and communities, even individuals or society and the state; forming or making a policy or policy.

[]

Tujuan penulisan ini adalah mengetahui peranan peranan hakim dalam menghadapi perkembangan masyarakat. Hakim merupakan bagian dari struktur penting cabang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim diberi wewenang untuk mengadili. Hakim memiliki peranan penting sebagai aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga harus memperhatikan tujuan hukum. Peranan hakim memiliki konsekuensi terhadap pertanggungjawaban hakim yang sangat berat, dimana hakim memiliki tanggung jawab terhadap tuhan yang maha esa, terhadap bangsa dan negara, terhadap diri sendiri, terhadap hukum, terhadap para pihak dan terhadap mayarakat. Hakim dan masyarakat merupakan unsur yang tidak bisa dilepaskan dalam suatu sistem hukum. Hakim sebagai produk masyarakat dan budaya tempat dia berasal dan berada. Fungsi kehakiman adalah memutus sengketa antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, bahkan individu atau masyarakat dengan negara; membentuk atau membuat policy atau kebijakan.

Keywords: judge; society; judicial power

  1. Annisa, Nur Fitria. 2017. “Peranan Hakim Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Lex et Societatis V (3).
  2. Ashiddiqie, Jimly. 2006. "Pembangunan Hukum d an Penegakan Hukum d i Indonesia.” disampaikan pada seminar ”menyoal Moral Penegak Hukum” Lustru XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Badriyah, Siti Malikhatun. 2016. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin. 2013. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.
  4. Galanter, Marc. 1974. “Why the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change”, Law and Society Review.
  5. Iriantoro, Catur. "Peranan Hakim danlam Menerapkan Hukum dan Mentransformasikan Ide Keadilan" http://www.pnmedankota.go.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=159:peranan-hakim&catid=101:kumpulan-artikel&Itemid=101, diakses pada 8 Januari 2020
  6. Iswanty, Muji. 2012. “Pertanggungjawaban Medis Terhadap Terjadinya Abortus Provokatus Criminalis (Tinjauan Hukum Kesehatan dan Psikologi Hukum)”, FH Universitas Hasanuddin, 1 (3).
  7. Kusumaatmadja, Mochtar. 2006. Konsep - Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
  8. Makbul, Agung. 2017. Tim Bantuan Hukum Polisi RI dalam rangka pembebasan anngota Garuda Bhayangkara FPU 8 di Daffur Utara, Sudan. Jakarta: Ibi Trans Media.
  9. Makbul, Agung. 2016. Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh POLRI dalam Rangka Meningkatkan Budaya Hukum Disiplin Berlalu Lintas. Jakarta: Swastika Anugraha Mahardika.
  10. Menski, Werner. 2006. Comparative Law in A Global Context: The Legal System of Asia and Africa. Cambridge: Cambridge University Press.
  11. Mertokusumo, Sudikno. 2011. Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatnya Bagi Kita Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
  12. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
  13. Murphy, Walter F. 2005. et., al, Courts, Judges & Politics, An Introduction to the Judicial Process, Sixth Edition. Boston: McGraw Hill.
  14. Pompe, Sebastian. 2012. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indpendensi Peradilan.
  15. Priyanto, Anang. Citra Hakim dan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: FISIP UNY
  16. Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  17. Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi Lain dari Hukum. Jakarta: Kompas.
  18. Rahardjo, Satjipto. 2009. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta. Genta Publishing.
  19. Rahardjo, Satjipto. 2004. “Menuju Produk Hukum Pregresif”, Makalah Diskusi Terbatas pada Fakultas Hukum UNDIP.
  20. Rajagukguk, Erman. 1997. "Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi: Implikasinya bagi Pendidikan Hukum di Indonesia” Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  21. Soekanto, Soerjono. 1993. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  22. Sulistyowati Irianto, dkk., 2017. Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI.
  23. Suryadi. 2010. “Fungsi Hukum sebagai Alat dan Cermin Perubahan Masyarakat”, Journal of Rural and Development I (2).
  24. Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
  25. Thohari, Ahsin. 2004. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ELSAM.
  26. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  27. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  28. Wijayanto, Danang. 2018. Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI.
  29. Wignjosoebroto, Soetandyo. 2008. Hukum dalam Masyarakat. Malang: Bayumedia Publishing.
  30. Zuhri, Muhammad Fakhruddin. "Forgiveness of Judges: Local Wisdom in the Concept of National Criminal Law." Walisongo Law Review (Walrev) 1.1 (2019).

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps