Etika Komunikasi Islam Vs Hoax Di Dunia Maya
DOI:
https://doi.org/10.21580/jid.v36.2.1774Keywords:
Islamic communication ethics, hoax, cyberspace.Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk melihat perubahan pada perkembangan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yakni internet. Teknologi elektronik ini telah bertranformasi menjadi medium yang memungkinkan individu terkoneksi dengan orang lain pada lintas batas teritori dan waktu serta membangun suatu ruang semu yang disebut dengan ruang maya. Ruang maya dan pola aktivitas di dalamnya telah membentuk suatu tatanan dan komunitas baru yang disebut dengan virtual community dan telah memberikan efek negatif yaitu hoax. Hoax dianggap meresahkan karena merupakan berita bohong yang digunakan untuk menarik opini massa demi kepentingan material. Jenis informasi hoax berbentuk gambar, foto, video, kartun, maupun berita. Sumber data penelitian adalah buku-buku dan website yang berkaitan dengan media, komunikasi Islam, perkembangan hoax dari masa ke masa. Metode pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa efek negatif hoak dapat diminimalisir. Etika komunikasi Islam memberikan rambu-rambu dalam menjalankan aktivitas komunikasi. Etika ini dibangun di atas prinsip Islam yang memiliki roh kedamaian, keramahan, dan keselamatan berlandaskan pengetahuan dan pemahaman yang cukup dari nilai-nilai Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan hadits.
Downloads
References
Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia. 2014. Profil Pengguna Internet Indonesia 2014. Jakarta: Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia bekerja sama dengan Puskakom UI.
_______. 2016. Infografis:Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia. Jakarta: Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia.
Barker, Chris. 2013. Cultural Studies: Teori dan Praktik. Terjemahan Nurhadi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Baran, Stanley J dan Davis, Dennis K, 2014, Mass Communication Theory: Foundation, Ferment, and Future, Jakarta: Salemba.
Bungin, M. Burhan, 2006, Sosiologi Komunikasi : Teori, Paradigma dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, Jakarta: Prenada.
Departemen Agama RI, 1989, al-Qur’an Terjemah, Semarang: Cv Tuha Putra.
Haris, Abd, 2010, Etika Hamka, Yogyakarta: LKiS.
Hefni, Harjani, 2015, Komunikasi Islam, Jakarta: Prenada Media.
Jameson, Fredric. 1991. Posmodernism or The Cultural Logic of Late Capitalism.United States: Duke University Press.
Jan. A.G.M van Dijk. The Reality of Virtual Community. Diakses melalui https://www.utwente.nl/bms/vandijk/publications/the_reality_of_virtual_communi.pdf tanggal 12 Februari 2017 pukul 18.11 WIB.
Kristi Poerwandari. Gaduh di Media. Kompas. Edisi 11 Februari 2016.
Ritzer, George. 2013. Teori Sosial Postmodern. Terjemahan Nurhadi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Shah, Saqib. 2016. The History Of Social Networking. Diakses melalui http://www.digitaltrends.com/features/the-history-of-social-networking/
Shihab, M Quraish, 2006, Tafsir Al- Mishbah Pesan, Kesan dari Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati
Tajiri, Hajir, 2015, Etika dan Estetika Dakwah, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
William. H. Dutton. 2004. Social Transformation in an Information Society. UNESCO: Scientific and Cultural Organization.
Ya’qub,Hamzah, 1988, Etika Islam, Bandung: Diponegoro.
Yosep Adi Prasetyo. Menurut Media Hoax dan Upaya Melawannya. Jakarta: Dewan Pers diunduh melalui https://www.combine.or.id/wp-content/uploads/2017/02/2017.01.12-Berita-Hoax-dan-Upaya-Dewan-Pers.pdf pada tanggal 12 Februari 2016 pukul 23.30 WIB.
http://eprints.uny.ac.id/7229/1/M-20%20-%20Nur%20Hadi%20W.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the accepted article shall be assigned to the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to published articles.
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material only for non-commercial purposes. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.