Peran Pemerintah Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Dalam Menangani Kasus Human Trafficking (Prostitusi) di Desa Karang Serang
DOI:
https://doi.org/10.21580/jpw.v5i1.17081Keywords:
Politics, Sociology, human trafficking, government, Sukadiri District, Karang Serang VillageAbstract
Peran pemerintah Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus human trafficking (Prostitusi) di Desa Karang Serang dengan menggunakan empat bentuk peran yakni peran sosialisasi dan pembinaan, peran regulator, peran fasilitator dan peran dinamisator menunjukkan terlaksana dengan baik. Meskipun demikian ternyata hasil penelitian menunjukkan masih terdapat adanya faktor penghambat, sehingga tidak optimal. Peran yang dilaksanakan oleh pemerintah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang memiliki otoritas penuh dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada khususnya di Desa Karang Serang terlihat belum mencapai hasil yang menggembirakna, oleh karena itu perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam terhadap persoalan-persoalan di lapangan sebagaimana penelitian ini dilakukan.Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisa deskriptif terkait dengan peran pemerintah Kecamatan Sukadiri dan pihak pendukung lainnya dalam penanganan kasus human trafficking (prostitusi) di Desa Karang Serang. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui proses wawancara sebagai data primer dan studi pustaka sebagai data sekunder. Kerangka teori dalam skripsi ini menggunakan teori peran selain menggunakan konsep fungsi peran oleh Iyas Yusuf, Soerjono Soekanto, J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto gun menjelaskan peran pemerintah Kecamatan Sukadiri, faktor penghambat dan faktor pendukung. Selain itu peneliti juga menggunakan teori human trafficking (Perserikatan Bangsa-bangsa) dan teori pemerintah daerah oleh Harson. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kecamatan Sukadiri dalam menangani kasus human trafficking (prostitusi) ternyata efektif sehingga hasilnya belum optimal.Downloads
References
Anggito, A., & Johan, S. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak.
Eddyono, S. W. (2005). Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP. ELSAM.
Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Sinar Grafika.
Harkrisnowo. (2003). Laporan Perdagangan Orang di Indonesia. Sentra HAM UI.
Harrison, L. (2016). Metodologi Penelitian Politik. Kencana.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Prenadamedia Grup.
Pangerang, M., & Pradana, A. (2017). Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. PT Raja Grafindo Persada.
Sarundajang, S. H. (2004). Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Pustaka Sinar Harapan.
Sri Rahayu, A. (2017). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.
Sunarso, S. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah. Sinar Grafika.
Syueb, S. (2008). Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah. Laksbang Mediatama.
Torang, S. (2014). Organisasi dan Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya dan Perubahan Organisasi). Alfabeta.
Ubaedillah, A. (2015). Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Prenadamedia Group.
Utami, P. (2017). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Human Trafficking di Batam. E-Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 5(4). https://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2017/10/ejournal-Putri Utami (10-27-17-03-10-55).pdf.
Zakariya, A. (2020). Metodologi Penelitian. Pondok Pesantren Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka.
Sumber Lainnya
Wawancara dengan Bapak Ahmad Hapid, Camat Kecamatan Sukadiri, di Kantor Kecamatan Sukadiri pada 7 Juni 2022, pukul 12:30 WIB.
Wawancara dengan Bapak Amin, Pelaku Usaha Tempat Hiburan Desa Karang Serang, di Rumah Kediamannya pada 5 Juni 2022, pukul 13.30 WIB.
Wawancara dengan Bapak Baerudin, Kepala Satpol PP Kecamatan Sukadiri, di Kantor Kecamatan Sukadiri pada 7 Juni 2022, pukul 09:30 WIB.
Wawancara dengan Bapak Rahmat Riyadi, Kepala Desa Karang Serang, di Rumah Kediamannya pada 11 Juni 2022, pukul 09:30 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of the accepted article shall be assigned to the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to published articles.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material only for non-commercial purposes. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.