Tingginya Angka Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah dan Melemahnya Demokrasi di Indonesia Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.21580/jpw.v5i1.17499Keywords:
Single Candidate, Pilkada, Indonesian DemocracyAbstract
Meningkatnya angka calon tunggal dalam gelaran Pilkada serentak di Indonesia menuai ragam polemik, salah satunya adalah adanya anggapan bahwa Pilkada calon tunggal telah menyebabkan proses sirkulasi kepemimpinan daerah berjalan tidak sehat, memperlemah sistem demokrasi, dan cenderung memperkokoh praktik monopoli kekuasaan di tingkat daerah. Studi ini mengkaji fenomena meningginya calon tunggal dalam gelaran pemilihan kepala daerah, dampak dan pengaruhnya terhadap sistem demokrasi dan dinasti kekuasaan di Indonesia. Dengan melakukan analisa berdasarkan perspektif sosiologi hukum dan sosiologi politik, studi ini mendapati temuan bahwa sejak diterapkannya Pilkada serentak pada tahun 2015, praktik Pilkada calon tunggal mengalami peningkatan. Meningginya jumlah calon tunggal tersebut disebabkan oleh adanya pragmatisme politik di level elit, tidak optimalnya partai politik menjalankan fungsinya, serta diterapkannya syarat ambang batas pencalonan. Pada tataran praktiknya, Pilkada calon tunggal telah mereduksi prinsip esensial pemilihan umum, khususnya prinsip partisipasi, kompetisi, danprinsip kontestasi sehingga membuat bangunan demokrasi Indonesia melemah. Selain itu, Pilkada calon tunggal juga dinilai telah membuat dinasti kekuasaan di tingkat daerah semakin menguat. Faktanya, dari jumlah 25 calon tunggal yang bertarung pada Pilkada serentak 2020, sebanyak 23 calon merupakan incumbent baik sebagai calon kepaladaerah atau wakil kepala daerah, dan 10 di antaranya merupakan kepala daerah yang kembali maju dengan pasangan calon yang sama.Downloads
References
al Arif, M. Y. (2016). Politik Hukum Calon Tunggal Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Impliksasinya Terhadap Sistem Pilkada Serentak. Jurna Yuridis, 3(2).
Andayani, D. (2020, Agu). Perludem Ungkap Dampak Calon Tunggal: Pilkada Tak Kompetitif, Pemilih Apatis. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5121919/perludem-ungkap-dampak-calon-tunggal-pilkada-tak-kompetitif-pemilih-apatis
Ardianto, R. (2021, Maret 17). Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Meningkat, Abhan: Menarik Dijadikan Penelitian. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. https://bawaslu.go.id/id/berita/fenomena-calon-tunggal-dalam-pilkada-meningkat-abhan-menarik-dijadikan-penelitian
Ardipandanto, A. (2015). Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak 2015. Info Singkat Pemerintah dalam negeri, VII(15), 4.
Arianto, B. (2021). Menakar Politik Kekerabatan dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020. Journal Ilmu Politik & Pemerintahan, 7(1), 18.
Aritonang, D. M. (2014). Kontestasi Otonomi Daerah dan Demokrasi di Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi; Vol 11, No 1 (2014): Jurnal Ilmu AdministrasiDO - 10.31113/jia.v11i1.25, 11(1). http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/view/25
Bawaslu. (2018). Fenomena Calon Tunggal; Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota (I). Bawaslu.
Bawaslu: Tren Calon Tunggal dalam Pilkada Meningkat. (2020, September 10). Republika Online. https://republika.co.id/share/qgelav354
BBC News Indonesia. (2015, Desember 8). Tujuh hal yang perlu Anda ketahui tentang Pilkada 2015. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151208_indonesia_pilkada_explainer
Ekowati, E. Y. (2019). Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan, dan Calon Tunggal Dalam Pilkada. Jurnal Transformative, 5(1), 1. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.01.2
Erniyanti, E. (2018). Kajian Kritis Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 250–258. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.980
Hadinatha, M. F. (2018). Jejak Pragmatisme dalam Politik di Indonesia (Era 2009 – 2017). Jurnal Kalimah, 16(2). https://doi.org/10.21111/klm.v16i2.2872
Haliim, W. (2016). Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif. Jurnal Masyarakat Indonesia, 42(1), 12.
Hannan, A., & Busahwi, B. (2021). Problem Politik Kabinet Koalisi; Konflik Kepentingan Hingga Konflik Internal Partai Politik. KABILAH : Journal of Social Community, 6(2), 49–69.
Haris, S. (Ed.). (2017). Dinamika politik pilkada serentak (Cetakan pertama). Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR, Republik Indonesia bekerjasama dengan Intelegensia Intrans Publishing, Malang, Jatim.
Helen, Z. (Zennis Helen Baca artikel detiknews, “Musim Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada” selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-5297551/musim-kemenangan-calon-tunggal-di-pilkada. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/). Musim Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada. detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-5297551/musim-kemenangan-calon-tunggal-di-pilkada
Hermanto, B. (2019). Positioning Ideologi Partai Politik Dalam Pembentukan Koalisi Indonesia Adil Makmur Pada Pemilihan Presiden Tahun 2019. Jurnal Transformative, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.01.1
Ilham, T. (2020). Fenomena Calon Tunggal dalam Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, XII(2), 12.
Kasih, E. (2018). Pelaksanaan Prinsip- Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 342, 20.
K.Denzin, N. (1994). Handbook of Qualitative Research. Sage Publication.
Khodijah, S., & Subekti, V. S. (2020). Dinamika Pembangunan Koalisi Partai Politik Pengusung Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 177–187. https://doi.org/10.35967/njip.v19i2.111
Kurniawan, B. (2019). Enomena Pasangan Tunggal dan “Kotak/Kolom Kosong” pada Pilkada Kota Tangerang. Jurnal Moziak, XI(2), 13.
Media, K. C. (2020, Desember 5). Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/05/193100165/berikut-daftar-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-9-desember-2020
Mediatama, G. (2018, Februari 22). Para Pengusaha di Balik Partai Politik. kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/para-pengusaha-di-balik-partai-politik
mkri.id. (2015, Agustus). Calon Tunggal di Pilkada Digugat, Kotak Kosong Diusulkan. https://www.mkri.id/. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11866
Mohammad Saihu. (2021). Belajar dari Pilkada Terakhir Tahun 2020. Jurnal Etika dan Pemilu, 7(1), 1–3.
Mulgan, R. G. (1968). Defining ‘Democracy.’ Political Science, 20(2), 3–9. https://doi.org/10.1177/003231876802000201
Nasution, H. A., & Marwandianto, M. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, 10(2), 161. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.161-178
Natasya, I. A., Wijaya, S. R., & Abhipraya, F. A. (2021). Kotak Kosong dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih pada Pilkada Kabupaten Kebumen 2020. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(2), 9.
Nazriyah, R. (2016). Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 13(2), 379. https://doi.org/10.31078/jk1327
Nugroho, B. P. (2017, Februari 13). Ini Data 7 Provinsi, 18 Kota, dan 76 Kabupaten di Pilkada 2017. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-3421244/ini-data-7-provinsi-18-kota-dan-76-kabupaten-di-pilkada-2017
Nur Hidayati, M. (2016). Problematika Hukum Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015. Jurnal Lex Renaissance, 1(1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss1.art3
Nurrahmah, S., Firdaus, D. E., Artina, D. D., Bey, J. T., & Raya, B. (2019). Gagasan Mencegah Timbulnya Calon Tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia. Jurnal Jom, VI(I), 15.
Prasetia, A. (2017, April 20). Ini 171 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 27 Juni 2018. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-3479819/ini-171-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-27-juni-2018
Qodar, N. (2015, Agustus 19). Calon Tunggal di Pilkada Digugat, Kotak Kosong Diusulkan. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/2297235/calon-tunggal-di-pilkada-digugat-kotak-kosong-diusulkan
Rahat, G., Hazan, R. Y., & Katz, R. S. (2008). Democracy and Political Parties: On the Uneasy Relationships between Participation, Competition and Representation. Party Politics, 14(6), 663–683. https://doi.org/10.1177/1354068808093405
Rahman, R. A., Satriawan, I., & Diaz, M. R. (2022). Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 048. https://doi.org/10.31078/jk1913
Rahmanto, T. Y. (2018). Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten. Jurnal HAM, 9(2), 103. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.103-120
Rini, W. silvi D. (2016). Calon Tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015). Jurnal Cita Hukum, 4(1). https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.2578
Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i2.757
Rumesten RS, I. (2016). Fenomena Calon Tunggal dalam Pesta Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 13(1), 72. https://doi.org/10.31078/jk1314
Saleh, Z. A. (2008). Demokrasi dan Partai Politik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(1), 25.
Siboy, A. (2020). Desain Penguatan Kualitas Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Daerah. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 18(2).
Sulaiman, A. I. (2013). Refleksi Pilkada dan Model Kepemimpinan Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 1(2), 20.
Tim PSHK UII. (t.t.). Pilkada Serentak Pascareformasi; Dinamika, Permasalahan dan Gagasan Penyempurnaan (I). PSHK FH UII.
Totoh, A. (2020, Oktober). Pilkada, Pandemi, dan Kualitas Pemimpin. kumparan. https://kumparan.com/asep-totoh/pilkada-pandemi-dan-kualitas-pemimpin-1uMrewzQSBh
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).