STRATEGI KOMUNIKASI DAKWAH MASYARAKAT ATAS KONFLIK TANAH DI DESA SUROKONTO WETAN KECAMATAN PAGERUYUNG KABUPATEN KENDAL
DOI:
https://doi.org/10.21580/jid.v38.1.3971Keywords:
Strategi Komunikasi Masyarakat, Konflik Tanah, Pemetaan KonflikAbstract
Land is an important source of life for farmers. Society’s effort maintain and obtain recognition for landoften lead to conflict. Include land conflict in Surokonto Wetan Village, Pageruyung District, Kendal Regency. This study aims to knowing history and conflict dynamics in Surokonto Wetan village, analyzing communication strategic that using by society to settlement of land conflict. The result showing that: firstly, land conflict in Surokonto Wetan is asyimmetric conflict between society and Perhutani. Secondly, communication strategic that using by society in Waisbord framework about problem definition, goal selection affecting strategic choosing, tactics and continuity movement relating with people’s motivation to better change. The basis of various actions is to free land to be owned by societys and free two detained societys, this goal underlies every manifestation of community action through demonstrations, negotiations, appeals until the goal is reached.
****
Tanah merupakan sumber kehidupanyang penting bagi masyarakat petani. Usaha mempertahankan dan memperoleh pengakuan atas tanah tak jarang menimbulkan konflik. Termasuk konflik tanah yang terjadi di Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana sejarah dan dinamika konflik tanah di Desa Surokonto Wetan, menganalisis strategi komunikasi yamg digunakan masyarakat untuk penyelesaian konflik. Hasil penelitian memperlihatkan, pertama, konflik tanah di Surokonto Wetan merupakan jenis konflik asimetris yang melibatkan masyarakat dengan Perum Perhutani.Kedua, Strategi komunikasi yang digunakan masyarakat dalam kerangka Waisbord terkait definisi permasalahan, tujuan yang ingin dicapai yang mempengaruhi pemilihan strategi, taktik dan kontinuitas gerakan terkait motivasi orang terhadap perubahan yang lebih baik. Dasar berbagai aksi adalah untuk membebaskan tanah agar dimiliki warga dan membebaskan dua warga yang ditahan, tujuan ini mendasari setiap aksi masyarakat yang terwujud melalui demonstrasi, negosiasi, kasasi yang dilakukan hingga tercapai tujuan.
Downloads
References
Ainur,Nurcholis,“Tergusur dari Tanah Leluhur,” dari https://old.himmahonline.id/2017/11/06/tergusur-dari-tanah-leluhur-2/ akses pada 28/7/208
Anton S. Sinery, Kajian Lingkungan hidup Strategis: RPJMD Kabupaten Fakfak 2016-2021
Bachriadi, Dianto dan Anton Lucas, Merampas Tanah Rakyat: Kasus Tapos dan Cimacan, (Jakarta: KPG, 2001).
Effendy, Onong Uchjana,Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakara, 2003).
Effendy,Onong Uchjana,Dinamika Komunikasi, cet.IX,(Bandung: Remaja Rodakarya, 2015).
Fahrimal, Yuhdi, dan Safpuriyadi, “Komunikasi Strategik dalam Penyelesaian konflik Agraria di Indonesia,” Jurnal Jurkom 1(2018): 109-127.
Fitriyah, Neka. “Strategi Komunikasi dalam Upaya Penanganan Konflik Pembangunan Industrial,” 309-320. Diunduh dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=381545&val=4028&title=STRATEGI%20KOMUNIKASI%20DALAM%20UPAYA%20PENANGANAN%20KONFLIK%20PEMBANGUNAN%20INDUSTRIAL%20(Studi%20Kasus%20Konflik%20Masyarakat%20Padarincang%20Terhadap%20Pembangunan%20PT%20Aqua%20Danone) pada 1/8/2017
Griffin, Em.,A First Look at Communication Theory, eight edition. (New York: McGraww Hill, 2012).
GTZ (ed.), Strategic Communication for Sustainable Development, (Eschborn: Schneller Druck, 2006).
Handriana,Eka, “Para Petani yang Terbuang dari Tanah Moyang,” berita dipublish pada 10 Juni 2016 dari https://www.rappler.com/indonesia/135900-petani-kendal-terbuang-tanah-moyang diakses pada 28/7/2018
Harsono,Boedi,Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, (Jakarta: Djambatan, 2004).
Joesoef, Daoed,Studi Strategi: Logika Ketahanandan Pembangunan Nasional,(Jakarta: Gramedia, 2014).
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catatan Akhir Tahun 2016: Liberalisasi Agraria Diperhebat, Reforma Agraria Dibelokkan, https://issuu.com/konsorsiumpembaruanagraria/docs/laporan_akhir_tahun_2016__final_pri diunduh pada 3/8/2017
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catatan Akhir Tahun 2017, “Reforma Agraria di Bawah Bayangan Investasi: Gaung Besar di Pinggiran Jalan,” 1-50.
Kresna,Mawa. “Musim Konflik Agraria Tak Pernah Berakhir.” dari http://tirto.id/musim-konflik-agraria-yang-tak-pernah-berakhir-cc6j diunduh pada 1/8/2017
Profil Perhutani KPH Kendal, dari http://phtkdl.blogspot.com/ 2018/01/profil-kph-kendal.html?m=1 diakses pada 1/8/2018
Pruitt, Dean G. dan Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, Terj. Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyani Soetjipto, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).
Putra, Andang Nusa, dkk., Langit Dijunjung Bumi Dipijak: Potret Konflik di Kawasan Hutan Sumatera, (Bogor: Sajogyo Institute, 2015).
Santoso,Urip, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, (Jakarta: Prenada Media, 2005).
Susilowati, “Konflik Tenurial dan Sengketa Tanah Kawasan Hutan yang Dikelola oleh Perum Perhutani,” Jurnal Repertorium 3(2015): 146.
Sutarto, Endriartono, dan Eko Cahyono, “Reforma Agraria Kehutanan: Pemulihan Hak dan Persemaian Peradaban Manusia di Kawasan Hutan,” dalam Hutan Untuk Rakyat,ed. Ismatul Hakim dan Lukas R. Wibowo,3-19.Yogyakarta: LKiS, 2014.
Tolkhah, “Pemetaan Konflik,” “Konflik dan Pendekatan Terhadapnya,”dalamMengelola Konflik Membangun Damai, ed. Mukhsin Jamil, 96-97. Semarang: WMC, 2007.
Waeduloh,Hasan, “Manajemen Konflik dalam Perspektif Dakwah,” Jurnal Dakwah Tabligh 15(2014): 93.
Waisbord, Silvio, “The Strategic Politics of Participatory Communication,” dalam Karin Gwinn Wilkins, Thomas Tufte, dan Rafael Obregon, The Handbook of Development Communication and Social Change, first edition, (t.t.: John Wiley &Sons, 2014).
YLBHI-LBH Semarang, “Kronologi Kasus Surokonto Wetan”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).