Kontribusi Dana Keistimewaan kepada Pelaku Budaya
DOI:
https://doi.org/10.21580/jpw.v4i1.12620Keywords:
Dana keistimewaan, pelaku budaya, kesejahteraan,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi Dana keistimewaan kepada pelaku budaya di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif diskriptif dengan pendekatan analisis diskriptif. Objek penelitian ini adalah penerima kontribusi dana keistimewaan kepada pelaku budaya dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta sebagai fasilitator urusan kebudayaan. Pengambilan informan menggunakan Teknik purposive dengan jumlah informan sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kontribusi dana keistimewaan kepada pelaku budaya dilihat dari tingkat kesejahterahan pelaku budaya dengan melihat penurunan angka kemiskinan dengan diukurnya peningkatan pendapatan yang bersumber dari dana keistimewaan, keberdayaan masyarakat yang dilihat dari pendayagunaan pelaku budaya dalam pengembangan dan pelestarian budaya serta ketahanan pangan yang dilihat dari bentuk pembinaan kepada pelaku budaya dalam memproduksi bahan pangan.Downloads
References
Moleong, Lexy J. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. Remaja. Rosdakarya
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Parsudi, Suparlan. 1993. Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Poerwadarminta. W.J.S. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Randy R. Wrihatnolo. 2007. Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT Elex Komputindo
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahterahan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah istimewa (Perdais) Nomor 1 Tentang 2013 Penyelenggaraan Kewenangan Keistimewaan
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Pelestarian Budaya
Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan keistimewaan
Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Sistem dan prosedur keuangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of the accepted article shall be assigned to the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to published articles.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material only for non-commercial purposes. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.