Kontribusi Dana Keistimewaan kepada Pelaku Budaya

Authors

  • Fitri Astuti Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta
  • R Widodo Triputro Magister Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21580/jpw.v4i1.12620

Keywords:

Dana keistimewaan, pelaku budaya, kesejahteraan,

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi Dana keistimewaan kepada pelaku budaya di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif diskriptif dengan pendekatan analisis diskriptif. Objek penelitian ini adalah penerima kontribusi dana keistimewaan kepada pelaku budaya dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta sebagai fasilitator urusan kebudayaan. Pengambilan informan menggunakan Teknik purposive dengan jumlah informan sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kontribusi dana keistimewaan kepada pelaku budaya dilihat  dari tingkat kesejahterahan pelaku budaya dengan melihat penurunan angka kemiskinan dengan diukurnya peningkatan pendapatan yang bersumber dari dana keistimewaan, keberdayaan masyarakat yang dilihat dari pendayagunaan pelaku budaya dalam pengembangan dan pelestarian budaya serta ketahanan pangan yang dilihat dari bentuk pembinaan kepada pelaku budaya dalam memproduksi bahan pangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Moleong, Lexy J. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. Remaja. Rosdakarya

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Parsudi, Suparlan. 1993. Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Poerwadarminta. W.J.S. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Randy R. Wrihatnolo. 2007. Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT Elex Komputindo

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahterahan Masyarakat

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan

Peraturan Daerah istimewa (Perdais) Nomor 1 Tentang 2013 Penyelenggaraan Kewenangan Keistimewaan

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Pelestarian Budaya

Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan keistimewaan

Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan

Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Sistem dan prosedur keuangan

Downloads

Published

2022-04-30

Issue

Section

Articles