PENGUATAN KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK BAGI GURU MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DAN PONDOK PESANTREN ANAK-ANAK SE KABUPATEN BLORA JAWA TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.21580/dms.2015.152.743Keywords:
hukum, anak, guru, madrasah, perlindungan, pendidikan.Abstract
Terdapat beberapa kasus kekerasan anak yang melibatkan guru. Keterbatasan pemahaman para guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren Anak-Anak terhadap regulasi perlindungan anak berdampak terhadap kasus criminal justis yang melibatkan para guru.
Guru madrasah terkadang mempunyai perspektif lain terhadap tata hubungan murid dan guru ketika proses belajar mengajar. Oleh karena itu perlu diberikan kesempatan kepada para guru madrasah untuk memperoleh penguatan pendidikan kesadaran hukum perlindungan anak.
Alasan memilih guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren Anak-Anak sebagai dampingan di antaranya adalah 1)mereka dalam beraktifitas kesehariannya berinteraksi dengan peserta didik yang usianya masuk kategori anak-anak, 2)mereka kurang mempunyai pemahaman yang cukup tentang hukum, 3)peran sosial guru madrasah mempengaruhi sistem tata perilaku masyarakat dan peserta didik.
Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi kelompok, dan studi kasus untuk mencari solusi pemecahannya.Hasil akhir dari kegiatan pengabdian ini adalah terdapat peningkatan pemahaman dan pengetahuan para guru terhadap regulasi tentang perlindungan anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan scor tes hasil evaluasi yaitu nilai rata-rata dari 3,7 menjadi 7,9 dari total score 10.Downloads
References
A.Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 1990
Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Qurthubhi, al Jami` li Ahkam al Qur`an, Jilid V, Beirut: Daar al Fikr, t.thn.
Abu Ishak as Sairozi, Al Muhadzab, Juz I, Mesir: Mathba`ah al Babi al Halabi., t.thn.
Adji Samekto, Pembangunan Berkelanjutan Dalam Tatanan Sosial Yang Berubah, Jurnal Hukum Progresif, Volume 1 Nomor 2, Oktober 2005, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Adriaan Bedner, Administration Courts in Indonesia: A Socio-legal Study, Belanda: Leiden University, 2000
Al Dardiri, al Syarh al Kabir Hasiyah Dasuki, Jilid III, Mesir: Al Babi al Halabi, t.thn.
Al Dardiri, Al Syarh al Kabir Hasyiyah Dasuki, Jilid III,Mesir: Matba`ah al Babi al Halabi, t.thn.
Al Imam Jalaluddin al Mahaly dan Jalaluddin as Suyuthi, Tafsir al Qur`an al Karim, Juz I, Beirut: Daar al Fikr, 1998
Al Syarbini al Khatib, Mughni al Muhtaj Syarh al Minhaj, Juz II, Mesir: Mathba`ah al Babi al Halabi., t.thn.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1991
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
Esmi Warassih, Basis Sosial Hukum: Pertautan Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial (dalam Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis), Semarang: PT Suryandaru Utama, 2005
Ibn Abidin, Hasyiyah Rad al Mukhtar `ala Dur al Mukhtar, Jilid V, Mesir: Al Babi al Halabi, t.thn.
Paulus Hadisuprapto, Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 18 Februari 2006
Philippe Nonet Dan Philip Selznick, Law and Society in Transition Toward Responsive Law, diterjemahkan menjadi Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi, Jakarta: Huma, 2003
Wahbah al Zuhayli, Fiqh Islam wa Adillatuh, Beirut: Daar al Fikr, 1999
Yusriyadi, Strategi Pembangunan Nasional Bidang Hukum Era Orde Baru (Analisis Teoritik Tentang Kebijakan dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Hukum di Indonesia), Jurnal Masalah-Masalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Edisi VIII Januari-Maret 2000
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
Licensing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
_______
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.