PENDEKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING BAGI KORBAN PENGGUNA NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.21580/jid.v35.1.1252Keywords:
Drug, guidance and counselingAbstract
Islamic guidance and counseling very required to encounter the complectivity of society problems. Islamic counselor required to have knowledge of Islam, knowledge dan counseling skill to combined in couseling implementation. So, client can helped with counseling from counselor. One of many problems in our society is about drug abuse. Drug users just try to use drug because their friend, but as long as possible they became addicted and want to consume it more and more. The users, actually didn’t know about impact from abuse drug, both in long or short time, so thet just use it, even they invite their friend to join with them. The impact of abuse drug is can decrease the awareness, immunity, damage liver, brain, and the worse is death and social dessease such us criminal activity, fighting, and many other.
***
Peran bimbingan dan konseling Islam sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan masyarakat yang semakin kompleks. Seorang konselor Islam dituntut memiliki pengetahuan tentang agama Islam, pengetahuan dan ketrampilan konseling umum untuk dipadukan ke dalam pelaksanaan konseling, sehingga klien bisa merasa terbantu dengan konseling yang diberikan oleh seorang konselor. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat kita dan ini menimbulkan dampak yang luas terhadap munculnya permasalahan-permasalahn lain adalah penggunaan dan pemakaian narkoba.
Para pemakai semula hanya coba-coba karena ajakan teman, namun akhirnya menjadi ketagihan dan ingin mengkonsumsi terus. Para pemakai pada dasarnya tidak mengetahui dampak dari pemakaian narkoba, baik jangka panjang maupun jangka pendek, sehingga secara terus menerus mereka memakainya, bahkan mengajak teman-teman sebayanya untuk juga memakai narkoba. Efek dari pemakaian narkoba secara berkelanjutan akan menurunkan kesadaran, kekebalan tubuh, merusak hati, pikiran, bahkan bisa lebih parah lagi menyebabkan kematian dan penyakit sosial seperti tindak kriminal, perkelahian, perampasan dan tindak kekerasan lainnya.Downloads
References
Adz-Dzaky, Hamdani Bakran, Psikoterapi dan Konseling Islam, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001).
Dahlan, Djawad, Pendidikan dan Konseling di Era Global, (Bandung: Rizqi Press, 2005).
Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Therapeutic Community dalam Rehabilitasi Korban Narkoba, (Jakarta: 2003).
Departemen Sosial, Modul Therapeutic Community dalam Rehabilitasi Korban Narkoba, (Jakarta: DEPSOS, 2003).
Gibson, Mitchell, Introduction to Counseling and Guidance, (New Jersey: ByPrentice-Hall, Inc. A Simon & Schuster Company, 1995).
Hawari, Dadang, Al-Quran Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1999).
Haryanto, Memahami Penyalahgunaan Nafza (Kajian Aspek Pikologis), tidak diterbitkan, (Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM, 1999).
http//id.wikipedia.org/wiki/narkoba=kelberdasarefek/pemanfaatan/penyebaran/jenis /diunduh 5 Januari 2015. 00.30 wib.
John D Krumboltz; Carl E Thoresen, Counseling Methods, (California: Stanford University, 1976).
Musnamar, Thohari, Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islami, (Yogyakarta: UII Press, 1992).
Prayitno, Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).
Rosjidan, “Konseling Bercorak Psikokultural”, Makalah disampaikan pada Pelatihan Sertifikasi Tes Bagi Konselor, di Universitas Negeri Malang. Tanggal 28 Juni – 13 Agustus 2004..
Sutoyo, Anwar, Bimbingan dan Konseling Islami (Teori & Praktik), (Semarang: Cipta Prima Nusantara, 2007).
Shertzer, Stone, Fundamentals of Counseling Third Edition, (Boston: Houghton Mifflin Company, 1980).
Syarifuddin Gani, “Therapeutic Community pada Residen Penyalahgunaan Narkoba”, Jurnal Konseling dan Pendidikan Vol.1, 2013.
http://www.kompasiana.com/lannang/mengapa-pengguna-narkoba-harus direhabilitasi_54f86942a3331163038b4569 Rabu, 09 September 2015 akses 04-05-2015; 22:32.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the accepted article shall be assigned to the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to published articles.
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material only for non-commercial purposes. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.