PENDEKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING BAGI KORBAN PENGGUNA NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.21580/jid.v35.1.1252Keywords:
Drug, guidance and counselingAbstract
Islamic guidance and counseling very required to encounter the complectivity of society problems. Islamic counselor required to have knowledge of Islam, knowledge dan counseling skill to combined in couseling implementation. So, client can helped with counseling from counselor. One of many problems in our society is about drug abuse. Drug users just try to use drug because their friend, but as long as possible they became addicted and want to consume it more and more. The users, actually didn’t know about impact from abuse drug, both in long or short time, so thet just use it, even they invite their friend to join with them. The impact of abuse drug is can decrease the awareness, immunity, damage liver, brain, and the worse is death and social dessease such us criminal activity, fighting, and many other.
***
Peran bimbingan dan konseling Islam sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan masyarakat yang semakin kompleks. Seorang konselor Islam dituntut memiliki pengetahuan tentang agama Islam, pengetahuan dan ketrampilan konseling umum untuk dipadukan ke dalam pelaksanaan konseling, sehingga klien bisa merasa terbantu dengan konseling yang diberikan oleh seorang konselor. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat kita dan ini menimbulkan dampak yang luas terhadap munculnya permasalahan-permasalahn lain adalah penggunaan dan pemakaian narkoba.
Para pemakai semula hanya coba-coba karena ajakan teman, namun akhirnya menjadi ketagihan dan ingin mengkonsumsi terus. Para pemakai pada dasarnya tidak mengetahui dampak dari pemakaian narkoba, baik jangka panjang maupun jangka pendek, sehingga secara terus menerus mereka memakainya, bahkan mengajak teman-teman sebayanya untuk juga memakai narkoba. Efek dari pemakaian narkoba secara berkelanjutan akan menurunkan kesadaran, kekebalan tubuh, merusak hati, pikiran, bahkan bisa lebih parah lagi menyebabkan kematian dan penyakit sosial seperti tindak kriminal, perkelahian, perampasan dan tindak kekerasan lainnya.Downloads
References
Adz-Dzaky, Hamdani Bakran, Psikoterapi dan Konseling Islam, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001).
Dahlan, Djawad, Pendidikan dan Konseling di Era Global, (Bandung: Rizqi Press, 2005).
Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Therapeutic Community dalam Rehabilitasi Korban Narkoba, (Jakarta: 2003).
Departemen Sosial, Modul Therapeutic Community dalam Rehabilitasi Korban Narkoba, (Jakarta: DEPSOS, 2003).
Gibson, Mitchell, Introduction to Counseling and Guidance, (New Jersey: ByPrentice-Hall, Inc. A Simon & Schuster Company, 1995).
Hawari, Dadang, Al-Quran Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1999).
Haryanto, Memahami Penyalahgunaan Nafza (Kajian Aspek Pikologis), tidak diterbitkan, (Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM, 1999).
http//id.wikipedia.org/wiki/narkoba=kelberdasarefek/pemanfaatan/penyebaran/jenis /diunduh 5 Januari 2015. 00.30 wib.
John D Krumboltz; Carl E Thoresen, Counseling Methods, (California: Stanford University, 1976).
Musnamar, Thohari, Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islami, (Yogyakarta: UII Press, 1992).
Prayitno, Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).
Rosjidan, “Konseling Bercorak Psikokultural”, Makalah disampaikan pada Pelatihan Sertifikasi Tes Bagi Konselor, di Universitas Negeri Malang. Tanggal 28 Juni – 13 Agustus 2004..
Sutoyo, Anwar, Bimbingan dan Konseling Islami (Teori & Praktik), (Semarang: Cipta Prima Nusantara, 2007).
Shertzer, Stone, Fundamentals of Counseling Third Edition, (Boston: Houghton Mifflin Company, 1980).
Syarifuddin Gani, “Therapeutic Community pada Residen Penyalahgunaan Narkoba”, Jurnal Konseling dan Pendidikan Vol.1, 2013.
http://www.kompasiana.com/lannang/mengapa-pengguna-narkoba-harus direhabilitasi_54f86942a3331163038b4569 Rabu, 09 September 2015 akses 04-05-2015; 22:32.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).