Universitas Islam Negeri Salatiga, Salatiga - Indonesia
Politik Hukum Perkawinan di Sudan Pasca Perubahan Konstitusi
Sudan adalah salah satu negara muslim di Afrika dengan mayoritas penduduknya menganut faham Sunni. Dengan banyaknya polemik politik dan perseteruan yang dihadapi negara Sudan pasca kemerdekannya, maka arah konstitusi negara berubah pula, hal ini berimplikasi pada penerapan dan konsep aturan hukum keluarga di Sudan. Karakteristik yang paling unik dari perkembangan politik di Sudan adalah pada masa Presiden Omar Basyir yang mengumumkan “Revolusi Islam” hal ini tentu saja memengaruhi tata kehidupan masyarakat Sudan secara keseluruhan. Sejak itulah Sudan menjadi Negara yang meletakkan dasar hukum Islam sebagai pengatur ketatanegaraannya, walaupun setelah itu terjadi pergolakan politik yang mengakibatkan presiden dikudeta, apalagi dengan pecahnya negara Sudan menjadi dua Negara. Rumusan Masalah yang mendasar pada tulisan ini ialah bagaimana perombakan dan reformasi hukum Perkawinan di negara Sudan pasca pemisahan antara agama dan Negara? Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis Sosiologis. Adapun inti kesimpulan dari artikel ini ialah bahwa lahirnya produk hukum perkawinan Islam di Sudan tidak bisa dilepaskan dari unsur politik pada masa kepemimpinan presiden Omar Basyir yang melakukan revolusi Islam di Negara Sudan, tentunya ini mempengaruhi keberadaan hukum khususnya aturan perkawinan, walaupun setelah itu ada perubahan konstitusi dari negara Islam menuju negara sekuler dengan menghapus beberapa aturan syariah di negara Sudan.
Keywords: Politik; Hukum; Sudan; Perkawinan
- Akolawin, N. (1973). Personal law in the Sudan-trends and developments". Journal of African Law, 12, 149–195.
- Astutik, L. H. Y., & Muttaqin, M. N. (2020). Positifikasi Hukum Keluarga Di Dunia Muslim Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga: Hukum Keluarga Islam. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20(01), 55–65.
- Aulia, Z., Siregar, E. D. A., Cerelia, L., & Adhari, A. (2021). Penyelesaian Hukum terhadap Kasus Sudan Selatan. PROSIDING SERINA, 1(1), 713–722.
- Coulson, N. J. (2001). A history of Islamic law. Routledge.
- Dharmapati, S. P., Palguna, I. D. G., & Arsika, I. M. B. (2015). Keabsahan Sudan Selatan sebagai Negara Merdeka Baru dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Kerta Negara, 3(3).
- dw.com. (n.d.). Sudan Akan Hapus Sebutan "Negara Islam“ dari Konstitusi. Https://Www.Dw.Com/Id/Sudan-Cabut-Larangan-Pindah-Agama-Dan-Hapus-Sebutan-Negara-Islam-Dari-Konstitusi/a-54154755.
- Hakim, A. (2022). Annulment of Marriage and Khuluk in Family Law in Muslim Countries: A Comparative Study of Family Law in Syria, Sudan, Turkey and Indonesia. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 192–203.
- id.wikipedia.org. (n.d.). Sudan. In https://id.wikipedia.org/wiki/Sudan.
- Kharlie, A. T., & SH, M. H. (2020). Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Pembaruan, Pendekatan, dan Elastisitas Penerapan Hukum. Prenada Media.
- Köndgen, O. (2010). Shari‘a and national law in the Sudan. na.
- Mahmood, T. (1972). Family law reform in the Muslim world. NM Tripathi.
- Muhammad Najib. (2021). Sudan Dari Negara Islam Menjadi Negara Sekuler. Https://Rmol.Id/Read/2021/04/03/481707/Sudan-Dari-Negara-Islam-Menjadi-Negara-Sekuler.
- Nasution, K. (2005). Hukum Perkawinan 1. Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA.
- Nasution, K. (2009). Hukum perdata (keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di dunia Muslim: studi sejarah, metode pembaruan, dan materi & status perempuan dalam hukum perkawinan/keluarga Islam. Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri.
- news.trust.org. (n.d.). Sudan worst in Africa with legal marriage at age 10. Https://News.Trust.Org/Item/20131118080551-Ikgwx/, Thomson Reuters Foundation.
- Podungge, M. S., & Ruhiat, P. N. (2022). HUKUM PERKAWINAN & KEWARISAN DALAM TATA HUKUM MESIR DAN SUDAN. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(1), 19–32.
- Qānūn Al-Aḥwāl Al-Syakhṣiyyah Li Al- Muslimīn Li Sanah 1991 as-Sūdān. (2019).
- Salikin, A. D. (2004). Reformasi syariah dan HAM dalam Islam: bacaan kritis terhadap pemikiran an-Na’im. Gama Media.
- semutaspal.com. (n.d.). Profil & Informasi tentang Negara Sudan. /Https://Semutaspal.Com/Sudan/.
- Subekti, S. (n.d.). Sudan Menuju Negara Sekuler, Memisahkan Agama dan Negara. Https://Www.Satuharapan.Com/Read-Detail/Read/Sudan-Menuju-Negara-Sekuler-Memisahkan-Agama-Dan-Negara.
- sudantribune.com. (n.d.). Perception of polygamous marriage in Sudanese society. Https://Sudantribune.Com/Article23983/#:~:Text=Polygamy%20practice%20in%20Sudan%20is,Many%20children%20and%20many%20cattle.
- Thohir, A. (2011). Studi Kawasan Dunia Islam: Perspektif Etno-Linguistik dan Geo-Politik. PT Raja Grafindo Persada.
- Umah, H. N., & Baroroh, U. (2022). Perbandingan Penerapan Hukum Keluarga di Dunia Islam. Moderation| Journal of Islamic Studies Review, 2(2), 25–36.
- Wahib, A. B. (n.d.). Reformasi Hukum Waris Di Negara-Negara Muslim.‖ Asy-Syir’ah 48, no. 1 (2014): 29–54.
- Zaelani, Q. Z. Q. (2012a). Pembaruan Hukum Keluarga: Kajian Atas Sudan–Indonesia. Al-’Adalah, 10(1), 331–342.
- Zaelani, Q. Z. Q. (2012b). Pembaruan Hukum Keluarga: Kajian Atas Sudan–Indonesia. Al-’Adalah, 10(1), 331–342.
- Zein, F. (2017). Kekerasan Dalam Perkawinan Dan Nusyuz Dalam Hukum Keluarga Di Turki, Malaysia, Sudan, Yordan Dan Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 4, 121–136.
Copyright (c) 2022 JPW (Jurnal Politik Walisongo)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.