Penguatan Kampung Santri untuk Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum di Wilayah Mangkang Kota Semarang

Authors

  • Rihlatul Khoiriyah Ponpes Ulumul Qur’an Kota Semarang
  • Ali Imron Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Ahmad Munif Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Lathifah Munawaroh Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.21580/dms.2017.172.2429

Keywords:

Penguatan, Kampung Santri, Sadar Hukum

Abstract

This paper intends to see the extent of legal awareness of the community in the village area of the santri against family law derived from national legal products. The results of the study show two main points, first, the understanding of Islamic civil law (marriage and inheritance) of Mangkang region society is dominated to the accepted understanding of classical fiqh. The people of Mangkang region are not anti-starch against the civil law of Islam issued by the state in the form of positive law. Although the Mangkang area people see that both are ijtihadiyah products, but the existence of Indonesian civil law that has an administrative effect on others makes them accept a good denan. Second, a persuasive approach in the form of a cultural approach is more readily accepted by citizens. Mangkang area people feel comfortable when invited to dialogue and discussion related to Islamic civil law of Indonesia. In the end, by reaching the common point and the good that might be obtained, Indonesian civil law can be understood and well accepted.

 

Tulisan ini bermaksud melihat sejauh mana kesadaran hukum masyarakat di wilayah kampung santri terhadap hukum keluarga yang bersumber dari produk hukum nasional. Hasil dari kajian menunjukkan dua hal pokok, pertama, pemahaman hukum perdata Islam (penikahan dan kewarisan)  masyarakat wilayah Mangkang didominasi kepada pemahaman yang diterima fiqh klasik. Masyarakat wilayah Mangkang tidak anti pati terhadap hukum perdata Islam yang dikeluarkan negara dalam bentuk hukum positif. Meskipun masyarakat wilayah Mangkang melihat bahwa keduanya merupakan produk ijtihadiyah, namun keberadaan hukum perdata Islam Indonesia yang memiliki dampak administratif kepada yang lainnya menjadikan mereka bisa menerima denan baik. Kedua, pendekatan persuasif dalam bentuk pendekatan budaya lebih mudah diterima oleh warga masyarakat. Masyarakat wilayah Mangkang merasa nyaman ketika diajak berdialog dan berdiskusi terkait hukum perdata Islam Indonesia. Pada akhirnya, dengan mencapai titik temu dan kebaikan yang mungkin akan didapat, hukum perdata Islam Indonesia bisa dipahami dan diterima dengan baik..

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-04-21

Issue

Section

Articles