Rekontruksi Penguatan Pesantren dalam Pengembangan Civil Society di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.21580/dms.2016.161.892Keywords:
Rekontruksi, penguatan, Pesantren, civil society, globalisasi.Abstract
The role of pesantren in the development of civil society in this era of globalization needs to be re-examined. Along with the various challenges in this era, certain steps required to reconstruct the strengthening of the role of pesantren. Pesantren which has been able to play a role of educating the students should be developed with greater emphasis on strengthening civil society more comprehensively. Based on data and analysis, the authors conclude that: First, schools in addition to religious education institutions, also has the potential for the development of civil society in public education by taking various measures. Second, the schools in conducting educational development of civil society in the community can take two ways: (1) perform variety useful and beneficial activities to the surrounding community (2) to make educational planning directed at the ability and skills of the students respond to the needs and demands communities of origin. Third, the main role of schools in developing Islamic religious education should continue to be empowered and developed primarily related to entrepreneurship and independence, as well as efforts to integrate the religious knowledge and development of civilization in this era of globalization.
Peran pesantren dalam pengembangan civil society di era globalisasi ini perlu untuk dikaji ulang. Seiring dengan adanya berbagai tantangan di era ini, langkah-langkah tertentu diperlukan untuk merekontruksi penguatan peran pesantren ini. Pesantren yang selama ini mampu berperan mendidik para santri hendaknya dikembangkan dengan lebih menekankan pada penguatan civil society secara lebih komprehensif. Berdasarkan data dan analisis, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, pesantren di samping sebagai lembaga pendidikan agama, juga memiliki potensi untuk melakukan pengembangan pendidikan civil society di masyarakat dengan melakukan berbagai upaya. Kedua, pesantren dalam melakukan pengembangan pendidikan civil society di masyarakat dapat menempuh dua cara: (1) melakukan berbagai akvititas yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya (2) dengan membuat perencanaan pendidikan yang diarahkan pada kemampuan dan ketrampilan para santri dalam merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat asalnya. Ketiga, peran utama pesantren dalam melakukan pengembangan pendidikan agama Islam hendaknya terus diberdayakan dan dikembangkan terutama terkait enterpreneurship dan kemandirian, serta upaya memadukan antara pengetahuan agama dan kemajuan zaman di era globalisasi ini.
Downloads
References
Abdurrahman Wahid, 2001, Menggerakkan Tradisi: Esa-esai Pesantren, Yogyakarta: LkiS
Ahmad Suaedy (Ed.) , 2000, Pergulatan Pesantren dan Demokratisasi, Yogyakarta: LKIS.
Ali Maschan, Drs. H. M.Si, 1999, Kiai dan Politik dalam Wacana Civil Society, Surabaya: Lepkiss
Azyumardi Azra, Prof. Dr. M.A, 1999, Menuju Masyarakat Madani: Gagasan, Fakta dan Tantangan, Bandung: Rosdakarya
Hikam, Muhammad AS, 2000, Islam, demokratisasi, dan pemberdayaan civil society. Erlangga
Ismail SM dan Abdul Mukti (Ed) , 2000, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani, Yogyakarta: Pusaka Pelajar.
Steenbrink, Karel A., 1986, Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam kurun Modern, Jakarta: LP3ES
Kompas, Jum’at, 8 Juni 2001
M. Dawam Rahardjo (ed) , 1988, Pesantren dan Pembaharuan, Jakarta: LP3ES
Ma’mun Murod Al-Brebesy, 1999, Menyingkap Pemikiran Politik Gus Dur dan Amien Rais tentang Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martin Van Bruinessen, 1999, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia, Bandung: Mizan
Marzuki Wahid dkk, 1995, Dinamika NU, Perjalanan Sosial dari Cipasung ke Kediri (1994-1999), Jakarta: Kompas-Lakpesdam
Muchsin, M. Bashori dan Yuli Andi Gani dan M. Irfan Islamy, Upaya Pondok Pesantren Dalam Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Wacana, Vol. 12 No. 2 April 2009
Hikam, Muhammad AS, 1999, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES
Nur Baladina, Membangun Konsep Enterpreneurhip Islam, Ulul Albab; Jurnal Studi Islam, vol. 13, No. 2 Juli-Desember 2012
Pohl, Florian. "Islamic education and civil society: Reflections on the pesantren tradition in contemporary Indonesia." Comparative Education Review Vol. 50, No. 3 tahun 2006.
Sahal Mahfudh, KH. , 1994, Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta: LkiS
Said, Nur. "Spiritual enterprenership warisan sunan kudus: modal budaya pengembangan ekonomi syari’ah dalam masyarakat pesisir." Equilibrium Vol.2, No. 2 tahun 2016
Umar, Dr, H, M.A, 2015, Dinamika Sistem Pendidikan Islam dan Modernisasi Pesantren, Semarang: Fatawa Publishing
Zamakhsyari Dhofier, 1994, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, Jakarta: LP3ES
Ziemek, , 1996, Pesantren dalam Perubahan Sosial, terj. Butche B. Soendjojo, ed. Siregar, Jakarta: P3M
Zubaedi, Dr. M.Ag, M.Pd, 2007, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pesantren; Kontribusi Fiqh Sosial Kiai sahal Mahfudh dalam Perubahan Nilai-nilai Pesantren, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
Licensing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
_______
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.