Settlement of Industrial Relations Disputes and Termination of Work Relations according to the Applicable Legislation

Agus Pramono*  -  Universitas Wisnuwardhana, Malang, Indonesia

(*) Corresponding Author

This article discusses the settlement of industrial relations disputes and termination of employment according to the applicable laws. Industrial relations disputes can be divided into two types: disputes over rights and disputes over interests. The relationship between workers and employers is a relationship that needs each other; workers need wages, employers benefit. However, in practice there are problems, so employers give Warning Letters I and II which are followed by Termination of Employment (PHK). The process of resolving this problem can be carried out through Bipartite, Mediation, or to the Industrial Relations Court. This paper is written with a normative juridical approach. The results show that the labor-employer problem is getting more complicated since the existence of the Omnibus Law on Job Creation, one of which contains the elimination of the city / district minimum wage (UMK) and replaced with the provincial minimum wage (UMP). The elimination of MSEs results in lower wages for workers. In fact, in the Manpower Act Number 13 of 2003, no worker may receive a wage below the minimum wage, because the determination of wages is based on the calculation of Living Needs.

[]

Artikel ini membahas mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja menurut perundang-undangan yang berlaku. Perselisihan hubungan industrial menurut jenisnya dapat dibagi menjadi dua: perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Hubungan pekerja dan pengusaha merupakan hubungan yang saling membutuhkan; buruh memerlukan upah, pengusaha mendapatkan keuntungan. Namun, dalam prakteknya terjadi permasalahan, sehingga pengusaha memberikan Surat Peringatan I dan II yang diikuti dengan Pemutusan Hubugan Kerja (PHK). Proses penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui Bipartit, Mediasi, atau ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tulisan ini ditulis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan buruh-pengusaha semakin pelik seja hadirnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang salah satu isinya penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan UMK membuat upah pekerja lebih rendah. Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum, karena penetapan upah didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup.

Keywords: labor, entrepreneur, salary, termination of employment

  1. AB., Nemen and Gloria Florencianoy. 2008. Panduan Praktis Menghitung Pesangon. Jakarta: Forum Sahabat.
  2. Asikin, Zaenal. 2010. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  3. Asyhadie, Zaeni and Rahmawati Kusuma. 2018. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
  4. Basah, Sjachran. 1989. Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia. Bandung: Alumni.
  5. Djumaldji, F. X. and Soerjono Wiwoho. 1985. Perjanjian Perburuhan Dan Hubungan Perburuhan Pancasila. Jakarta: Bina Aksara.
  6. Hermawan, Ari. 2018. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Yogyakarta: UII Pres.
  7. Husni, Lalu. 2014. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  8. Indarti, Retno, Novita Dewi Masyithoh, and Tri Nurhayati. 2020. “Legal Protection for Disability Workers in Semarang: Case Study at PT. Samwon Busana Indonesia.” Walisongo Law Review (Walrev) 2(1).
  9. Jaedin, Jaedin. 2020. “Annual Leave Entitlement of Labor (A Comparison between Egypt Law with Indonesia).” Walisongo Law Review (Walrev) 2(1).
  10. Kertonegoro, Sentanoe. 1999. Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha Dan Pekerja (Bipartid) Dan Pemerintah (Tripartid). Jakarta: YTKI.
  11. Khakim, Abdul. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  12. Lathifah, Anthin, Briliyan Ernawati, and Heny Yuningrum. 2016. “Pemberdayaan Ekonomi Pekerjaan Rumah Tangga Melaui Pelatihan Kerajinan Payet Di Kelurahan Sumurbroto Kecamatan Banyumanik Semarang.” Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan 15(1):39–56.
  13. Lilik, Mulyadi and Agus Subroto. 2011. Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Alumni.
  14. Pemerintah Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar 1945.
  15. Pemerintah Republik Indonesia. 2003. “Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.”
  16. Pemerintah Republik Indonesia. 2004. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”
  17. Rusli, Hardijan. 2011. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia.
  18. Simanjuntak, Payaman J. 2011. Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.
  19. Sumanto. 2014. Hubungan Industrial, Cet. I. Yogyakarta: Center Of Academic Publishing Service.
  20. Suryandoro, Widodo, and Aloysius Uwiyono. 2018. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: Rajawali Pers.
  21. Trijono, Rachmat. 2020. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
  22. Widodo, Hartono and Judiantoro. 1992. Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.
  23. Wijayanti, Asri. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet. 4. Jakarta: Sinar Grafika.

Walisongo Law Review (Walrev)
Published by the Department of Law Studies, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Professor Hamka Road Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185 
Phone: +62 852-2530-0659
Website: https://fsh.walisongo.ac.id/
Email: walrev.journal@walisongo.ac.id

ISSN: 2715-3347 (print)
ISSN: 2722-0400 (online)

This work is licensed under a

Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
apps